Jangan Coba-coba Mengubah Viskositas Oli Mobil, Bisa Cepat Rusak
29 Januari 2026, 10:00 WIB
Meski ada iuran tambahan, IMI sebut asuransi TPL memberikan banyak manfaat buat pemilik kendaraan bermotor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga. Ada wacana menerapkan kebijakan baru itu pada awal 2025.
Peraturan itu bermaksud memberikan perlindungan finansial yang mumpuni bagi masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Wacana itu tentu menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak merasa iuran asuransi TPL justru akan memberatkan pemilik kendaraan bermotor mengingat mereka telah membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Meski begitu IMI (Ikatan Motor Indonesia) melihat asuransi TPL jadi hal positif karena menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya.
Hal ini membuat IMI melakukan inisiasi lewat program serupa asuransi TPL yang bisa dinikmati oleh para anggotanya.
“Ini produk menguntungkan dan tidak membebankan. Kalau (iuran) Rp 100 ribu per tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Dan itu kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita punya secara Mandatory,” kata Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility di Sentosa Senayan, Kamis (24/10).
Menurut Rifat, aturan serupa sudah diterapkan di luar negeri. Asuransi TPL dapat membantu pengemudi ketika mengalami kendala saat berkendara, misalnya kecelakaan menyebabkan kerusakan properti pihak ketiga.
Ia mengungkapkan inisiasi IMI beserta sejumlah pemangku kepentingan lain seperti JRP Insurance (Jasaraharja Putera) bisa jadi langkah awal inisiasi dan sosialisasi penerapan asuransi TPL di Indonesia.
“Kita yakin kita punya Pattern tepat karena sama-sama berada di atas di pemerintahan atau Governing Body,” kata dia.
Di sisi lain, JRP Insurance saat ini tengah melakukan persiapan menjadi inisiator penyelenggara asuransi TPL di masa mendatang.
Sama seperti pihak IMI, Jasaraharja Putera melihat iuran SWDKLLJ dan asuransi TPL secara terpisah tidak bermaksud memberatkan tetapi saling melengkapi.
“Di STNK itu adalah TPL (menanggung) pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah itu adalah Property Damage-nya,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera dalam kesempatan sama.
Ia memberikan gambaran iuran asuransi TPL yakni Rp 20 ribu buat motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Pemilik kendaraan otomatis mendapatkan perlindungan.
“Karena kita melihat sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi, walaupun sudah ada inisiasi dari IMI dan lain-lain,” tegas Abdul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Januari 2026, 10:00 WIB
26 Januari 2026, 18:47 WIB
25 Januari 2026, 15:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
29 Januari 2026, 11:00 WIB
Pembuatan SIM Internasional pada Januari 2026 terbilang cukup mudah asalnya persyaratannya telah terpenuhi
29 Januari 2026, 10:00 WIB
Penggunaan oli mobil yang tidak sesuai anjuran pabrikan, dapat memperpendek usia pakai kendaraan Anda
29 Januari 2026, 09:00 WIB
Penjualan BYD secara retail alami kenaikan 217,5 persen dari 2024 ke 2025, belum termasuk sub merek Denza
29 Januari 2026, 08:00 WIB
Penyegaran pada Yamaha MX King di Januari 2026 membuat persaingan pada segmen motor bebek kembali sengit
29 Januari 2026, 07:00 WIB
Harga Chery C5 CSH diyakini ada di rentang angka Rp 350 juta sampai Rp 400 jutaan, meluncur Februari 2026
29 Januari 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung hari ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara
29 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta akan diselenggarakan pada 29 Januari 2026 untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
29 Januari 2026, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di SIM keliling Jakarta