Alasan Gaikindo Tetap Optimis Target Penjualan Mobil 2026 Tercapai
19 Februari 2026, 10:00 WIB
Terdapat beberapa aturan yang dilanggar ketika Anda membuat garasi dan parkir mobil sembarangan di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para pemilik kendaraan khususnya mobil sering parkir di sembarang tempat. Terkadang sampai menutup sebagian badan jalan.
Kemudian ada juga masyarakat mendirikan garasi tidak sesuai aturan. Seperti yang baru saja terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga membuat garasi di jalan umum. Aksinya tersebut sudah berlangsung selama enam tahun, sehingga cukup meresahkan warga.
Sebab mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi hanya motor yang bisa melewati jalan itu usai garasi berdiri.
Pakar menyebut kalau tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam perspektif pidana maupun perdata.
“Konsekuensi (yang bakal diterima) dapat berupa pidana penjara atau denda bahkan tuntutan perdata,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Budiyanto meminta kepada masyarakat apalagi pemilik mobil untuk membuat garasi serta memarkirkan kendaraan sesuai aturan berlaku.
Sehingga tidak melanggar hak pengguna kendaraan maupun jalan. Selain itu tak mengganggu kepentingan masyarakat lain.
Sebab jika hal tersebut terjadi terdapat beberapa aturan di UU (Undang-Undang) yang dilanggar ketika membuat garasi dan parkir mobil, berikut rangkumannya.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
Ayat (1) setiap orang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dijelaskan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan :
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2026, 10:00 WIB
18 Februari 2026, 12:00 WIB
18 Februari 2026, 11:00 WIB
15 Februari 2026, 19:00 WIB
13 Februari 2026, 17:15 WIB
Terkini
20 Februari 2026, 20:00 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun
20 Februari 2026, 19:00 WIB
Impor truk pikap tahun ini tembus 105.000 unit, Gaikindo tegaskan industri dalam negeri masih mampu menyuplai
20 Februari 2026, 18:00 WIB
Ada 35.000 pikap dari Mahindra dan 70.000 unit lainnya dari Tata Motors diimpor secara utuh ke Indonesia
20 Februari 2026, 17:00 WIB
Indonesia mampu berkontribusi cukup besar dalam pasar motor baru ASEAN, menyumbang sekitar 6,4 juta unit
20 Februari 2026, 16:00 WIB
DPR RI meminta Menhub untuk membuat kebijakan pelarangan mudik menggunakan sepeda motor di Lebaran 2026
20 Februari 2026, 15:00 WIB
Mengawali 2026, penjualan mobil mewah tampak mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu
20 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak tetap diterapkan oleh kepolisian secara ketat meski sudah memasuki bulan Ramadan
20 Februari 2026, 13:00 WIB
Alih-alih E9 PHEV, GAC Aion beri sinyal akan menghadirkan E8 Hybrid lebih dulu untuk konsumen Indonesia