Truk Crane Diduga Rem Blong Tabrak Mobil dan Motor
30 Agustus 2025, 19:16 WIB
Menurut Hendro Sugiatno, bus Trans Putera Fajar sudah lima kali ganti kepemilikan sebelum terjadi kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Fakta lain tentang bus Trans Putera Trans Fajar terus mencuat. Terkini dilontarkan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Menurut Hendro, armada tersebut beberapa kali berganti tuan. Sampai-sampai mengalami ubahan di bagian bodi bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Memang bus tersebut awalnya dimiliki oleh PO SAN. Lalu disematkan bodi tipe Discovery besutan karoseri Laksana.
Sedangkan ketika mengalami kecelakaan di Subang, bus sudah berganti bodi SHD (Super High Decker). Terlihat dari dimensi yang lebih tinggi, memakai kaca depan ganda serta terdapat tulisan New Super High Deck 3+.
Padahal sasis Hino AK1JRKA yang dipakai adalah lansiran 2006, jadi kurang lebih berumur 18 tahun. Selain itu tidak mendukung penggunaan bodi dek tinggi.
Kemudian masih mengandalkan per daun, dinilai tidak cocok menggendong bodi SHD. Sehingga bertentangan dengan regulasi serta kenyamanan saat beroperasi.
Berangkat dari fakta di atas, Hendro menuturkan pihaknya bakal memperketat aturan. Hal ini guna mencegah kecelakaan bus seperti di Ciater, Subang terulang.
“Ke depan kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya jelas," Hendro menambahkan.
Lalu Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten maupun Kota membenahi basis data bus. Jadi dapat lebih mengawasi armada mana yang uji berkalanya masih aktif atau sudah mati.
Selain itu petugas diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Sehingga tidak ada lagi armada tak layak jalan.
Di sisi lain, pihak kepolisian resmi menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penetapan disampaikan langsung Komisaris Besar Polisi Wibowo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (14/5).
Ia mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada pengemudi bernama Sadira usai dilakukan pemeriksaan maupun pengumpulan alat bukti.
“(Atas peristiwa kecelakaan itu) kami telah lakukan penanganan pasca kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Wibowo.
Salah satunya adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi meliputi sopir bus, kondektur, penumpang serta masyarakat di TKP dan ahli.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Agustus 2025, 19:16 WIB
19 Agustus 2025, 16:00 WIB
19 Agustus 2025, 11:00 WIB
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
Terkini
31 Agustus 2025, 17:00 WIB
Menurut LHKPN di laman resmi KPK, Uya Kuya melaporkan delapan kendaraan di dalam garasi pribadinya saat ini
31 Agustus 2025, 15:42 WIB
Dominasi Marc Marquez di MotoGP 2025 sekilas mirip dengan masa-masanya saat membela Repsol Honda di 2019
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
Cara klaim asuransi bila mobil menjadi korban kerusuhan sebenarnya tidak banyak berbeda bila dibandingkan kecelakaan
31 Agustus 2025, 11:00 WIB
Nilai koleksi kendaraan Ahmad Sahroni yang rumahnya menjadi sasaran amuk massa mencapai Rp 38,132 miliar
31 Agustus 2025, 09:00 WIB
Denza D9 di negara asalnya mendapatkan tambahan varian PHEV, sedangkan versi BEV-nya diberikan pembaruan
31 Agustus 2025, 06:59 WIB
Yamaha menilai demo yang masih berlangsung sampai hari ini bisa mempengaruhi daya beli masyarakat Indonesia
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
Asuransi bisa tolak klaim mobil korban kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir
30 Agustus 2025, 21:00 WIB
BAIC menghadirkan jajaran produk unggulannya di ajang GIIAS Surabaya 2025 dan memberikan penawaran khusus