RI Kalah Galak, Ngebut di Austria Mobil Bisa Dijual Pemerintah
21 Juni 2024, 12:00 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2024, 12:00 WIB
21 Juni 2024, 11:00 WIB
19 Juni 2024, 16:00 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
06 Juni 2024, 20:00 WIB
Terkini
30 Juni 2024, 07:00 WIB
Toyota Agya bekas tipe G lansiran 2023 kini ditawarkan oleh diler dengan harga lebih murah Rp 39 juta
29 Juni 2024, 16:00 WIB
Franco Morbidelli belum menentukan masa depannya apakah akan kembali ke Yamaha atau bergabung dengan tim lain
29 Juni 2024, 14:00 WIB
Ketersediaan stasiun pengisian daya atau SPKLU yang belum merata bisa jadi salah satu alasan penurunan minat EV
29 Juni 2024, 13:00 WIB
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan tutup sejumlah ruas jalan untuk dukung Monas Half Marathon 2024
29 Juni 2024, 12:00 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 kini lebih mudah untuk dibeli berkat program TDP Rp 12 jutaan
29 Juni 2024, 11:00 WIB
Pendekatan lain di era elektrifikasi selain BEV, Indonesia dan Jepang lihat adanya potensi bioetanol di RI
29 Juni 2024, 10:00 WIB
Daihatsu Xenia bekas lansiran 2023 kini pilihannya semakin beragam dengan harga yang cukup kompetitif
29 Juni 2024, 09:00 WIB
Prima Pramac Racing resmi meninggalkan Ducati musim depan, mereka menjadi tim satelit Yamaha di MotoGP 2025