Aturan Ganjil Genap Hari Ini 06 Juli 2026, Dendanya Rp 500 RIbu
06 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas tetap terjaga khususnya di jam sibuk
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Aturan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di jam sibuk.
Pasalnya aturan ini akan dilangsungkan di puluhan ruas jalan sehingga membuat arus kendaraan terpecah. Dengan demikian diharapkan kemacetan yang biasa terjadi di sejumlah jalan utama bakal berkurang.
Hari ini, Senin (06/04), merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Namun perlu diketahui bahwa pembatasan tidak berlaku selama 24 jam. Pemilik mobil masih bisa menggunakan mobilnya di waktu-waktu tertentu dengan bebas.
Pemerintah juga sudah menyediakan beberapa jalur alternatif bagi mereka yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda, sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja, mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya, waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dibanding jalur utama.
Kemudahan juga diberikan bagi beberapa kendaraan sehingga tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE statis hingga mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Juli 2026, 06:00 WIB
05 Juli 2026, 13:33 WIB
03 Juli 2026, 06:16 WIB
02 Juli 2026, 06:20 WIB
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
06 Juli 2026, 06:25 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta kembali dibuka hari ini 6 Juli 2026, berikut lokasi dan persyaratannya
06 Juli 2026, 06:24 WIB
SIM keliling Bandung kembali beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
06 Juli 2026, 06:00 WIB
Hari ini aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku untuk bisa mengurangi tingkat kemacetan parah di Ibu Kota
05 Juli 2026, 19:42 WIB
Untuk harga khusus pembelian MG S5 EV dengan banderol Rp 333,9 juta diperpanjang hingga 30 September 2026
05 Juli 2026, 16:57 WIB
Ofero Carria 1 hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di kesehariannya
05 Juli 2026, 13:33 WIB
Asosiasi Mobil Bekas Indonesia atau AMBI mengungkapkan alasan mobil listrik bekas cepat terjual di Ibu kota
05 Juli 2026, 07:28 WIB
Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik Xpeng X9 dan G6 teranyar bakal di atas 40 persen di masa mendatang
04 Juli 2026, 21:00 WIB
AHM memberikan sejumlah penyegaran pada Honda Monkey, meliputi sejumlah opsi kelir dan motif jok baru