Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Agustus 2026 Kembali Berlaku
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 11 Juni 2024 dilaksanakan dua kali untuk pastikan kelancaran lalu lintas Ibu Kota
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk memastikan skenario pembatasan ganjil genap Jakarta berlangsung optimal. Kerja sama ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam berkendara.
Selama ini ganjil genap Jakarta sudah menjadi cara paling efektif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas. Pasalnya masyarakat harus menyesuaikan pelat dengan tanggal agar terhindari dari tilang serta denda ratusan ribu rupiah.
Hari ini Selasa (11/06) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pemilik kendaraan roda empat yang tetap ingin berkendara disarankan mengatur ulang jadwal perjalanannya. Pastikan juga menggunakan rute alternatif agar terhindar dari sanksi tilang.
Masyarakat pun diharapkan mematuhi aturan tersebut dengan mengatur ulang jadwal perjalanannya. Bila tetap ingin memaksa menggunakan mobil maka disarankan melalui rute alternatif yang sudah tersedia.
Tersedia beragam transportasi umum seperti KRL, MRT, LRT dan TransJakarta untuk mendukung mobilitas warga. Pemerintah DKI pun telah memberi subsidi transportasi umum Rp 4,3 triliun per tahun.
Jumlah itu kemudian dibagi ke MRT sebesar Rp 800 miliar dan Rp 3,5 triliun untuk TransJakarta. Berkat ini maka diharapkan biaya mobilitas masyarakat jadi lebih terjangkau.
Patut diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta tidak berlangsung selama 24 jam tetapi berdampak signfikan. Pasalnya pembatasan berlangsung dua kali yaitu saat pagi dan sore hari.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Pengguna kendaraan listrik bisa lebih santai dalam menghadapi pembatasan. Pasalnya mereka terbebas dari pembatasan tersebut sehingga bisa melintas di jalan mana pun.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
18 Agustus 2026, 06:00 WIB
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor
19 Agustus 2026, 20:13 WIB
Diler baru Omoda & Jaecoo memiliki fasilitas untuk melayani konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
OLXmobbi mengklaim bahwa selama pameran GIIAS 2026, penjualan mobil bekas meningkat dibandingkan tahun lalu
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Wholesales mobil hybrid yang mencakup PHEV dan HEV turun di periode Juli 2026, Toyota masih terlaris
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat ini insentif motor listrik belum dicairkan kepada masyarakat karena masih menunggu penerbitan PMK
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
Menurut rencana mobil listrik BAIC T1 akan diproduksi di Purwakarta dengan memanfaatkan fasilitas Handal
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
Seperti biasa, fasilitas SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini 19 Agustus 2026
19 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurai kemacetan jalan Ibu Kota