Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 Agustus 2026 Kembali Berlaku
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 28 Mei 2024 diawasi langsung oleh sejumlah petugas yang sudah disebar di titik rawan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengawasi pembatasan ganjil genap Jakarta. Kerja sama yang mereka lakukan selama ini dinilai telah berhasil dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Selama ini kemacetan lalu lintas memang telah menjadi sebuah masalah yang tak kunjung usai. Padahal sejumlah skenario telah dilakukan agar masyarakat bisa bermobilitas dengan aman dan nyaman.
Salah satu yang paling efektif adalah pembatasan ganjil genap Jakarta karena jumlah kendaraan di Ibu Kota menjadi lebih sedikit. Pasalnya masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindari dari tilang.
Hari ini Selasa (28/05) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Bila tidak bisa menunggu maka telah tersedia beberapa rute alternatif untuk diambil. Tetapi kemacetan di lokasi tersebut terbilang tinggi sehingga boleh dikatakan kurang efektif.
Oleh karena itu pemerintah DKI telah menyiapkan beragam fasilitas agar mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari kehadiran LRT, MRT hingga KRL yang telah terhubung satu sama lain.
Patut diketahui bahwa pembatasan ganjil genap berlangsung di jam sibuk yaitu pagi dan sore hari. Kedua waktu tersebut merupakan puncak kepadatan sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pembuat kebijakan.
Ada sejumlah kendaraan diberi keistimewaan untuk terhindar dari pembatasan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah kendaraan listrik yang saat ini ekosistemnya terus dipacu oleh pemerintah.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
18 Agustus 2026, 06:00 WIB
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
23 Agustus 2026, 12:02 WIB
Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh
23 Agustus 2026, 09:47 WIB
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan
22 Agustus 2026, 19:08 WIB
Program Cat Merdeka dari Penta Prima memberikan kesempatan pencinta otomotif memperbaharui tampilan kendaraan
22 Agustus 2026, 12:34 WIB
Pihak BYD sebut Denza hanya akan mengalami penyegaran identitas logo yang memang dilakukan secara global
21 Agustus 2026, 19:08 WIB
Robot Aimoga, hasil kolaborasi dengan Chery hadirkan inovasi di pameran robot di Beijing, 19-23 Agustus 2026
21 Agustus 2026, 17:00 WIB
Yamaha sampai Honda terpantau tidak menaikan harga motor matic 150 cc, konsumen berkesempatan meminang unit.
21 Agustus 2026, 14:16 WIB
Changan tuai respons positif berkat Nevo Q05, kontribusinya 80 persen dari total 1.120 SPK di GIIAS 2026
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih ada di lima lokasi berbeda dan melayani perpanjangan