Isuzu Mulai Uji Coba Erga EV Otonom, Diperkenalkan 2027
01 November 2025, 17:00 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 November 2025, 17:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
20 November 2025, 16:28 WIB
Jepang menduduki peringkat pertama sebagai negara produsen mobil berkualitas versi konsumen Indonesia
20 November 2025, 15:00 WIB
Changan siap berkiprah di Indonesia dalam jangka waktu panjang, berniat buka ribuan lapangan pekerjaan
20 November 2025, 14:00 WIB
Pemerintah Indonesia bakal berfokus pada mobil-mobil dari pabrikan Jepang untuk mandatori Etanol 10 persen
20 November 2025, 13:00 WIB
Sudah dirakit lokal, Polytron masih mengalami kendala dalam memenuhi permintaan yang kian naik di Indonesia
20 November 2025, 12:00 WIB
Alva tidak menyarankan para pengguna motor listrik untuk melakukan remap controller pada produk mereka
20 November 2025, 11:00 WIB
Kolaborasi ciamik tidak hanya menggairahkan pasar, namun kerjasama Motul dan OLXMobbi untungkan konsumen
20 November 2025, 10:05 WIB
Suzuki Grand Vitara Kuro dikabarkan bakal meluncur di GJAW 2025 dengan beberapa perubahan khususnya eksterior
20 November 2025, 09:00 WIB
PT AHM resmi menghadirkan versi pembaruan Honda CRF1100L Africa Twin, diniagakan seharga Rp 600 jutaan