Pelajaran dari Video Pemilik Mobil Membuat Garasi di Jalan Umum
25 September 2024, 07:00 WIB
Terdapat beberapa aturan yang dilanggar ketika Anda membuat garasi dan parkir mobil sembarangan di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para pemilik kendaraan khususnya mobil sering parkir di sembarang tempat. Terkadang sampai menutup sebagian badan jalan.
Kemudian ada juga masyarakat mendirikan garasi tidak sesuai aturan. Seperti yang baru saja terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga membuat garasi di jalan umum. Aksinya tersebut sudah berlangsung selama enam tahun, sehingga cukup meresahkan warga.
Sebab mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi hanya motor yang bisa melewati jalan itu usai garasi berdiri.
Pakar menyebut kalau tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam perspektif pidana maupun perdata.
“Konsekuensi (yang bakal diterima) dapat berupa pidana penjara atau denda bahkan tuntutan perdata,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Budiyanto meminta kepada masyarakat apalagi pemilik mobil untuk membuat garasi serta memarkirkan kendaraan sesuai aturan berlaku.
Sehingga tidak melanggar hak pengguna kendaraan maupun jalan. Selain itu tak mengganggu kepentingan masyarakat lain.
Sebab jika hal tersebut terjadi terdapat beberapa aturan di UU (Undang-Undang) yang dilanggar ketika membuat garasi dan parkir mobil, berikut rangkumannya.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
Ayat (1) setiap orang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dijelaskan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan :
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2024, 07:00 WIB
24 September 2024, 11:00 WIB
20 September 2024, 20:00 WIB
17 September 2024, 22:00 WIB
17 September 2024, 22:00 WIB
Terkini
25 September 2024, 20:00 WIB
Perluas pasar karena dihadang tarif impor di AS dan Uni Eropa, banyak pabrik EV China banting setir ke ASEAN
25 September 2024, 19:00 WIB
Ketiga oli Castrol yang dipasarkan kini memiliki spesifikasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan pengendara
25 September 2024, 18:56 WIB
Menambah kehadiran model HEV di Indonesia, Hyundai Santa Fe Hybrid dipastikan meluncur pada Oktober 2024
25 September 2024, 17:00 WIB
Shell luncurkan produk baru untuk skutik di Indonesia dengan ukuran yang lebih ringkas dibanding sebelumnya
25 September 2024, 16:00 WIB
Cukup menyiapkan biaya Rp 39 ribuan, ini hitungan kasar kisaran biaya konsumsi daya mobil listrik Neta X
25 September 2024, 14:10 WIB
Francesco Bagnaia klaim bisa lebih kencang di sektor 2 Sirkuit Mandalika yang dapat menjadi keunggulannya
25 September 2024, 13:21 WIB
Meski motor listrik mulai digunakan dan ditawarkan dengan harga kompetitif, produsen oli tidak terganggu
25 September 2024, 12:00 WIB
MGPA telah membuka dua loket untuk melayani masyarakat yang ingin menukar tiket MotoGP Mandalika 2024