Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik
27 Februari 2026, 14:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Puncak dimulai hari ini (01/11) dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mengawali November 2024, kepolisian kembali menerapkan pembatasan ganjil genap Puncak untuk menghindari kepadatan lalu lintas di akhir pekan. Langkah ini pun dinilai efektif dan rutin dilakukan setiap libur.
Tak bisa dipungkiri bahwa kawasan Puncak memang masih menjadi tempat favorit masyarakat dalam menghabiskan libur akhir pekan. Pasalnya ada beragam daya tarik yang ditawarkan termasuk beragam tempat wisata baru.
Namun pemerintah dinilai kurang memberi perhatian terhadap infrastruktur khususnya akses jalan. Kondisi itu terus berlanjut sehingga kini kapasitas jalan sudah tidak mampu menampung banyaknya kendaraan.
Oleh sebab itu pemerintah pun harus melakukan beragam cara agar setidaknya kemacetan tidak terlalu parah. Mulai dari penertiban PKL di kawasan Puncak hingga melakukan rekayasa lalu lintas.
Perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap Jakarta dimulai hari ini, Jumat (01/10) pukul 14.00 WIB. Pembatasan kemudian baru berakhir pada Minggu (03/10), jam 00.00 WIB.
Guna memastikan aturan ini diikuti maka petugas sudah bersiaga di sejumlah titik. Mereka pun siap untuk meminta pengendara putar balik bila diketahui melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Meski terkesan berat tetapi sebenarnya masyarakat masih bisa memanfaatkan sejumlah jalur alternatif. Sebut saja rute Puncak II dan Jonggol karena biasanya lebih lancar.
Tak hanya itu, kepolisian juga telah menyiapkan sistem One Way Puncak yang digelar situasional. Sehingga diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang.
Beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Februari 2026, 14:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
26 Februari 2026, 06:00 WIB
25 Februari 2026, 06:00 WIB
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
01 Maret 2026, 18:00 WIB
Seluruh SPBU Swasta di Indonesia menaikan harga BBM pada Maret 2026, paling murah berkisar Rp 12.390 per liter
01 Maret 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Indonesia memastikan peluncuran model hybrid pertamanya di Tanah Air dalam waktu dekat ini
01 Maret 2026, 15:59 WIB
Duo Aprilia, Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez raup poin dan catatkan hasil brilian di MotoGP Thailand 2026
01 Maret 2026, 14:00 WIB
Geely EX2 akhirnya mulai dikirimkan ke pelanggan menjelang musim mudik Lebaran yang segera berlangsung
01 Maret 2026, 12:00 WIB
Gaikindo sebut produsen perlu diberi waktu rasional untuk produksi pikap sesuai kebutuhan Koperasi Merah Putih
01 Maret 2026, 10:00 WIB
Yamaha menghadirkan beragam promo perawatan sepeda motor, lalu mendirikan Pos Jaga selama Lebaran 2026
01 Maret 2026, 08:26 WIB
Di awal Maret 2026 atau jelang Lebaran 2026, Pertamina menerapkan kenaikan harga BBM untuk seluruh produk
28 Februari 2026, 19:59 WIB
Insentif memiliki peran penting mendongkrak angka penjualan berbagai produsen EV, tidak terkecuali BYD