Ganjil Genap Jakarta 23 Agustus 2024, Masih Ada Demo di Ibu Kota

Ganjil genap Jakarta 23 Agustus 2024 tetap dilangsungkan meski ada demo RUU Pilkada di depan gedung KPU

Ganjil Genap Jakarta 23 Agustus 2024, Masih Ada Demo di Ibu Kota
Adi Hidayat

KatadataOTO – Meski DPR telah memastikan bahwa revisi RUU Pilkada dibatalkan tetapi bukan berarti aksi unjuk rasa telah berakhir. Pasalnya Partai Buruh memastikan akan kembali melayangkan aksi sebagai bentuk pengawalan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Guna mengatasi kemacetan yang akan terjadi maka Polda Metro Jaya tetap menjalankan skenario pembatasan ganjil genap Jakarta di sejumlah titik jalan. Dengan demikian diharapkan arus kendaraan bisa lebih terkendali.

Hari ini Jumat (23/08) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Guna memberi kemudahan maka pembatasan tidak dilakukan selama 24 jam. Pemerintah hanya akan menerapkannya saat jam sibuk yaitu pada pagi dan sore hari.

Ganjil genap Jakarta
Photo : KatadataOTO

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Telah tersedia beberapa jalur alternatif yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari pembatasan ini. Hanya saja rutenya cukup memutar sehingga waktu tempuhnya terbilang cukup lama dibanding jalur utama.

Beberapa kendaraan sebenarnya diberi keistimewaan sehingga tidak terpengaruh oleh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.

Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

28 Gerbang Tol di Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Catat Lokasinya
Photo : Korlantas Polri

Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.


Terkini

otosport
Motul

Motul Investasi di FIM EWC World Endurance Championship

Motul berkolaborasi dengan EMP untuk terlibat di ajang balap motor ketahanan FIM EWC World Endurance Championship

mobil
Changan BlueCore HEV

Changan BlueCore HEV, Suguhkan Efisiensi Sekaligus Kenyamanan

Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar

mobil
Lepas

Lepas Pamerkan L4 dan L6 di Ajang Beijing Auto Show 2026

Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Menanti Ducati Bangkit

Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026

news
Cargloss

40 Tahun Cargloss Terus Berinovasi Kembangkan Lini Bisnis

Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi

mobil
Jetour Zongheng G700

Melihat Langsung Jetour Zongheng G700, Calon Rival Denza B5

Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5

mobil
Jetour

Unjuk Ketangguhan Jetour G700 dan T2 i-DM, Ajak Ratusan Peserta

Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif

news
Insentif EV

Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi

Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ