Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
10 Juli 2024, 21:00 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2024, 21:00 WIB
05 Juli 2024, 19:00 WIB
21 Juni 2024, 12:00 WIB
21 Juni 2024, 11:00 WIB
19 Juni 2024, 16:00 WIB
Terkini
20 Juli 2024, 20:30 WIB
Toyota luncurkan T-Opt yang merupakan suku cadang murah berkualitas karena telah lulus beragam pengujian
20 Juli 2024, 18:47 WIB
Harga Mitsubishi Xpander bekas masih terbilang kompetitif dibandingkan model lain sekelasnya karena hal ini
20 Juli 2024, 18:00 WIB
Seres 9 Concept dan Seres 7 hadir di GIIAS 2024 untuk dipelajari agar bisa menjawab kebutuhan pelanggan
20 Juli 2024, 17:21 WIB
Aksesori Suzuki ditawarkan dengan banderol menarik karena diberikan diskon sebesar 25 persen di GIIAS 2024
20 Juli 2024, 10:30 WIB
Ryu Powertools kembali memanjakan para pengunjung GIIAS 2024 dengan memboyong sejumlah produk andalan mereka
20 Juli 2024, 10:00 WIB
Chery Omoda E5 dipinang oleh Luna Maya dan menjadi unit ke 3.000 yang telah dipesan oleh masyarakat Indonesia
20 Juli 2024, 09:30 WIB
Angka Rp 685 juta berlaku buat model pintu konvensional, harga GAC Aion Hyptec HT Gullwing Door masih gelap
20 Juli 2024, 09:00 WIB
Ada banyak sebab mengapa Daihatsu Gran Max banyak dijadikan sebagai Food Truck oleh UMKM di Indonesia