Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Aisi menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan PPN 12 persen tidak ke semua barang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut positif atas keputusan pemerintah, dalam penerapan PPN 12 persen di Tanah Air.
Menurut mereka cara Presiden Prabowo Subianto menjalankan aturan anyar itu sudah baik. Sebab tidak semua barang terdampak.
“Kalau mengenai PPN 12 persen si bagus ya, karena kami melihat pemerintah sangat perhatian terhadap situasi maupun kondisi masyarakat sekarang,” ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi kepada KatadataOTO, Rabu (8/1).
Sigit menjelaskan bahwa keputusan di atas bakal membawa dampak positif. Mengingat mayoritas komponen pada kendaraan roda dua dibuat di dalam negeri.
Jadi melalui kebijakan di atas dapat mendorong industri otomotif kembali bergairah. Selain itu turut menjaga daya beli masyarakat.
“Sangat baik bagi industri di dalam negeri. Sehingga ekosistem kita di roda dua ini bagus serta diperhatikan pemerintah,” lanjut Sigit
Lalu dia menuturkan bahwa dengan PPN 12 persen tidak dikenakan buat seluruh jenis motor, bisa mendorong Honda, Yamaha, Suzuki serta pabrikan lain meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
“Siapa tahu malah makin intens untuk menjadikan produk-produk baru itu dengan TKDN lebih tinggi lagi di Indonesia. Jadi tidak hanya melulu impor,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan, PPN 12 persen diputuskan tetap diterapkan di Indonesia. Aturan tersebut rencananya berjalan secara penuh mulai 1 Februari 2025.
Namun tidak semua barang serta jasa terkena dampak. Seperti contoh sepeda motor dibekali mesin berkapasitas 110 cc sampai 160 cc ke atas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Maret 2026, 17:00 WIB
26 Februari 2026, 08:00 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
20 Februari 2026, 16:00 WIB
Terkini
04 April 2026, 09:00 WIB
Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina
04 April 2026, 07:38 WIB
Warna baru Honda Stylo 160 yakni Burgundy tampil mewah, ada sejumlah pembaruan pada bagian desain bodi
03 April 2026, 18:43 WIB
Yamaha Gear Ultima kini hadir dalam tiga varian di Indonesia, telah dilengkapi dengan Smart Key System
03 April 2026, 15:39 WIB
Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh