Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Meski ada iuran tambahan, IMI sebut asuransi TPL memberikan banyak manfaat buat pemilik kendaraan bermotor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi TPL (Third Party Liability) merupakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga. Ada wacana menerapkan kebijakan baru itu pada awal 2025.
Peraturan itu bermaksud memberikan perlindungan finansial yang mumpuni bagi masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Wacana itu tentu menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak merasa iuran asuransi TPL justru akan memberatkan pemilik kendaraan bermotor mengingat mereka telah membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).
Meski begitu IMI (Ikatan Motor Indonesia) melihat asuransi TPL jadi hal positif karena menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya.
Hal ini membuat IMI melakukan inisiasi lewat program serupa asuransi TPL yang bisa dinikmati oleh para anggotanya.
“Ini produk menguntungkan dan tidak membebankan. Kalau (iuran) Rp 100 ribu per tahun, satu hari tidak sampai Rp 3 ribu. Dan itu kita punya perlindungan berlapis dari beberapa asuransi yang kita punya secara Mandatory,” kata Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility di Sentosa Senayan, Kamis (24/10).
Menurut Rifat, aturan serupa sudah diterapkan di luar negeri. Asuransi TPL dapat membantu pengemudi ketika mengalami kendala saat berkendara, misalnya kecelakaan menyebabkan kerusakan properti pihak ketiga.
Ia mengungkapkan inisiasi IMI beserta sejumlah pemangku kepentingan lain seperti JRP Insurance (Jasaraharja Putera) bisa jadi langkah awal inisiasi dan sosialisasi penerapan asuransi TPL di Indonesia.
“Kita yakin kita punya Pattern tepat karena sama-sama berada di atas di pemerintahan atau Governing Body,” kata dia.
Di sisi lain, JRP Insurance saat ini tengah melakukan persiapan menjadi inisiator penyelenggara asuransi TPL di masa mendatang.
Sama seperti pihak IMI, Jasaraharja Putera melihat iuran SWDKLLJ dan asuransi TPL secara terpisah tidak bermaksud memberatkan tetapi saling melengkapi.
“Di STNK itu adalah TPL (menanggung) pihak ketiga tetapi untuk Body Injury. Sekarang yang kami olah itu adalah Property Damage-nya,” kata Abdul Haris, Direktur Utama Jasaraharja Putera dalam kesempatan sama.
Ia memberikan gambaran iuran asuransi TPL yakni Rp 20 ribu buat motor dan Rp 100 ribu untuk mobil. Pemilik kendaraan otomatis mendapatkan perlindungan.
“Karena kita melihat sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi, walaupun sudah ada inisiasi dari IMI dan lain-lain,” tegas Abdul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
21 November 2025, 21:43 WIB
Terkini
23 Januari 2026, 12:00 WIB
Toyota mendominasi pasar ekspor kendaraan dari Tanah Air dengan menguasai 35,3 persen dari total market
23 Januari 2026, 11:00 WIB
Chery menegaskan tetap ingin memiliki pabrik sendiri meski telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan manufaktur
23 Januari 2026, 10:00 WIB
Di tengah tantangan proses restrukturisasi, Neta memastikan tetap berkiprah dan melayani konsumen Indonesia
23 Januari 2026, 09:00 WIB
Yamaha memberi sinyal ingin terus memakai jasa Fabio Quartararo untuk berkompetisi dalam ajang MotoGP
23 Januari 2026, 08:17 WIB
Diler kedua Lepas di Indonesia resmi dibuka di Sunter sebagai bentuk komitmen jangka panjangnya di RI
23 Januari 2026, 08:08 WIB
Geely EX2 akan dipasarkan menjadi Rp 255 jutaan setelah periode promo berakhir pada 15 Februari mendatang
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Warga kota Kembang bisa manfaatkan SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara sebelum akhir pekan
23 Januari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa menjelang akhir pekan, masih tersedia di lima lokasi berbeda