Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan
02 April 2025, 08:20 WIB
Terdapat beberapa aturan yang dilanggar ketika Anda membuat garasi dan parkir mobil sembarangan di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para pemilik kendaraan khususnya mobil sering parkir di sembarang tempat. Terkadang sampai menutup sebagian badan jalan.
Kemudian ada juga masyarakat mendirikan garasi tidak sesuai aturan. Seperti yang baru saja terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga membuat garasi di jalan umum. Aksinya tersebut sudah berlangsung selama enam tahun, sehingga cukup meresahkan warga.
Sebab mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi hanya motor yang bisa melewati jalan itu usai garasi berdiri.
Pakar menyebut kalau tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam perspektif pidana maupun perdata.
“Konsekuensi (yang bakal diterima) dapat berupa pidana penjara atau denda bahkan tuntutan perdata,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Budiyanto meminta kepada masyarakat apalagi pemilik mobil untuk membuat garasi serta memarkirkan kendaraan sesuai aturan berlaku.
Sehingga tidak melanggar hak pengguna kendaraan maupun jalan. Selain itu tak mengganggu kepentingan masyarakat lain.
Sebab jika hal tersebut terjadi terdapat beberapa aturan di UU (Undang-Undang) yang dilanggar ketika membuat garasi dan parkir mobil, berikut rangkumannya.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
Ayat (1) setiap orang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dijelaskan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan :
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 April 2025, 08:20 WIB
01 April 2025, 06:43 WIB
30 Maret 2025, 06:00 WIB
29 Maret 2025, 17:00 WIB
26 Maret 2025, 22:30 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada