Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan, satu diantaranya dengan mengratiskan bea balik nama kendaraan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus memberi kemudahan bagi para pengendara. Terkini mereka menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kebijakan satu ini diberikan guna menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di daerah Ibu Kota.
Selain itu guna mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen buat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Kami berharap dapat Anda menghemat namun tetap mematuhi ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis pengumuman Bapenda DKI Jakarta.
Sementara insentif tersebut berlaku sampai akhir 2023. Jadi masyarakat bisa segera memanfaatkan insentif yang diberikan.
Sebagai informasi khusus program bea balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II ada dokumen wajib dipenuhi.
Selain pembebasan bea balik nama kendaraan, masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang saat ini masih tersedia.
Program tersebut telah berlangsung sejak 22 Juni. Kemudian bakal berakhir atau selesai pada 29 Desember 2023.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan programnya meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain merayakan ulang tahun DKI, pemutihan denda pajak juga untuk memudahkan serta memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 terdapat tiga program dijalankan. Berikut rangkumannya.
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Nah buat Anda yang ingin memanfaatkan keringanan dari pemerintah bisa menyiapkan sejumlah berkas, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza