Ganjil Genap Jakarta 2 Juni 2025, Pertama di Bulan Ini
02 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran 2025
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Libur Lebaran 2025 telah berakhir dan pembatasan ganjil genap Jakarta pun resmi kembali diberlakukan kembali. Hal ini untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut sempat dihentikan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Hal ini karena bertepatan dengan libur dan cui bersama Lebaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disampaikan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hari ini, Selasa (08/04) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemerintah pun menyediakan sejumlah fasilitas buat masyarakat seperti Transjakarta, LRT, MRT hingga KRL dengan tarif kompetitif. Sehingga diharapkan mobilitas warga tidak terganggu.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat berbeda untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 06:00 WIB
28 Mei 2025, 13:00 WIB
28 Mei 2025, 06:00 WIB
27 Mei 2025, 06:00 WIB
26 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Juni 2025, 18:02 WIB
GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan
02 Juni 2025, 17:00 WIB
Diler Honda Jemursari tutup dan diganti dengan GWM untuk melayani masyarakat di kota Surabata, Jawa Timur
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif
02 Juni 2025, 13:06 WIB
Perang harga yang terjadi di kalangan produsen mobil Cina dinilai bisa rugikan banyak pihak termasuk konsumen
02 Juni 2025, 12:10 WIB
Logo Neta pada kantor pusat mereka di Shanghai dicopot karena masa sewa sudah habis dan akan pindah ke lokasi baru
02 Juni 2025, 11:24 WIB
Berbagai daerah di Cina berperan penting dalam menyuplai komponen mobil buat banyak merek, simak ulasannya
02 Juni 2025, 10:00 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV sedang dipersiapkan agar bisa mengaspal di jalanan Indonesia dalam waktu dekat
02 Juni 2025, 09:00 WIB
Fabio Quartararo mengancam bakal pergi dari Yamaha jika ia gagal menjadi juara dunia MotoGP kedua kali