Ganjil Genap Jakarta 10 April 2025, Puluhan Jalan Terdampak
10 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran 2025
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Libur Lebaran 2025 telah berakhir dan pembatasan ganjil genap Jakarta pun resmi kembali diberlakukan kembali. Hal ini untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut sempat dihentikan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Hal ini karena bertepatan dengan libur dan cui bersama Lebaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hari ini, Selasa (08/04) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemerintah pun menyediakan sejumlah fasilitas buat masyarakat seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL dengan tarif kompetitif. Sehingga diharapkan mobilitas warga tidak terganggu.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2025, 06:00 WIB
09 April 2025, 06:00 WIB
01 April 2025, 06:43 WIB
28 Maret 2025, 13:00 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
10 April 2025, 18:18 WIB
Wuling beri kemudahan kepada pelanggan yang ingin melakukan pembelian dengan promo DP ringan dan bunga 0 persen
10 April 2025, 17:17 WIB
Terdapat beragam diskon motor Honda yang bisa Anda manfaatkan pada bulan ini untuk memiliki unit terbaru
10 April 2025, 16:00 WIB
Kuota impor diterapkan di sektor otomotif, menarik manufaktur agar komitmen berinvestasi di dalam negeri
10 April 2025, 15:01 WIB
Pertamina mengaku baru saja melakukan penyelidikan terkait kasus BBM tercampur air di sebuah SPBU di Klaten
10 April 2025, 14:00 WIB
Kembaran BYD Seal ini ditawarkan dalam tipe EV dan PHEV, kompatibel dengan sistem fast charging teranyar
10 April 2025, 13:00 WIB
Jetour pilih bangun pusat pengembangan di Malaysia ketimbang Indonesia meski pasarnya terbilang lebih kecil
10 April 2025, 12:00 WIB
Jokowi digugat oleh seorang warga Solo, Jawa Tengah karena dia merasa kesulitan membeli mobil Esemka
10 April 2025, 11:10 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten dimulai hari ini namun ada risiko besar menanti