Wuling Buka Suara Soal Tumpukan Kontainer di Tanjung Priok
20 Juni 2026, 11:00 WIB
Terdapat beberapa aturan yang dilanggar ketika Anda membuat garasi dan parkir mobil sembarangan di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para pemilik kendaraan khususnya mobil sering parkir di sembarang tempat. Terkadang sampai menutup sebagian badan jalan.
Kemudian ada juga masyarakat mendirikan garasi tidak sesuai aturan. Seperti yang baru saja terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang warga membuat garasi di jalan umum. Aksinya tersebut sudah berlangsung selama enam tahun, sehingga cukup meresahkan warga.
Sebab mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Apalagi hanya motor yang bisa melewati jalan itu usai garasi berdiri.
Pakar menyebut kalau tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam perspektif pidana maupun perdata.
“Konsekuensi (yang bakal diterima) dapat berupa pidana penjara atau denda bahkan tuntutan perdata,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Selasa (24/9).
Budiyanto meminta kepada masyarakat apalagi pemilik mobil untuk membuat garasi serta memarkirkan kendaraan sesuai aturan berlaku.
Sehingga tidak melanggar hak pengguna kendaraan maupun jalan. Selain itu tak mengganggu kepentingan masyarakat lain.
Sebab jika hal tersebut terjadi terdapat beberapa aturan di UU (Undang-Undang) yang dilanggar ketika membuat garasi dan parkir mobil, berikut rangkumannya.
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).
Ayat (1) setiap orang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dijelaskan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan :
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Juni 2026, 11:00 WIB
12 Juni 2026, 07:00 WIB
10 Juni 2026, 15:00 WIB
10 Juni 2026, 13:00 WIB
09 Juni 2026, 21:30 WIB
Terkini
09 Juli 2026, 11:00 WIB
Chery Sales Indonesia telah melakukan peyelidikan terkait peristiwa terbakarnya Tiggo Cross CSH di Bandung
09 Juli 2026, 09:00 WIB
Changan Indonesia tengah fokus untuk memperkenalkan sejumlah keunggulan Deepal S05 kepada masyarakat luas
09 Juli 2026, 07:00 WIB
Geely Galaxy TT hadir dengan tampilan identik sedan performa tinggi Xiaomi SU7, ini bocoran spesifikasinya
09 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta akan memberikan sedikit kelonggaran pada waktu-waktu tertentu di jalan protokol
09 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik jika Anda ingin mengurus dokumen berkendara
09 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada di lima lokasi, SIM keliling Jakarta jadi alternatif buat masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku
08 Juli 2026, 23:31 WIB
Jelang akhir pekan, pengguna kendaraan roda empat tetap patut waspada dengan aturan ganjil genap Jakarta
08 Juli 2026, 17:07 WIB
Changan tak mengandalkan insentif mobil listrik untuk dongkrak penjualan, tetapi tetap ingin ada kepastian