Sopir Rosalia Indah Ugal di Jalan Tol, Langsung Dicopot
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 19:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
01 November 2025, 17:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
13 Desember 2025, 13:00 WIB
Ducati Indonesia menyiapkan program potongan harga di penghujung 2025, nominalnya tembus Rp 200 juta
13 Desember 2025, 11:00 WIB
Cicido hadir menawarkan aksesoris untuk meningkatkan kenyamanan berkendara saat libur Natal dan tahun baru 2025
13 Desember 2025, 09:00 WIB
Pengguna motor matic di perkotaan yang padat bisa mengandalkan produk oli gardan terbaru dari brand Motul
13 Desember 2025, 07:00 WIB
Lelang mobil kini makin mudah diikuti karena adanya aplikasi Auksi App yang menampilkan banyak fitur dan opsi
12 Desember 2025, 20:14 WIB
Denza diprediksi bakal memboyong beberapa model baru untuk pasar otomotif Tanah Air mulai tahun depan
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Media sosial tengah viral aksi sopir PO Rosalia Indah yang mengancam keselamatan pengendara lain di jalan tol
12 Desember 2025, 18:00 WIB
Di Desember 2025 harga motor matic 150 cc terpantau landai, tidak ada pabrikan yang menaikan banderol
12 Desember 2025, 17:38 WIB
Sepanjang November 2025, Nissan hanya berhasil mengirimkan 31 unit mobil baru ke konsumen di Indonesia