Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Perhatikan Biayanya
10 Juli 2024, 08:00 WIB
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan jelang Nataru atau Desember 2023
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) beberapa pemerintah daerah memberi keringan bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun empat. Hal itu guna menstimulus Anda menunaikan kewajiban.
Apalagi di Desember 2023, ada tujuh daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan. Satu diantaranya adalah DKI Jakarta.
Masyarakat Ibu Kota bisa memanfaatkan sampai akhir tahun. Menjadi kesempatan bagi Anda yang berniat melunasi tunggakan pajak.
Sebagai informasi seluruh pengguna kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap satu tahun sekali. Kemudian penggantian pelat nomor lima tahun.
Akan tetapi masih banyak masyarakat enggan melakukannya. Padahal sudah disediakan gerai maupun Samsat keliling di sejumlah wilayah.
Jawa Tengah menjadi daerah pertama yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2023 adalah Jawa Tengah. Program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Terdapat tiga keringanan diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak kendaraan. Seperti pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
Kemudian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan pembebasan pajak progresif.
Jakarta menjadi daerah selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta menjelaskan program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Keringanan tersebut juga untuk memudahkan serta memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta diharapkan menggerakkan pemilik mobil maupun motor proaktif menunaikan kewajiban.
Provinsi selanjutnya menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan. Melansir Instagram Bapenda setempat, program ini berakhir pada 29 Desember 2023.
Sementara keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara online.
Pemerintah Jawa Barat memperpanjang program mereka hingga 24 Desember 2023. Keringanan diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2024, 08:00 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
09 Juli 2024, 07:00 WIB
24 Juni 2024, 17:00 WIB
19 Juni 2024, 08:00 WIB
Terkini
24 Juli 2024, 21:10 WIB
Pertamina gandeng Toyota untuk mengembangkan bioethanol yang diharapkan bisa menekan emisi gas buang
24 Juli 2024, 20:30 WIB
Daihatsu Xenia ADS resmi meluncur demi memperkuat pangsa pasar di segmen kendaraan di bawah Rp 300 jutaan
24 Juli 2024, 20:17 WIB
Hyundai Stargazer hadir untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga Indonesia yang membutuhkan MPV keluarga
24 Juli 2024, 19:02 WIB
Mazda CX-60 Pro meluncur di ajang GIIAS 2024 dengan menawarkan sejumlah perbedaan mendasar dari sebelumnya
24 Juli 2024, 18:09 WIB
Perusahaan rental mobil MPMRent pastikan keamanan armada dengan mempertahankan sertifikasi ISO dari TUV Nord
24 Juli 2024, 17:59 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid hadir dengan beragam keunggulan yang membuat jatuh hati masyarakat
24 Juli 2024, 17:00 WIB
Sasar penggemar offroad yang ingin kendaraan ramah lingkungan, GWM Tank 300 Hybrid hadir di GIIAS 2024
24 Juli 2024, 16:00 WIB
Selain model elektrifikasi eCanter, Mitsubishi Fuso bawa lini truk ramah lingkungan didukung teknologi emisi Euro 4