Lokasi Ganjil Genap Puncak 8 November 2024, Cari Rute Alternatif
08 November 2024, 14:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Puncak dimulai hari ini (01/11) dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mengawali November 2024, kepolisian kembali menerapkan pembatasan ganjil genap Puncak untuk menghindari kepadatan lalu lintas di akhir pekan. Langkah ini pun dinilai efektif dan rutin dilakukan setiap libur.
Tak bisa dipungkiri bahwa kawasan Puncak memang masih menjadi tempat favorit masyarakat dalam menghabiskan libur akhir pekan. Pasalnya ada beragam daya tarik yang ditawarkan termasuk beragam tempat wisata baru.
Namun pemerintah dinilai kurang memberi perhatian terhadap infrastruktur khususnya akses jalan. Kondisi itu terus berlanjut sehingga kini kapasitas jalan sudah tidak mampu menampung banyaknya kendaraan.
Oleh sebab itu pemerintah pun harus melakukan beragam cara agar setidaknya kemacetan tidak terlalu parah. Mulai dari penertiban PKL di kawasan Puncak hingga melakukan rekayasa lalu lintas.
Perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap Jakarta dimulai hari ini, Jumat (01/10) pukul 14.00 WIB. Pembatasan kemudian baru berakhir pada Minggu (03/10), jam 00.00 WIB.
Guna memastikan aturan ini diikuti maka petugas sudah bersiaga di sejumlah titik. Mereka pun siap untuk meminta pengendara putar balik bila diketahui melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Meski terkesan berat tetapi sebenarnya masyarakat masih bisa memanfaatkan sejumlah jalur alternatif. Sebut saja rute Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Tak hanya itu, kepolisian juga telah menyiapkan sistem One Way Puncak yang digelar situasional. Sehingga diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang.
Beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2024, 14:00 WIB
08 November 2024, 06:00 WIB
07 November 2024, 06:00 WIB
06 November 2024, 06:00 WIB
05 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
08 November 2024, 16:00 WIB
Sempat ada rumor Jimny dikembangkan pakai teknologi ramah lingkungan, bos Suzuki tepis kemungkinan itu
08 November 2024, 15:13 WIB
Aion resmi mengumumkan harga Hyptec HT Ultra, mobil ini dijual mulai Rp 685 jutaan untuk varian termurah
08 November 2024, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak 8 November 2024 kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mencari jalur alternatif
08 November 2024, 14:00 WIB
Meskipun target 2024 turun ke 850 ribu unit, Gaikindo yakin target penjualan 1 juta bisa dicapai tahun depan
08 November 2024, 13:00 WIB
Merek asal Tiongkok, Zeekr dan Aletra bakal menghadiri GJAW 2024 membawa pilihan baru MPV bertenaga listrik
08 November 2024, 12:00 WIB
Mitsubishi beli kembali saham yang dijual Nissan senilai Rp 7 trilun setelah perusahaan mengalami tekanan
08 November 2024, 10:23 WIB
Berikut rangkuman cara balik nama kendaraan bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan
08 November 2024, 09:00 WIB
Nissan rumahkan ribuan karyawan dan lepas sebagian saham Mitsubishi setelah alami tekanan dari pasar