Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku Hari Ini 23 Juni 2023

Ganjil genap Puncak kembali berlaku mulai hari ini, Jumat (23/06) pukul 14.00 WIB untuk hendari kepadatan

Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku Hari Ini 23 Juni 2023

TRENOTO – Aturan ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi di akhir pekan. Langkah ini diambil karena kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi favorit masyarakat Jakarta saat menghabiskan libur akhir pekan.

Sayangnya di balik masifnya pembangunan lokasi wisata, kapasitas jalan belum pernah mengalami peningkatan. Oleh karena itu kepolisian pun harus melakukan banyak cara agar kemacetan parah bisa terhindari.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpolresbogor, pelaksanaan ganjil genap Puncak dimulai hari ini Jumat (23/06) pukul 14.00 hingga Minggu (25/06) jam 24.00. Oleh karena itu wisatawan harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya agar tidak terganggu.

Photo : NTMC Polri

Perlu diingat, masyarakat yang tetap nekat akan langsung diputar balik oleh petugas di sejumlah titik. Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga : Korlantas Bakal Evaluasi Uji Praktik SIM Seperti Sirkus

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : TrenOto

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

news
Harga BBM Shell Usai Semua SPBU Mereka Dijual

Harga BBM Shell Usai Semua SPBU Dijual, Termurah Rp 12 Ribuan

Shell baru saja mengumumkan penjualan seluruh SPBU yang ada di Indonesia, namun mereka tetap meniagakan BBM

otosport
Teguran Tegas Aprilia ke Jorge Martin, Kontrak Harus Diselesaikan

Teguran Tegas Aprilia ke Jorge Martin, Kontrak Harus Diselesaikan

Aprilia memberi teguran keras kepada Jorge Martin usai isu sang pembalap ingin angkat koper dalam waktu dekat

mobil
SUV Hybrid Honda Bakal Dirakit Lokal, Pede Lawan Merek Cina

SUV Hybrid Honda Bakal Dirakit Lokal, Pede Lawan Merek Cina

Honda percaya diri SUV hybrid teranyar mereka bisa diminati di tengah gempuran model serupa dari Tiongkok

mobil
Baterai kendaraan listrik

Danatara Diharapkan Bisa Jaga Iklim Investasi Kendaraan Listrik

Investasi di sektor kendaraan listrik diharapkan bisa stabil di tengah beragam dinamika dengan kehadiran Danatara

mobil
Perang Harga Memanas, Hanya Tiga Merek EV Ini yang Untung di Cina

Perang Harga Memanas, Hanya Tiga Merek EV Ini yang Untung di Cina

Dari sekitar 50 merek EV di Cina, hanya tiga di antaranya berhasil raup keuntungan di tengah perang harga

mobil
Mobil Listrik Hyptech HT Jalani Uji TabrakaBegini Hasilnya

Mobil Listrik Hyptech HT Jalani Uji Tabrak, Begini Hasilnya

Hyptech HT baru saja menjalani uji tabrak dengan C-IASI, mobil listrik ini telah mengantongi hasil good

mobil
Mini John Cooper Works

Mini Indonesia Luncurkan 5 Model John Cooper Works, Ada EV

Mini Indonesia luncurkan lima model John Cooper Works sekaligus dan dua diantaranya merupakan kendaraan listrik

mobil
Brand mobil Cina

Menilik Mobil Cina yang Seragam Dibanderol Rp 400 – Rp 500 Jutaan

Melihat strategi produsen mobil Cina yang memasang banderol unitnya di kisaran Rp 400 - Rp 500 jutaan