Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Libur Panjang

Ganjil genap Jakarta dipastikan tetap berlaku di sejumlah lokasi meski libur Idul Adha sudah hendak dimulai

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Libur Panjang
Adi Hidayat

TRENOTO – Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya tetap menyelenggarakan ganjil genap Jakarta meski libur panjang sudah semakin dekat. Pasalnya masyarakat masih tetap melakukan aktivitas seperti biasa sehingga kepadatan diperkirakan masih terjadi.

Penyelenggaraan ganjil genap Jakarta pun tidak dilonggarkan karena petugas dipastikan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan demikian diharapkan kedisiplinan masyarakat bisa tetap terjaga.

Hari ini Senin (26/06) merupakan giliran kendaraan dengan pelat nomor genap untuk menguasai jalanan protokol. Sedangkan mobil bernomor polisi ganjil diminta menunggu hingga pembatasan berakhir.

Photo : @TMCPoldaMetro

Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta tetap dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada pagi dan sore. Oleh karena itu diharapkan pada para pengguna jalan untuk melakukan penyesuaian rute perjalanan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Agar mobilitas tidak terhambat maka kami menyarankan untuk memanfaatkan transportasi massal seperti TransJakarta dan MRT.  Tetapi bila memiliki mobil listrik tentu akan lebih menyenangkan karena kendaraan tersebut dibebaskan dari aturan ganjil genap Jakarta.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Untuk memudahkan petugas menjalankan pengawasan, mereka dibekali dengan beragam kewenangan termasuk tilang manual. Selain itu sejumlah fasilitas berteknologi terkini juga akan mendampingi seperti ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan pekerjaan.

Baca juga : Ganjil genap Jakarta Dihentikan Selama Libur Idul Adha

Bagi mereka yang tetap nekat melakukan pelanggaran maka akan dikenai tilang dengan denda sebesar Rp500.000 Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Photo : @TMCPoldaMetro

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Terkini

mobil
BYD

BYD Buka 6 Posko Mudik Selama Libur Lebaran 2026

BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung

mobil
Astra Siaga Lebaran

Astra Siaga Lebaran Kembali Digelar, Jaga Pemudik selama Berlibur

Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini

mobil
Hyundai Ioniq 5

Produksi Hyundai Ioniq 5 Ambruk, Diskonnya Ratusan Juta

Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026

motor
Yadea

Tanpa Insentif, Yadea Bakal Luncurkan Motor Listrik Terbarunya

Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien

mobil
Wuling Darion

Perbedaan Wuling Darion EV dan Plug-in Hybrid

Sebelum membeli, simak perbedaan eksterior, interior dan spesifikasi Wuling Darion EV serta Plug-in Hybrid

motor
Kawasaki KLE500

Kelebihan Kawasaki KLE500 yang Baru Diluncurkan, Unit Terbatas

Hanya ada 200 unit Kawasaki KLE500 yang bisa dibeli oleh para konsumen di Indonesia pada batch pertama

mobil
Suzuki

Suzuki Tebar 71 Titik Bengkel Siaga Dukung Pemudik Lebaran 2026

Suzuki Bengkel Siaga siap layani kebutuhan para pelanggan yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026

mobil
Daihatsu

Strategi Daihatsu Manjakan Konsumen, Beri Xenia Secara Gratis

Daihatsu baru saja menyerahkan dua unit Xenia kepada dua pemenang asal Jakarta dalam program DAIFEST 2025