Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan, satu diantaranya dengan mengratiskan bea balik nama kendaraan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah provinsi DKI Jakarta terus memberi kemudahan bagi para pengendara. Terkini mereka menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kebijakan satu ini diberikan guna menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di daerah Ibu Kota.
Selain itu guna mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen buat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Kami berharap dapat Anda menghemat namun tetap mematuhi ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis pengumuman Bapenda DKI Jakarta.
Sementara insentif tersebut berlaku sampai akhir 2023. Jadi masyarakat bisa segera memanfaatkan insentif yang diberikan.
Sebagai informasi khusus program bea balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II ada dokumen wajib dipenuhi.
Selain pembebasan bea balik nama kendaraan, masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang saat ini masih tersedia.
Program tersebut telah berlangsung sejak 22 Juni. Kemudian bakal berakhir atau selesai pada 29 Desember 2023.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan programnya meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain merayakan ulang tahun DKI, pemutihan denda pajak juga untuk memudahkan serta memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 terdapat tiga program dijalankan. Berikut rangkumannya.
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Nah buat Anda yang ingin memanfaatkan keringanan dari pemerintah bisa menyiapkan sejumlah berkas, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
03 Desember 2025, 14:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
17 Februari 2026, 12:00 WIB
MPV bertenaga listrik Denza D9 hadir di Fortune Indonesia Summit 2026, incar konsumen pelaku bisnis di RI
17 Februari 2026, 12:00 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tertarik dengan Denza B5 karena mobil tersebut memiliki desain yang tangguh
17 Februari 2026, 11:00 WIB
Kegiatan ekspor mobil CBU Daihatsu sepanjang 2025 dikatakan mengalami peningkatan sebesar belasan persen
17 Februari 2026, 09:00 WIB
Gaikindo menilai ekspor mobil dari Indonesia terus berkembang meskipun masih menemui beberapa tantangan
17 Februari 2026, 07:00 WIB
Pemerintah Cina menilai, hadirkan tombol fisik pada mobil listrik bisa meningkatkan keselamatan pengguna
17 Februari 2026, 06:00 WIB
Saat tanggal merah Tahun Baru Imlek 2026, SIM keliling Bandung tetap bisa ditemukan di dua tempat berbeda
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya