Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Oktober 2026, Simak Dendanya
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan sehingga masyarakat diharapkan bisa bermobilitas dengan lebih nyaman
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta akan ditiadakan selama masa libur Natal Natal dan tahun baru 2026. Berkat ini maka diharapkan masyarakat bisa menikmati hari liburnya dengan lebih nyaman.
Padahal selama ini ganjil genap Jakarta menjadi andalan pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas. Sekalgus mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
“Untuk kebijakan ganjil genap Jakarta sesuai peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 serta 26 Desember 2025 ditiadakan. Demikian juga pada tanggal 1 Januari 2026,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dilansir Antara (24/12).
Peniadaan ganjil genap Jakarta merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan libur tahun baru.
Hal ini sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kebijakan juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Salah satunya adalah pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet.
Skenario ini fokus pada sejumlah titik ramai seperti tempat wisata serta pusat perbelanjaan. Lokasi-lokasi tersebut umumnya mengalami kepadatan sehingga perlu mendapat perhatian lebih.
Pengaturan lalu lintas juga tetap dilakukan secara maksimal oleh petugas di lapangan. Selain itu kamera ETLE pun masih beroperasi selama 24 jam.
Dengan demikian diharapkan masyarakat tetap disiplin dalam berkendara. Pasalnya bila melakukan pelanggaran maka sanksi tilang masih tetap menanti.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:09 WIB
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
05 Oktober 2026, 06:00 WIB
Terkini
18 Oktober 2026, 17:00 WIB
Sri Lanka menjadi pasar setir kanan pertama di luar Jepang yang dipilih BYD dalam memasarkan kei car Racco
18 Oktober 2026, 16:28 WIB
BMW Astra baru saja meresmikan DSA di Cibuntu, Kab Kuningan dengan memberikan sejumlah bantuan ke masyarakat
17 Oktober 2026, 10:26 WIB
Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan
17 Oktober 2026, 07:47 WIB
SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025
16 Oktober 2026, 19:00 WIB
GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah
16 Oktober 2026, 13:00 WIB
Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh
16 Oktober 2026, 11:00 WIB
Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales
16 Oktober 2026, 09:00 WIB
BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan