Ganjil Genap Jakarta 10 Oktober 2024, Tilang Manual Diterapkan

Ganjil genap Jakarta 10 Oktober 2024 dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak termasuk kepolisian

Ganjil Genap Jakarta 10 Oktober 2024, Tilang Manual Diterapkan
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemerintah masih terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dengan beragam cara. Salah satu skenario paling efektif adalah melalui pembatasan ganjil genap Jakarta yang sudah berlangsung sejak 2016.

Dengan ini maka masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor kendaraannya sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan. Bila tidak maka sudah ada sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah yang menanti.

Hari ini Kamis (10/10) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maka pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.

Ganjil genap Jakarta
Photo : KatadataOTO

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuhnya menjadi lebih lama.

Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.

Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.


Terkini

mobil
Jaecoo J5 Hybrid

Jaecoo J5 Berteknologi LiDAR, Berpeluang Hadir di GIIAS 2026

Ada sinyal kuat Jaecoo J5 Hybrid yang dilengkapi teknologi LiDAR bakal dihadirkan perdana di GIIAS 2026

otosport
MotoGP 2027

Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027 Usai Alex Berseragam KTM

Susunan sementara pembalap MotoGP 2027 perlahan semakin lengkap, beberapa tim sudah mengumumkan rider baru

otosport
Marc Marquez

Jadwal MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Siap Tumbangkan Aprilia

Marc Marquez memiliki catatan cukup positif di Sachsenring, ia dijagokan untuk menang di MotoGP Jerman 2026

mobil
Hyundai Ioniq 5 bekas

Harga Hyundai Ioniq 5 Bekas Jeblok, Ini Kata Asosiasi

AMBI menilai ada satu faktor penting yang membuat harga Hyundai Ioniq 5 bekas mengalami depresiasi tajam

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Senin 6 Juli 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta kembali dibuka hari ini 6 Juli 2026, berikut lokasi dan persyaratannya

news
SIM Keliling Bandung

Awal Pekan Ini SIM Keliling Bandung ada di ITC Kebon Pala

SIM keliling Bandung kembali beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Hari Ini 06 Juli 2026, Dendanya Rp 500 RIbu

Hari ini aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku untuk bisa mengurangi tingkat kemacetan parah di Ibu Kota

mobil
MG S5 EV

MG S5 EV Diklaim Terpesan 2000 Unit, Masih Ada Harga Khusus

Untuk harga khusus pembelian MG S5 EV dengan banderol Rp 333,9 juta diperpanjang hingga 30 September 2026