Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 11:41 WIB
01 Juli 2025, 23:35 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
16 Juni 2025, 20:12 WIB
11 Juni 2025, 21:02 WIB
Terkini
16 Juli 2025, 12:00 WIB
Meski sudah diturunkan harganya, mobil listrik bekas masih kurang diminati masyarakat di sentra lelang
16 Juli 2025, 11:00 WIB
Geely Starwish disinyalir punya harga yang tidak jauh berbeda dari BYD Seagull, keduanya debut di GIIAS 2025
16 Juli 2025, 10:00 WIB
Pabrik Nissan di Oppama Jepang akan ditutup dan produksi kendaraan dialihkan ke fasilitas di lokasi lain
16 Juli 2025, 09:00 WIB
Mobil baru yang diduga Wuling Xingguang 730 tertangkap kamera sedang melakukan tes jalan di Tol Cipali
16 Juli 2025, 08:00 WIB
Selain lini SUV, Jetour ungkap berminat untuk menghadirkan mobil listrik mungil di pameran GIIAS 2025
16 Juli 2025, 07:00 WIB
Kepolisian kembali pakai tilang manual saat Operasi Patuh Jaya 2025 karena tak semua wilayah diawasi kamera ETLE
16 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta merupakan salah satu fasilitas yang memudahkan perpanjangan surat izin mengemudi
16 Juli 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 16 Juli 2025 tetap dilakukan guna mencairkan kepadatan lalu lintas