Hanya Motor Tertentu yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Kata Aisi

Aisi menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan PPN 12 persen tidak ke semua barang

Hanya Motor Tertentu yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Kata Aisi
Satrio Adhy

KatadataOTOAISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut positif atas keputusan pemerintah, dalam penerapan PPN 12 persen di Tanah Air.

Menurut mereka cara Presiden Prabowo Subianto menjalankan aturan anyar itu sudah baik. Sebab tidak semua barang terdampak.

“Kalau mengenai PPN 12 persen si bagus ya, karena kami melihat pemerintah sangat perhatian terhadap situasi maupun kondisi masyarakat sekarang,” ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi kepada KatadataOTO, Rabu (8/1).

Sigit menjelaskan bahwa keputusan di atas bakal membawa dampak positif. Mengingat mayoritas komponen pada kendaraan roda dua dibuat di dalam negeri.

Melihat Lebih Dekat Desain Yamaha Aerox Alpha, Disebut Mirip R1M
Photo : Yamaha Indonesia

Jadi melalui kebijakan di atas dapat mendorong industri otomotif kembali bergairah. Selain itu turut menjaga daya beli masyarakat.

“Sangat baik bagi industri di dalam negeri. Sehingga ekosistem kita di roda dua ini bagus serta diperhatikan pemerintah,” lanjut Sigit

Lalu dia menuturkan bahwa dengan PPN 12 persen tidak dikenakan buat seluruh jenis motor, bisa mendorong Honda, Yamaha, Suzuki serta pabrikan lain meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

“Siapa tahu malah makin intens untuk menjadikan produk-produk baru itu dengan TKDN lebih tinggi lagi di Indonesia. Jadi tidak hanya melulu impor,” tegas dia.

Sekadar mengingatkan, PPN 12 persen diputuskan tetap diterapkan di Indonesia. Aturan tersebut rencananya berjalan secara penuh mulai 1 Februari 2025.

Namun tidak semua barang serta jasa terkena dampak. Seperti contoh sepeda motor dibekali mesin berkapasitas 110 cc sampai 160 cc ke atas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.

Honda PCX 160
Photo : Istimewa

Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.

Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.

Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.


Terkini

motor
Motor Listrik

Fakta MBG Boyong Puluhan Ribu Motor Listrik, Buat Kepala SPPG

Puluhan ribu motor listrik yang dipesan disebut untuk kepala SPPG demi kelancaran operasional program MBG

news
GWM Tank 500 Diesel

GWM Ungkap Daya Tarik Mobil Diesel yang Kalahkan Penjualan Hybrid

Di era transisi elektrifikasi, GWM menilai mobil diesel masih punya potensi yang cukup besar di Indonesia

mobil
PHEV

Alasan Mobil PHEV Belum Banyak Dilirik Konsumen Tanah Air

Banyak konsumen menganggap PHEV tidak memiliki keuntungan serupa mobil listrik, misalnya bebas ganjil genap

otosport
GT World Challenge Asia 2026

GT World Challenge Asia 2026 Ramaikan Mandalika, Ada Sean Gelael

Sean Gelael diklaim bakal turun gunung buat meramaikan ajang GT World Challenge Asia 2026 di Sirkuit Mandalika

news
Fuso Fighter X FM65

Bahlil Ungkap Uji Coba B50 Tunjukkan Hasil Positif

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap uji coba B50 berjalan dengan baik

news
SIM keliling Bandung

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 April 2026

Demi memudahkan para pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 April 2026

SIM keliling Jakarta merupakan satu alternatif perpanjangan SIM di samping kantor Satpas, berikut lokasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 7 April 2026, Siapkan Jalur Alternatif

Ganjil genap Jakarta 7 April 2026 untuk mengurangi kemacetan di sejumlah jalan utama yang kerap terjadi kemacetan