Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Terakhir di Februari 2025

SIM Keliling Jakarta beroperasi hari ini dan saat akhir pekan nanti di sejumlah titik yang telah ditentukan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Terakhir di Februari 2025
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:09 WIB

KatadataOTO – Jika berniat mengendarai motor dan mobil di jalan raya, ada sejumlah dokumen harus dibawa. Ambil contoh SIM (Surat Izin Mengemudi) A maupun C.

Hal ini sebagai bukti kalau Anda berkompeten membawa kendaraan. Selain itu mengerti juga memahami aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Oleh sebab itu diimbau rutin memeriksa masa berlaku SIM. Sebab dokumen satu ini bakal kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan.

Pengendara tidak boleh terlambat memperpanjang SIM. Pasalnya kalau terlewat satu hari saja maka diwajibkan mengikuti proses penerbitan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat perpanjang SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Ketentuan di atas tertera di Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Kemudian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Berangkat dari hal di atas, Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah fasilitas. Satu di antaranya SIM Keliling Jakarta pada Jumat (28/02).

Anda bisa menemukannya di lima tempat berbeda. Sehingga memudahkan warga saat ingin mengurus masa berlaku SIM.

Masyarakat cukup mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, seperti di Kantor Pos Lapangan Banteng. Kemudian mendaftarkan diri di loket telah disediakan.

Di sisi lain pihak kepolisian turut mengoperasikan SIM Keliling Jakarta di akhir pekan. Namun hanya di sejumlah titik telah ditetapkan.

Mengutip Instagram @tmcpoldametro, jadwal SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Warga pun dapat hadir lebih pagi guna menghindari antrean.

Perlu diingat mengurus masa berlaku SIM tidak bisa dilakukan begitu saja. Terdapat langkah-langkah maupun syarat yang perlu diperhatikan.

Biaya Perpanjang SIM 2025

Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.


Terkini

mobil
Respons Hyundai Hadapi Perang Harga EV yang Kian Sengit

Respons Hyundai Hadapi Perang Harga EV yang Kian Sengit

Perang harga mobil listrik kian sengit khususnya saat GIIAS 2025, Hyundai sebut tak akan ikut strategi serupa

news
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Agustus, Simak Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Agustus, Simak Jadwalnya

Mengurus dokumen berkendara hari ini, Kamis (07/08) bisa melalui SIM keliling Bandung yang sudah beroperasi

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 7 Agustus 2025, Diawasi Polda Metro Jaya

Ganjil genap Jakarta 7 Agustus 2025 diawasi langsung oleh petugas Polda Metro Jaya yang hadir di sejumlah titik

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 7 Agustus

SIM keliling Jakarta jadi alternatif kantor Satpas, berikut informasi lengkap mengenai lokasi dan biayanya

mobil
Pemesanan Honda

Pemesanan Honda di GIIAS 2025, Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Jumlah pemesanan mobil Honda di GIIAS 2025 berhasil tumbuh dibandingkan pada ajang serupa tahun lalu

mobil
BYD Atto 1

Alasan Harga BYD Atto 1 Lebih Rendah dari NJKB Terdaftar

Harga BYD Atto 1 berada di luar ekspektasi, tipe terendahnya ada di bawah NJKB terdaftar yakni Rp 200 jutaan

mobil
Koleksi Kendaraan Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri yang Baru

Koleksi Kendaraan Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri yang Baru

Berdasarkan LHKPN di laman resmi KPK, Komjen Dedi Prasetyo tercatat mempunyai tiga mobil serta dua motor

news
Alasan Harga Maxus Mifa 9 dan 7 Merosot di GIIAS 2025

Kiat Maxus Bersaing dengan Denza dan Xpeng di EV Kelas Premium

Maxus telah menyiapkan senjata buat bersaing dengan Denza serta Xpeng dalam kompetisi mobil listrik premium