Aturan Ganjil Genap Jakarta 4 Juli 2023, Tersebar di 26 Titik

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 4 Juli dan tersebar di 26 titik yang jadi pusat kepadatan

Aturan Ganjil Genap Jakarta 4 Juli 2023, Tersebar di 26 Titik
Adi Hidayat

TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan oleh pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya di 26 jalan utama. Langkah ini merupakan strategi andalan untuk mengurangi kemacetan yang sudah menjadi sebuah masalah klasik.

Adanya pembatasan diharapkan cukup untuk membuat masyarakat enggan menggunakan mobilnya. Pasalnya mereka harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal.

Hari ini Selasa (04/07) merupakan giliran kendaraan bernomor pelat nomor genap untuk melintasi jalanan protokol. Sedangkan mobil bernomor polisi ganjil diminta menunggu hingga pembatasan berakhir.

Photo : @TMCPoldaMetro

Agar skenario berjalan efektif maka pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali yaitu ketika pagi dan sore. Kedua waktu tersebut dinilai merupakan jam sibuk sehingga perlu penanganan lebih agar situasinya bisa segera dicairkan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Meski pembatasan dilakukan dengan cukup ketat tetapi untuk pemilik mobil listrik aturan tersebut tidak berlaku. Pemerintah DKI memberi kebebasan agar ekosistem electric vehicle bisa segera tercipta.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Sejumlah petugas pun dipastikan akan melakukan pengawasan guna memastikan masyarakat tetap disiplin. Mereka pun sudah diizinkan melakukan tilang manual agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Baca juga : 10 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2023, Ada Jakarta

Sejumlah fasilitas berteknologi terkini juga sudah mendampingi. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.

Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Photo : @TMCPoldaMetro

Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.


Terkini

otosport
Gresini Racing

Alasan Gresini Racing Pakai Jasa Joan Mir dan Daniel Holgado

Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027

mobil
Changan S05

Changan Deepal S05 Masuk Indonesia Berstatus CBU, Simak Alasannya

Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris

mobil
Hyundai New Creta

Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman

Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan

motor
All New TVS Callisto 110

All New TVS Callisto 110 Resmi Meluncur, Tantang Beat dan Mio M3

All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan

mobil
Mazda 6e

GIIAS 2026, Jadi Panggung Debut Mazda 6e Di Indonesia

Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km

komunitas
Kagama

Kagama 4X4 Adventure Rayakan Hari Jadi di Kaki Gunung Ciremai

Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima

mobil
Daihatsu

Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan

Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026, Ada Dendanya

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan