Mustang Palsu Rifat Sungkar Bakal Mejeng di IMX 2025
03 Oktober 2025, 12:00 WIB
Meski ada iuran tambahan, IMI sebut asuransi TPL memberikan banyak manfaat buat pemilik kendaraan bermotor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga. Ada wacana menerapkan kebijakan baru itu pada awal 2025.
Peraturan itu bermaksud memberikan perlindungan finansial yang mumpuni bagi masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Wacana itu tentu menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak merasa iuran asuransi TPL justru akan memberatkan pemilik kendaraan bermotor mengingat mereka telah membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Meski begitu IMI (Ikatan Motor Indonesia) melihat asuransi TPL jadi hal positif karena menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya.
Hal ini membuat IMI melakukan inisiasi lewat program serupa asuransi TPL yang bisa dinikmati oleh para anggotanya.
“Ini produk menguntungkan dan tidak membebankan. Kalau (iuran) Rp 100 ribu per tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Dan itu kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita punya secara Mandatory,” kata Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility di Sentosa Senayan, Kamis (24/10).
Menurut Rifat, aturan serupa sudah diterapkan di luar negeri. Asuransi TPL dapat membantu pengemudi ketika mengalami kendala saat berkendara, misalnya kecelakaan menyebabkan kerusakan properti pihak ketiga.
Ia mengungkapkan inisiasi IMI beserta sejumlah pemangku kepentingan lain seperti JRP Insurance (Jasaraharja Putera) bisa jadi langkah awal inisiasi dan sosialisasi penerapan asuransi TPL di Indonesia.
“Kita yakin kita punya Pattern tepat karena sama-sama berada di atas di pemerintahan atau Governing Body,” kata dia.
Di sisi lain, JRP Insurance saat ini tengah melakukan persiapan menjadi inisiator penyelenggara asuransi TPL di masa mendatang.
Sama seperti pihak IMI, Jasaraharja Putera melihat iuran SWDKLLJ dan asuransi TPL secara terpisah tidak bermaksud memberatkan tetapi saling melengkapi.
“Di STNK itu adalah TPL (menanggung) pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah itu adalah Property Damage-nya,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera dalam kesempatan sama.
Ia memberikan gambaran iuran asuransi TPL yakni Rp 20 ribu buat motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Pemilik kendaraan otomatis mendapatkan perlindungan.
“Karena kita melihat sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi, walaupun sudah ada inisiasi dari IMI dan lain-lain,” tegas Abdul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Oktober 2025, 12:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2025, 21:00 WIB
Suzuki Burgman 150 dikabarkan siap meramaikan pasar skutik gambot, kompetitor baru Yamaha Nmax dan Honda PCX
16 Oktober 2025, 21:00 WIB
Volvo meluncurkan tiga mobil hybrid baru, diklaim memiliki beberapa keunggulan buat menggoda konsumen
16 Oktober 2025, 20:00 WIB
Hankook mengklaim kalau penjualan ban mobil listrik mereka selama 2025 mengalami peningkatan signifikan
16 Oktober 2025, 19:00 WIB
GWM Indonesia mengaku bakal mendukung kebijakan B50 serta E10 yang tengah digodok oleh Kementerian ESDM
16 Oktober 2025, 18:00 WIB
Sebabkan kecelakaan dengan Marquez di Mandalika, Marco Bezzecchi kena penalti Double Long Lap di Australia
16 Oktober 2025, 17:00 WIB
Jeep Gading Serpong hadir untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
16 Oktober 2025, 16:00 WIB
Sekitar 75 ribu unit kendaraan yang diekspor Toyota tahun ini adalah SUV, termasuk Fortuner dan Rush
16 Oktober 2025, 15:00 WIB
Reli Dakar menjadi salah satu ajang paling menantang dan menjadi mimpi para pembalap dari seluruh dunia