Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan jelang Nataru atau Desember 2023
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) beberapa pemerintah daerah memberi keringan bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun empat. Hal itu guna menstimulus Anda menunaikan kewajiban.
Apalagi di Desember 2023, ada tujuh daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan. Satu diantaranya adalah DKI Jakarta.
Masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan sampai akhir tahun. Menjadi kesempatan bagi Anda yang berniat melunasi tunggakan pajak.
Sebagai informasi seluruh pengguna kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap satu tahun sekali. Kemudian penggantian pelat nomor lima tahun.
Akan tetapi masih banyak masyarakat enggan melakukannya. Padahal sudah disediakan gerai maupun Samsat keliling di sejumlah wilayah.
Jawa Tengah menjadi daerah pertama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2023 adalah Jawa Tengah. Program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Terdapat tiga keringanan diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak kendaraan. Seperti pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
Kemudian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan pembebasan pajak progresif.
Jakarta menjadi daerah selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta menjelaskan program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Keringanan tersebut juga untuk memudahkan serta memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diharapkan menggerakkan pemilik mobil maupun motor proaktif menunaikan kewajiban.
Provinsi selanjutnya menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan. Melansir Instagram Bapenda setempat, program ini berakhir pada 29 Desember 2023.
Sementara keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara online.
Pemerintah Jawa Barat memperpanjang program mereka hingga 24 Desember 2023. Keringanan diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
18 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo resmi bergabung ke tim pabrikan Honda mulai MotoGP 2027 dengan kontrak selama dua tahun
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Kepolisian berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
22 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak persyaratannya
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Pengguna kendaraan roda empat harap memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta hari ini yang dimulai sejak pagi
21 Juli 2026, 23:36 WIB
Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal
21 Juli 2026, 21:23 WIB
Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian
21 Juli 2026, 13:00 WIB
Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus
21 Juli 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina