Viral, Puluhan Pemotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang

Puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB

Viral, Puluhan Pemotor Terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang
Adi Hidayat

TRENOTO – Pelanggaran lalu lintas di jalan tol kembali dilakukan masyarakat. Kali ini puluhan pemotor terobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, salah satu jalan tol terbaru yang berada di DKI Jakarta.

Video tersebut menjadi viral di Instagram setelah direspost oleh beberapa akun. Dalam video terlihat bahwa para pengendara motor trail berkendara di jalan tol dalam kecepatan tinggi, tanpa pelat nomor dan beberapa juga tidak menggunakan helm.

Dalam caption disebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 03.00 WIB. Mereka diduga masuk melalui pintu tol di dekat pertigaan Pasar Cakung yang ketika itu memang terbilang sepi dari kendaraan.

Pihak kepolisian pun menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap kejadian tersebut. Pelacakan dilakukan menggunakan CCTV yang telah dipasang disepanjang jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Photo : Istimewa

Namun hasil penyelidikan tentunya akan membutuhkan waktu tidak sedikit. Terlebih para pemotor banyak tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sehingga akan menyulitkan pelacakan.

Masifnya pembangunan jalan tol dalam beberapa tahun terakhir memang sangat membantu dalam meningkatkan mobilitas. Sayangnya pembangunan tersebut tidak dibarengi peningkatkan kepatuhan serta pengetahuan masyarakat dalam berkendara.

Tidak heran bila pelanggaran lalu lintas di jalan tol seperti pemotor nekat melintas terbilang cukup banyak. Alasannya pun beragam, mulai dari tidak mengetahui jalan dan hanya mengikuti GPS hingga sengaja melakukan pelanggaran seperti kejadian di Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Padahal, sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman bagi pelanggar terbilang berat. Pasal tersebut berbunyi bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tak hanya itu, sudah cukup banyak kecelakaan terjadi akibat kesalahan pemotor yang nekat masuk ke jalan tol tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian para penyelenggara jalan tol untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.


Terkini

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax Ludes Terjual, Pemesanan Batch Kedua Segera Dibuka

Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 Maret 2026, Diawasi Ketat Oleh Kepolisian

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 3 Maret 2026, Ada di MCD

SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi terbaik bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 Maret 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku

mobil
Lamborghini

Lamborghini Batal Bikin Mobil Listrik: Hampir Tak Ada Peminat

Lamborghini memutuskan untuk hadirkan Lanzador sebagai PHEV, EV murni masih belum berhasil menjaring peminat

mobil
Rental Mobil

Ekonomi Lesu, Rental Mobil Ikut Kena Imbasnya

Usaha rental mobil ikut terdampak di tengah lesunya ekonomi dan adanya efisiensi atau pemotongan anggaran

mobil
Mitsubishi

Market Share Mitsubishi Tumbuh, Tahun Ini Incar Double Digit

Mitsubishi Indonesia menyiapkan setidaknya empat strategi untuk bisa mewujudkan targetnya pada tahun ini

mobil
Geely

Geely Operasikan 11 Diler Saat Musim Mudik Lebaran 2026

Geely siap mengawal pelanggannya saat mudik Lebaran 2026 dengan membuka 11 diler di sejumlah kota besar