Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Meski ada iuran tambahan, IMI sebut asuransi TPL memberikan banyak manfaat buat pemilik kendaraan bermotor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga. Ada wacana menerapkan kebijakan baru itu pada awal 2025.
Peraturan itu bermaksud memberikan perlindungan finansial yang mumpuni bagi masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Wacana itu tentu menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak merasa iuran asuransi TPL justru akan memberatkan pemilik kendaraan bermotor mengingat mereka telah membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Meski begitu IMI (Ikatan Motor Indonesia) melihat asuransi TPL jadi hal positif karena menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya.
Hal ini membuat IMI melakukan inisiasi lewat program serupa asuransi TPL yang bisa dinikmati oleh para anggotanya.
“Ini produk menguntungkan dan tidak membebankan. Kalau (iuran) Rp 100 ribu per tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Dan itu kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita punya secara Mandatory,” kata Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility di Sentosa Senayan, Kamis (24/10).
Menurut Rifat, aturan serupa sudah diterapkan di luar negeri. Asuransi TPL dapat membantu pengemudi ketika mengalami kendala saat berkendara, misalnya kecelakaan menyebabkan kerusakan properti pihak ketiga.
Ia mengungkapkan inisiasi IMI beserta sejumlah pemangku kepentingan lain seperti JRP Insurance (Jasaraharja Putera) bisa jadi langkah awal inisiasi dan sosialisasi penerapan asuransi TPL di Indonesia.
“Kita yakin kita punya Pattern tepat karena sama-sama berada di atas di pemerintahan atau Governing Body,” kata dia.
Di sisi lain, JRP Insurance saat ini tengah melakukan persiapan menjadi inisiator penyelenggara asuransi TPL di masa mendatang.
Sama seperti pihak IMI, Jasaraharja Putera melihat iuran SWDKLLJ dan asuransi TPL secara terpisah tidak bermaksud memberatkan tetapi saling melengkapi.
“Di STNK itu adalah TPL (menanggung) pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah itu adalah Property Damage-nya,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera dalam kesempatan sama.
Ia memberikan gambaran iuran asuransi TPL yakni Rp 20 ribu buat motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Pemilik kendaraan otomatis mendapatkan perlindungan.
“Karena kita melihat sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi, walaupun sudah ada inisiasi dari IMI dan lain-lain,” tegas Abdul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
29 Januari 2026, 10:00 WIB
Terkini
22 April 2026, 21:03 WIB
MotoGP Spanyol 2026 dapat jadi momentum untuk Marc Marquez mengejar ketertinggalan dari Bezzecchi dan Martin
22 April 2026, 19:38 WIB
Wuling Eksion secara resmi dijual dengan harga mulai Rp 389 juta untuk varian EV untuk wilayah DKI Jakarta
22 April 2026, 15:00 WIB
Hyundai Ioniq 3 resmi diluncurkan, model baru saingan mobil listrik MG 4 EV yang mengincar pasar Eropa
22 April 2026, 12:31 WIB
TMMIN menjadi anak usaha Toyota pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengekspor baterai ke pasar global
22 April 2026, 08:03 WIB
Changan memperlihatkan rangkaian fasilitas tes tabrak mereka di Chongqing yang mengabiskan investasi jumbo
22 April 2026, 06:00 WIB
Pengguna kendaraan roda empat harus memperhatikan lokasi ganjil genap Jakarta jika tidak ingin ditindak petugas
22 April 2026, 06:00 WIB
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus dokumen berkendara adalah SIM keliling Bandung
22 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM namun dengan syarat tertentu, simak rinciannya