Ganjil Genap Puncak di Awal Agustus 2025, Cek Jalur Alternatif
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran 2025
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Libur Lebaran 2025 telah berakhir dan pembatasan ganjil genap Jakarta pun resmi kembali diberlakukan kembali. Hal ini untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut sempat dihentikan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Hal ini karena bertepatan dengan libur dan cui bersama Lebaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hari ini, Selasa (08/04) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemerintah pun menyediakan sejumlah fasilitas buat masyarakat seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL dengan tarif kompetitif. Sehingga diharapkan mobilitas warga tidak terganggu.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
31 Juli 2025, 06:00 WIB
30 Juli 2025, 06:00 WIB
29 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Agustus 2025, 20:00 WIB
Daihatsu dan Astra Financial siapkan program pembelian secara kredit di GIIAS 2025, berikut rinciannya
02 Agustus 2025, 19:00 WIB
Suzuki Fronx Hybrid mengusung desain SUV coupe yang maskulin dengan ukuran kompak yang cocok untuk perempuan
02 Agustus 2025, 18:00 WIB
Subaru gandeng OLXmobbi buat mudahkan proses tukar tambah kendaraan yang biasa dilakukan pelanggan Tanah Air
02 Agustus 2025, 17:00 WIB
Sebanyak 20 Honda Step WGN e: HEV mulai diserahkan kepada para konsumen dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD
02 Agustus 2025, 16:00 WIB
Jaecoo J7 SHS akhirnya resmi dikirim ke 300 pelanggan pertama yang sudah melakukan pembelian kendaraan
02 Agustus 2025, 15:00 WIB
MG pastikan seluruh model yang mereka jual sudah memiliki perlindungan optimal untuk keselamatan para pengguna
02 Agustus 2025, 14:00 WIB
Astra UD Trucks melakukan kerja sama dengan Patra Logistik terkait perawatan berkala armada BBM nasional
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia