Viral, Puluhan Pemotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang

Puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB

Viral, Puluhan Pemotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang

TRENOTO – Pelanggaran lalu lintas di jalan tol kembali dilakukan masyarakat. Kali ini puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, salah satu jalan tol terbaru yang berada di DKI Jakarta.

Video tersebut menjadi viral di Instagram setelah direspost oleh beberapa akun. Dalam video terlihat bahwa para pengendara motor trail berkendara di jalan tol dalam kecepatan tinggi, tanpa pelat nomor dan beberapa juga tidak menggunakan helm.

Dalam caption disebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB. Mereka diduga masuk melalui pintu tol di dekat pertigaan Pasar Cakung yang ketika itu memang terbilang sepi dari kendaraan.

Pihak kepolisian pun menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kejadian tersebut. Pelacakan dilakukan menggunakan CCTV yang telah dipasang disepanjang jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Photo : Istimewa

Namun hasil penyelidikan tentunya akan membutuhkan waktu tidak sedikit. Terlebih para pemotor banyak tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sehingga akan menyulitkan pelacakan.

Masifnya pembangunan jalan tol dalam beberapa tahun terakhir memang sangat membantu dalam meningkatkan mobilitas. Sayangnya pembangunan tersebut tidak dibarengi peningkatkan kepatuhan serta pengetahuan masyarakat dalam berkendara.

Tidak heran bila pelanggaran lalu lintas di jalan tol seperti pemotor nekat melintas terbilang cukup banyak. Alasannya pun beragam, mulai dari tidak mengetahui jalan dan hanya mengikuti GPS hingga sengaja melakukan pelanggaran seperti kejadian di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Padahal, sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman bagi pelanggar terbilang berat. Pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tak hanya itu, sudah cukup banyak kecelakaan terjadi akibat kesalahan pemotor yang nekat masuk ke jalan tol tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian para penyelenggara jalan tol untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.


Terkini

otosport
Aprilia

Aprilia Diyakini Menjadi Ancaman Serius Bagi Ducati di MotoGP 2026

Aprilia disebut telah melakukan banyak kemajuan, sehingga bisa membuat Bezzecchi tampil kompetitif di MotoGP

mobil
Honda City Hatchback

City Hatchback Tak Lagi Disuplai ke Diler, Honda Buka Suara

Terpantau sejak Agustus 2025, Honda City Hatchback sudah tak lagi disuplai ke diler dan stoknya mulai kosong

mobil
BYD

BYD Punya Sub Merek Baru, Tawarkan Mobil buat Armada Taksi

BYD memisahkan model-model yang akan ditawarkan sebagai mobil penumpang dan komersial untuk armada taksi

mobil
Mobil Cina

BYD Jadi Merek Mobil Cina Terlaris di 2025, Jual 44 Ribu Unit

BYD, Wuling dan Chery menjadi tiga besar merek mobil Cina dengan penjualan retail terbanyak tahun lalu

mobil
PHEV Chery

Ekspor Mobil Listrik Cina Bakal Meroket saat Pasar Domestik Lesu

Pasar mobil listrik di Cina diprediksi melambat pada 2026 karena beberapa faktor, seperti penghentian subsidi

otopedia
Honda Super One

Mengenal COE yang Buat Harga Honda Super One Melambung Tinggi

Setiap kendaraan yang mengaspal di jalanan Singapura, termasuk Honda Super One wajib mempunyai dokumen COE

mobil
Ekspor Suzuki

Suzuki Optimis Ekspor 40 Ribu Kendaraan di 2026

Suzuki bakal terus meningkatkan jumlah ekspor mereka di 2026 meski beberapa negara mengeluarkan kebijakan baru

news
Rekayasa lalu lintas

Awas Macet, Ada Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembongkaran Tiang Monorel

Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat pembongkaran tiang monorel yang dilakukan saat malam hari