Isuzu Mulai Uji Coba Erga EV Otonom, Diperkenalkan 2027
01 November 2025, 17:00 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 November 2025, 17:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
25 November 2025, 21:00 WIB
SIS berniat menghabiskan stok Suzuki Grand Vitara lama yang masih tersedia di beberapa diler di Indonesia
25 November 2025, 20:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibangun di atas platform yang sama dengan beberapa produk lain termasuk Xenia
25 November 2025, 19:00 WIB
Toyota Indonesia ungkap alasan mengapa menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara sangat penting untuk industri
25 November 2025, 17:29 WIB
Shell Indonesia dikabarkan sudah memasuki tahap akhir negosiasi dengan Pertamina untuk mendapatkan stok BBM
25 November 2025, 16:59 WIB
Seorang teknisi Yamaha asal Medan berhasil menyabet posisi ketiga dalam ajang WTGP 2025 beberapa waktu lalu
25 November 2025, 16:34 WIB
Mobil listrik Changan dipasarkan dengan status rakitan lokal, sudah memenuhi persyaratan TKDN 40 persen
25 November 2025, 14:00 WIB
Lamborghini Urus SE PHEV debut di Cina, disebut sebagai pasar yang potensial dan strategis buat mereka
25 November 2025, 13:28 WIB
Jetour ingin menguatkan jaringan diler serta layanan, agar para pengguna T2 di Tanah Air merasa di manjakan