Ganjil Genap Jakarta 5 November 2025, Kepolisian Turun Tangan
05 November 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Puncak dimulai hari ini (01/11) dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mengawali November 2024, kepolisian kembali menerapkan pembatasan ganjil genap Puncak untuk menghindari kepadatan lalu lintas di akhir pekan. Langkah ini pun dinilai efektif dan rutin dilakukan setiap libur.
Tak bisa dipungkiri bahwa kawasan Puncak memang masih menjadi tempat favorit masyarakat dalam menghabiskan libur akhir pekan. Pasalnya ada beragam daya tarik yang ditawarkan termasuk beragam tempat wisata baru.
Namun pemerintah dinilai kurang memberi perhatian terhadap infrastruktur khususnya akses jalan. Kondisi itu terus berlanjut sehingga kini kapasitas jalan sudah tidak mampu menampung banyaknya kendaraan.
Oleh sebab itu pemerintah pun harus melakukan beragam cara agar setidaknya kemacetan tidak terlalu parah. Mulai dari penertiban PKL di kawasan Puncak hingga melakukan rekayasa lalu lintas.
Perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap Jakarta dimulai hari ini, Jumat (01/10) pukul 14.00 WIB. Pembatasan kemudian baru berakhir pada Minggu (03/10), jam 00.00 WIB.
Guna memastikan aturan ini diikuti maka petugas sudah bersiaga di sejumlah titik. Mereka pun siap untuk meminta pengendara putar balik bila diketahui melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Meski terkesan berat tetapi sebenarnya masyarakat masih bisa memanfaatkan sejumlah jalur alternatif. Sebut saja rute Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Tak hanya itu, kepolisian juga telah menyiapkan sistem One Way Puncak yang digelar situasional. Sehingga diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang.
Beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2025, 06:00 WIB
04 November 2025, 06:00 WIB
03 November 2025, 06:00 WIB
31 Oktober 2025, 14:00 WIB
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 20:00 WIB
Toyota Hilux generasi kesembilan disinyalir debut di Thailand pakai nama Hilux Travo, ada varian hybrid
05 November 2025, 19:00 WIB
Suzuki mengatakan, kehadiran kei car bertenaga listrik BYD Racco jadi ancaman besar buat berbagai merek
05 November 2025, 18:00 WIB
Kementrian Perindustrian mengungkap bahwa untuk melakukan hilirisasi baterai EV masih butuh waktu panjang
05 November 2025, 17:00 WIB
Mobil terbang Xpeng, yakni Land Carrier bakal beroperasi dan uji terbang eksperimental di negara asalnya
05 November 2025, 16:00 WIB
Setelah resmi menjual dua model ke konsumen, Geely buka peluang buat mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
05 November 2025, 15:00 WIB
Akibat Marc Marquez cedera di seri Mandalika, pekerjaan Ducati menyiapkan Desmosedici GP26 sedikit terhambat
05 November 2025, 14:27 WIB
Isuzu Elf Mio punya ukuran lebih kecil, namun dapat mengakomodir kebutuhan seperti truk pada umumnya
05 November 2025, 12:00 WIB
LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta