Bos Diler Wuling Yakin Penjualan Mobil Listrik Masih Berpotensi
25 Oktober 2024, 14:00 WIB
Meski ada iuran tambahan, IMI sebut asuransi TPL memberikan banyak manfaat buat pemilik kendaraan bermotor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga. Ada wacana menerapkan kebijakan baru itu pada awal 2025.
Peraturan itu bermaksud memberikan perlindungan finansial yang mumpuni bagi masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Wacana itu tentu menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak merasa iuran asuransi TPL justru akan memberatkan pemilik kendaraan bermotor mengingat mereka telah membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Meski begitu IMI (Ikatan Motor Indonesia) melihat asuransi TPL jadi hal positif karena menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya.
Hal ini membuat IMI melakukan inisiasi lewat program serupa asuransi TPL yang bisa dinikmati oleh para anggotanya.
“Ini produk menguntungkan dan tidak membebankan. Kalau (iuran) Rp 100 ribu per tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Dan itu kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita punya secara Mandatory,” kata Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility di Sentosa Senayan, Kamis (24/10).
Menurut Rifat, aturan serupa sudah diterapkan di luar negeri. Asuransi TPL dapat membantu pengemudi ketika mengalami kendala saat berkendara, misalnya kecelakaan menyebabkan kerusakan properti pihak ketiga.
Ia mengungkapkan inisiasi IMI beserta sejumlah pemangku kepentingan lain seperti JRP Insurance (Jasaraharja Putera) bisa jadi langkah awal inisiasi dan sosialisasi penerapan asuransi TPL di Indonesia.
“Kita yakin kita punya Pattern tepat karena sama-sama berada di atas di pemerintahan atau Governing Body,” kata dia.
Di sisi lain, JRP Insurance saat ini tengah melakukan persiapan menjadi inisiator penyelenggara asuransi TPL di masa mendatang.
Sama seperti pihak IMI, Jasaraharja Putera melihat iuran SWDKLLJ dan asuransi TPL secara terpisah tidak bermaksud memberatkan tetapi saling melengkapi.
“Di STNK itu adalah TPL (menanggung) pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah itu adalah Property Damage-nya,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera dalam kesempatan sama.
Ia memberikan gambaran iuran asuransi TPL yakni Rp 20 ribu buat motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Pemilik kendaraan otomatis mendapatkan perlindungan.
“Karena kita melihat sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi, walaupun sudah ada inisiasi dari IMI dan lain-lain,” tegas Abdul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Oktober 2024, 14:00 WIB
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
24 Oktober 2024, 17:00 WIB
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
09 Oktober 2024, 20:00 WIB
Terkini
25 Oktober 2024, 14:00 WIB
Diler Wuling Maju Motor Group mengklaim penjualan mobil listrik masih baik, minat konsumen terus terlihat
25 Oktober 2024, 13:00 WIB
Skema kredit syariah Hyundai Santa Fe hybrid cukup beragam namun cicilan terendah dimulai dari Rp 14 jutaan
25 Oktober 2024, 12:00 WIB
Pihak kepolisian bakal menerapkan ganjil genap Puncak Bogor mulai hari ini untuk mengantisipasi kemacetan
25 Oktober 2024, 11:00 WIB
Yamaha MT-07 versi 2025 baru saja mengaspal dengan sejumlah pembaruan yang diberikan agar semakin sporti
25 Oktober 2024, 10:00 WIB
Aldi Satya Mahendra akan mempersiapkan diri baik fisik maupun mental demi menghadapi musim balap 2025
25 Oktober 2024, 09:00 WIB
Wujud Mitsubishi DST Concept diungkap ke publik, hadir perdana di Philippine International Motor Show
25 Oktober 2024, 08:00 WIB
Hyundai menyambut positif target penjualan yang baru diumumkan Gaikindo karena dinilai lebih masuk akal
25 Oktober 2024, 07:00 WIB
Wuling menghadirkan berbagai program menarik selama GIIAS Semarang 2024 untuk menggoda para calon pembeli