Link Live Streaming MotoGP Valencia 2025: Martin Hadapi Penalti
15 November 2025, 07:00 WIB
Jorge Martin mendapatkan izin untuk tampil dan balapan di MotoGP Valencia 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo
Puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelanggaran lalu lintas di jalan tol kembali dilakukan masyarakat. Kali ini puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, salah satu jalan tol terbaru yang berada di DKI Jakarta.
Video tersebut menjadi viral di Instagram setelah direspost oleh beberapa akun. Dalam video terlihat bahwa para pengendara motor trail berkendara di jalan tol dalam kecepatan tinggi, tanpa pelat nomor dan beberapa juga tidak menggunakan helm.
Dalam caption disebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB. Mereka diduga masuk melalui pintu tol di dekat pertigaan Pasar Cakung yang ketika itu memang terbilang sepi dari kendaraan.
Pihak kepolisian pun menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kejadian tersebut. Pelacakan dilakukan menggunakan CCTV yang telah dipasang disepanjang jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Namun hasil penyelidikan tentunya akan membutuhkan waktu tidak sedikit. Terlebih para pemotor banyak tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sehingga akan menyulitkan pelacakan.
Masifnya pembangunan jalan tol dalam beberapa tahun terakhir memang sangat membantu dalam meningkatkan mobilitas. Sayangnya pembangunan tersebut tidak dibarengi peningkatkan kepatuhan serta pengetahuan masyarakat dalam berkendara.
Tidak heran bila pelanggaran lalu lintas di jalan tol seperti pemotor nekat melintas terbilang cukup banyak. Alasannya pun beragam, mulai dari tidak mengetahui jalan dan hanya mengikuti GPS hingga sengaja melakukan pelanggaran seperti kejadian di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Padahal, sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman bagi pelanggar terbilang berat. Pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Tak hanya itu, sudah cukup banyak kecelakaan terjadi akibat kesalahan pemotor yang nekat masuk ke jalan tol tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian para penyelenggara jalan tol untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
15 November 2025, 07:00 WIB
Jorge Martin mendapatkan izin untuk tampil dan balapan di MotoGP Valencia 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional