Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Libur Panjang

Ganjil genap Jakarta dipastikan tetap berlaku di sejumlah lokasi meski libur Idul Adha sudah hendak dimulai

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Libur Panjang

TRENOTO – Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya tetap menyelenggarakan ganjil genap Jakarta meski libur panjang sudah semakin dekat. Pasalnya masyarakat masih tetap melakukan aktivitas seperti biasa sehingga kepadatan diperkirakan masih terjadi.

Penyelenggaraan ganjil genap Jakarta pun tidak dilonggarkan karena petugas dipastikan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan demikian diharapkan kedisiplinan masyarakat bisa tetap terjaga.

Hari ini Senin (26/06) merupakan giliran kendaraan dengan pelat nomor genap untuk menguasai jalanan protokol. Sedangkan mobil bernomor polisi ganjil diminta menunggu hingga pembatasan berakhir.

Photo : @TMCPoldaMetro

Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta tetap dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada pagi dan sore. Oleh karena itu diharapkan pada para pengguna jalan untuk melakukan penyesuaian rute perjalanan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Agar mobilitas tidak terhambat maka kami menyarankan untuk memanfaatkan transportasi massal seperti TransJakarta dan MRT.  Tetapi bila memiliki mobil listrik tentu akan lebih menyenangkan karena kendaraan tersebut dibebaskan dari aturan ganjil genap Jakarta.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Untuk memudahkan petugas menjalankan pengawasan, mereka dibekali dengan beragam kewenangan termasuk tilang manual. Selain itu sejumlah fasilitas berteknologi terkini juga akan mendampingi seperti ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan pekerjaan.

Baca juga : Ganjil genap Jakarta Dihentikan Selama Libur Idul Adha

Bagi mereka yang tetap nekat melakukan pelanggaran maka akan dikenai tilang dengan denda sebesar Rp500.000 Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Photo : @TMCPoldaMetro

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Terkini

motor
Vespa LX 125

Produksi Vespa LX 125 Resmi Dihentikan di Indonesia

Vespa LX 125 resmi dihentikan produksinya di Indonesia dan digantikan dengan versi baru bermesin lebih besar

mobil
Kemacetan TB Simatupang

Galian Mulai Rampung, Kemacetan di TB Simatupang Mulai Berkurang

Kemacetan lalu lintas di TB Simatupang mulai menurun setelah galian di cepan Cibis Park rampung dikerjakan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Oktober 2025, Diawasi Langsung Kepolisian

Kepolisian bakal mengawasi langsung jalannya pembatasan ganjil genap Jakarta yang berlangsung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Oktober

SIM keliling Jakarta kembali tersedia di lima tempat, berikut biaya dan daftar persyaratan lengkapnya

news
Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober 2025

Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober 2025

Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Wuling

Wuling Gelar Pameran di Mal, Tampilkan Darion EV

Wuling gelar pameran di mal dengan menampilkan model terbaru mereka yaitu Darion yang akan meluncur akhir tahun

news
Bridgestone

Bridgestone Bakal Hadirkan Ban SUV 20 Inci Berteknologi Enliten

Bridgestone terus menghadirkan inovasi yang dibutuhkan konsumen di Tanah Air seperti calon produk terbarunya

news
Bahlil Mau Segera Susun Road Map Implementasi Etanol 10 Persen

Bahlil Segera Susun Road Map Implementasi Etanol 10 Persen

Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon