14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 pelanggaran yang bakal jadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2024

14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024

KatadataOTO – Operasi Zebra Jaya 2024 akan dilangsungkan pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan tahunan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Menaati aturan lalu lintas dipercaya bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Pasalnya selama ini insiden biasanya terjadi akibat adanya pelanggaran baik disengaja maupun tidak.

Pelaksanaannya pun dibuat bersamaan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang bakal dilangsungkan 20 Oktober 2024. Sehingga pengamanan bisa dilangsungkan lebih optimal oleh para petugas.

"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," kata ungkap Kombes Pol. Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilansir Antara.

Tilang Polda Metro Jaya
Photo : @TMCPoldaMetro

Pengawasannya pun terbilang cukup ketat karena tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan tapi juga menanfaatkan teknologi ETLE statis maupun mobile. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berkendara.

Namun kepolisian bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat. Lalu memberikan teguran bagi para pelanggar lalu lintas.

Perlu diketahui bahwa Operasi Zebra yang diselenggarakan tahun lalu berhasil menjaring 2.402 pelanggaran. Jumlah itu pun hanya berasal dari kawasan DKI saja.

Rekayasa lalu lintas
Photo : @TMCPoldaMetro

Dari jumlah itu, 2.178 penilangan dilakukan oleh Polda Metro Jaya menggunakan ETLE Statis yang tersebar di beberapa wilayah. Sementara sisanya menggunakan ETLE Mobile dan manual.

14 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2024

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas

mobil
Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil di Segmen Menengah ke Atas

Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil Mahal di Indonesia

Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini

news
Pemutihan pajak

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat

otosport
MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Balapan di Moto3

MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Mentas di Moto3

Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera

news
Transjakarta

Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan

Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas

mobil
Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya

mobil
Wholesales LMPV Juli 2025

Wholesales LMPV Juli 2025, BYD M6 Bertahan di 3 Besar

Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang

Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya