Analisa AMBI: Mobil Listrik Bekas Cepat Laku di Jakarta
05 Juli 2026, 13:33 WIB
Ganjil genap Jakarta 28 Mei 2024 diawasi langsung oleh sejumlah petugas yang sudah disebar di titik rawan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengawasi pembatasan ganjil genap Jakarta. Kerja sama yang mereka lakukan selama ini dinilai telah berhasil dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Selama ini kemacetan lalu lintas memang telah menjadi sebuah masalah yang tak kunjung usai. Padahal sejumlah skenario telah dilakukan agar masyarakat bisa bermobilitas dengan aman dan nyaman.
Salah satu yang paling efektif adalah pembatasan ganjil genap Jakarta karena jumlah kendaraan di Ibu Kota menjadi lebih sedikit. Pasalnya masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindari dari tilang.
Hari ini Selasa (28/05) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Bila tidak bisa menunggu maka telah tersedia beberapa rute alternatif untuk diambil. Tetapi kemacetan di lokasi tersebut terbilang tinggi sehingga boleh dikatakan kurang efektif.
Oleh karena itu pemerintah DKI telah menyiapkan beragam fasilitas agar mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari kehadiran LRT, MRT hingga KRL yang telah terhubung satu sama lain.
Patut diketahui bahwa pembatasan ganjil genap berlangsung di jam sibuk yaitu pagi dan sore hari. Kedua waktu tersebut merupakan puncak kepadatan sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pembuat kebijakan.
Ada sejumlah kendaraan diberi keistimewaan untuk terhindar dari pembatasan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah kendaraan listrik yang saat ini ekosistemnya terus dipacu oleh pemerintah.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juli 2026, 13:33 WIB
03 Juli 2026, 06:16 WIB
02 Juli 2026, 06:20 WIB
01 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Juli 2026, 19:42 WIB
Untuk harga khusus pembelian MG S5 EV dengan banderol Rp 333,9 juta diperpanjang hingga 30 September 2026
05 Juli 2026, 16:57 WIB
Ofero Carria 1 hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di kesehariannya
05 Juli 2026, 13:33 WIB
Asosiasi Mobil Bekas Indonesia atau AMBI mengungkapkan alasan mobil listrik bekas cepat terjual di Ibu kota
05 Juli 2026, 07:28 WIB
Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik Xpeng X9 dan G6 teranyar bakal di atas 40 persen di masa mendatang
04 Juli 2026, 21:00 WIB
AHM memberikan sejumlah penyegaran pada Honda Monkey, meliputi sejumlah opsi kelir dan motif jok baru
04 Juli 2026, 19:15 WIB
Pertumbuhan penjualan Daihatsu kembali terlihat di Juni 2026, kendaraan komersial jadi kontributor utama
04 Juli 2026, 09:00 WIB
IMI Awards 2025 memberikan apresiasi kepada Andre Mulyadi yang konsisten dalam dunia modifikasi Indonesia
04 Juli 2026, 07:00 WIB
Sejumlah tim belum memberikan pengumuman mengenai susunan pembalap yang akan mereka usung di MotoGP 2027