Cek Lagi Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026
27 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan sehingga masyarakat diharapkan bisa bermobilitas dengan lebih nyaman
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta akan ditiadakan selama masa libur Natal Natal dan tahun baru 2026. Berkat ini maka diharapkan masyarakat bisa menikmati hari liburnya dengan lebih nyaman.
Padahal selama ini ganjil genap Jakarta menjadi andalan pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas. Sekalgus mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
“Untuk kebijakan ganjil genap Jakarta sesuai peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 serta 26 Desember 2025 ditiadakan. Demikian juga pada tanggal 1 Januari 2026,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dilansir Antara (24/12).
Peniadaan ganjil genap Jakarta merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan libur tahun baru.
Hal ini sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kebijakan juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Salah satunya adalah pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet.
Skenario ini fokus pada sejumlah titik ramai seperti tempat wisata serta pusat perbelanjaan. Lokasi-lokasi tersebut umumnya mengalami kepadatan sehingga perlu mendapat perhatian lebih.
Pengaturan lalu lintas juga tetap dilakukan secara maksimal oleh petugas di lapangan. Selain itu kamera ETLE pun masih beroperasi selama 24 jam.
Dengan demikian diharapkan masyarakat tetap disiplin dalam berkendara. Pasalnya bila melakukan pelanggaran maka sanksi tilang masih tetap menanti.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Juli 2026, 06:00 WIB
24 Juli 2026, 09:00 WIB
23 Juli 2026, 06:00 WIB
22 Juli 2026, 06:00 WIB
21 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
27 Juli 2026, 22:39 WIB
BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen
27 Juli 2026, 14:14 WIB
GIIAS 2026 bakal jadi panggung perdana BAIC T1 debut di pasar Indonesia, simak deretan keunggulannya
27 Juli 2026, 06:39 WIB
SIM keliling Bandung bisa memudahkan Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara untuk golongan A dan C
27 Juli 2026, 06:38 WIB
Tersebar di lima lokasi berbeda, berikut informasi tempat, persyaratan dan biaya SIM keliling Jakarta
27 Juli 2026, 06:00 WIB
KadatadataOTO merangkum jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta hari ini lengkap hingga gerbang tolnya
26 Juli 2026, 22:05 WIB
IDRS ingin meningkatkan standar keselamatan pengujian pada setiap motor baru yang ada dipasarkan di Tanah Air
26 Juli 2026, 16:28 WIB
Apabila dikembangkan di masa mendatang, Geely membuka peluang menghadirkan Lynk & Co ke pasar Indonesia
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil