Car Free Night Bakal Uji Coba 5 Juli 2025, Ini Lokasinya
02 Juli 2025, 21:00 WIB
Terdapat beberapa aturan yang dilanggar ketika Anda membuat garasi dan parkir mobil sembarangan di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para pemilik kendaraan khususnya mobil sering parkir di sembarang tempat. Terkadang sampai menutup sebagian badan jalan.
Kemudian ada juga masyarakat mendirikan garasi tidak sesuai aturan. Seperti yang baru saja terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga membuat garasi di jalan umum. Aksinya tersebut sudah berlangsung selama enam tahun, sehingga cukup meresahkan warga.
Sebab mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi hanya motor yang bisa melewati jalan itu usai garasi berdiri.
Pakar menyebut kalau tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam perspektif pidana maupun perdata.
“Konsekuensi (yang bakal diterima) dapat berupa pidana penjara atau denda bahkan tuntutan perdata,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Budiyanto meminta kepada masyarakat apalagi pemilik mobil untuk membuat garasi serta memarkirkan kendaraan sesuai aturan berlaku.
Sehingga tidak melanggar hak pengguna kendaraan maupun jalan. Selain itu tak mengganggu kepentingan masyarakat lain.
Sebab jika hal tersebut terjadi terdapat beberapa aturan di UU (Undang-Undang) yang dilanggar ketika membuat garasi dan parkir mobil, berikut rangkumannya.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
Ayat (1) setiap orang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dijelaskan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan :
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 21:00 WIB
02 Juli 2025, 14:00 WIB
02 Juli 2025, 11:00 WIB
01 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 15:18 WIB
Terkini
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Ada 11 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Juli 2025, salah satunya adalah Jakarta
02 Juli 2025, 23:12 WIB
Alex Marquez dari tim Gresini Racing mengalami cedera patah tulang pada bagian metakarpal dan blm tau
02 Juli 2025, 22:30 WIB
Honda tunda pembangunan pabrik mobil hidrogen baru di Jepang karena akibat banyaknya perubahan pasar
02 Juli 2025, 22:00 WIB
Untuk memodifikasi audio mobil listrik harus menggunakan amplifier khusus yang mempunyai sistem koneksi A2B
02 Juli 2025, 21:00 WIB
Car Free Night rencananya bakal dilakukan uji coba pada 5 Juli 2025 di jalan Sudirman hingga MH Thamrin
02 Juli 2025, 19:00 WIB
Berkat penampilan apiknya musim ini Marc Marquez diprediksi semakin dekat jadi juara dunia MotoGP 2025
02 Juli 2025, 18:00 WIB
Satu desain mobil yang diduga merupakan BYD Sealion 05 EV terdaftar di Indonesia, calon pesaing Neta X
02 Juli 2025, 17:00 WIB
Tidak hanya insentif, kemudahan akses infrastruktur juga jadi daya tarik agar orang beralih ke motor listrik