Jadwal Ganjil Genap Puncak Akhir Pekan Ini, Mobil Listrik Bebas

Ganjil genap puncak kembali digelar mulai Jumat pukul 14.00 hingga Minggu jam 24.00 untuk kurangi kemacetan

Jadwal Ganjil Genap Puncak Akhir Pekan Ini, Mobil Listrik Bebas

TRENOTO – Akhir pekan telah tiba dan Polres Bogor pun kembali melaksanakan ganjil genap Puncak. Rekayasa lalu lintas yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut akan dilangsungkan mulai hari ini Jumat (29/07) pukul 14.00 hingga Minggu (20/07) jam 24.00.

Selama ini kawasan Puncak memang telah menjadi lokasi favorit masyarakat untuk menghabiskan libur akhir pekan. Banyaknya tempat wisata serta udara yang terbilang sejuk berhasil menarik minat masyarakat berkunjung.

Sayangnya pembangunan tersebut tidak seiring dengan pelebaran jalan guna meningkatkan kapasitas kendaraan yang melintas. Akibatnya kemacetan selalu terjadi khususnya saat libur dan akhir pekan.

Ganjil genap puncak
Photo : NTMC Polri

Berkat pembatasan ini maka situasi tersebut diharapkan bisa berkurang karena wisatawan harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya agar tidak terganggu. Bila tetap nekat melanggar maka petugas akan meminta kendaraan putar balik ke lokasi asal.

Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca Juga : Resmi, Jalan Tol Puncak Cianjur akan Dibangun

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Ganjil genap Puncak
Photo : Tribratanews Polri
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

news
tol MBZ

Ada Perbaikan Jalan Tol MBZ, Waspada Macet Parah

Jalan tol MBZ diperbaiki sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik selama pekerjaan dilakukan

otopedia
Cara urus SIM hilang

Cara Mengurus SIM Hilang di Awal Oktober 2025, Bisa Tanpa Tes

Cara mengurus SIM hilang di awal Oktober 2025 sebenarnya masih cukup dimudahkan karena bisa dilakukan tanpa tes

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi

news
Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Oktober, Berikut Lokasi Lengkapnya

Jadwal SIM Keliling Bandung 8 Oktober, Berikut Lokasi Lengkapnya

SIM keliling Bandung hari ini menjadi salah satu alternatif ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Oktober 2025

SIM keliling Jakarta jadi alternatif agar tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas, simak jadwalnya

mobil
VinFast VF7

VinFast Siap Produksi Lokal Saat Insentif Impor EV Dihentikan

Bos VinFast tanggapi santai rencana pemerintah hentikan insentif impor EV karena mereka sudah siap produksi lokal

news
ESDM Berniat Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen pada BBM

ESDM Berniat Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen pada BBM

Menteri ESDM menyebut Presiden Prabowo sudah menyetujui mandatori campuran etanol sebanyak 10 persen pada BBM

otosport
Ternyata Segini Total Harga Satu Unit Motor Balap MotoGP

Ternyata Segini Total Harga Satu Unit Motor Balap MotoGP

Yamaha, Honda hingga Ducati harus merogoh kocek puluhan miliar rupiah untuk membangun satu unit motor MotoGP