Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV
03 Desember 2025, 14:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan, satu diantaranya dengan mengratiskan bea balik nama kendaraan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus memberi kemudahan bagi para pengendara. Terkini mereka menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kebijakan satu ini diberikan guna menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di daerah Ibu Kota.
Selain itu guna mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen buat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Kami berharap dapat Anda menghemat namun tetap mematuhi ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis pengumuman Bapenda DKI Jakarta.
Sementara insentif tersebut berlaku sampai akhir 2023. Jadi masyarakat bisa segera memanfaatkan insentif yang diberikan.
Sebagai informasi khusus program bea balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II ada dokumen wajib dipenuhi.
Selain pembebasan bea balik nama kendaraan, masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang saat ini masih tersedia.
Program tersebut telah berlangsung sejak 22 Juni. Kemudian bakal berakhir atau selesai pada 29 Desember 2023.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan programnya meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain merayakan ulang tahun DKI, pemutihan denda pajak juga untuk memudahkan serta memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 terdapat tiga program dijalankan. Berikut rangkumannya.
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Nah buat Anda yang ingin memanfaatkan keringanan dari pemerintah bisa menyiapkan sejumlah berkas, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2025, 14:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
16 Desember 2025, 09:00 WIB
QJMotor berencana menuai keberhasilan yang sama di 2026 dengan menggunakan strategi unik pada kendaraan
16 Desember 2025, 08:00 WIB
VinFast ungkap harga mobil CKD tidak akan berbeda dengan CBU karena banderol saat ini sudah dibantu insentif
16 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah memperkirakan ada sekitar 20,23 juta orang yang bergerak di Jawa Tengah saat libur Nataru
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Untuk memudahkan para pengendara, kepolisian kembali mengoperasikan SIM keliling Bandung di Metro Indah Mall
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar dengan pengawasan ketat dari petugas di sejumlah titik rawan pelanggaran
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta beroperasi hari ini, berikut daftar lokasi, biaya serta persyaratannya
15 Desember 2025, 20:09 WIB
Pabrik QJMotor yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat akan mempunyai kapasitas produksi sampai 150 ribu unit
15 Desember 2025, 19:00 WIB
Chery melalui sub merek premium mereka, Exeed akan berlaga di balap ketahanan Le Mans di 2030 mendatang