5 Komponen Motor Ini Ketika Musim Hujan Melanda, Rentan Rusak
09 Januari 2025, 08:00 WIB
Aisi menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan PPN 12 persen tidak ke semua barang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut positif atas keputusan pemerintah, dalam penerapan PPN 12 persen di Tanah Air.
Menurut mereka cara Presiden Prabowo Subianto menjalankan aturan anyar itu sudah baik. Sebab tidak semua barang terdampak.
“Kalau mengenai PPN 12 persen si bagus ya, karena kami melihat pemerintah sangat perhatian terhadap situasi maupun kondisi masyarakat sekarang,” ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi kepada KatadataOTO, Rabu (8/1).
Sigit menjelaskan bahwa keputusan di atas bakal membawa dampak positif. Mengingat mayoritas komponen pada kendaraan roda dua dibuat di dalam negeri.
Jadi melalui kebijakan di atas dapat mendorong industri otomotif kembali bergairah. Selain itu turut menjaga daya beli masyarakat.
“Sangat baik bagi industri di dalam negeri. Sehingga ekosistem kita di roda dua ini bagus serta diperhatikan pemerintah,” lanjut Sigit
Lalu dia menuturkan bahwa dengan PPN 12 persen tidak dikenakan buat seluruh jenis motor, bisa mendorong Honda, Yamaha, Suzuki serta pabrikan lain meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
“Siapa tahu malah makin intens untuk menjadikan produk-produk baru itu dengan TKDN lebih tinggi lagi di Indonesia. Jadi tidak hanya melulu impor,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan, PPN 12 persen diputuskan tetap diterapkan di Indonesia. Aturan tersebut rencananya berjalan secara penuh mulai 1 Februari 2025.
Namun tidak semua barang serta jasa terkena dampak. Seperti contoh sepeda motor dibekali mesin berkapasitas 110 cc sampai 160 cc ke atas.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2025, 08:00 WIB
07 Januari 2025, 20:00 WIB
06 Januari 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
04 Januari 2025, 11:00 WIB
Terkini
09 Januari 2025, 08:00 WIB
Terdapat beberapa komponen motor yang rentan atau mudah rusak saat musim hujan melanda wilayah Indonesia
09 Januari 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan gelar rekayasa lalu lintas pada sembilan jalan di Jakarta Utara imbas proyek kementerian Pekerjaan Umum
09 Januari 2025, 06:12 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
09 Januari 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi, seperti di Kantor Pos Lapangan Banteng
09 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap digelar secara maksimal oleh pemerintah meski Ibu Kota baru diguyur hujan semalaman
08 Januari 2025, 22:05 WIB
GWM Tank Studio pertama di Asia Tenggara hadir di Jakarta dengan menawarkan beragam fasilitas untuk pelanggan
08 Januari 2025, 21:00 WIB
Hyundai Mobis pamer teknologi display transparan bernama HWD di CES 2025, bakal diproduksi massal mulai 2027
08 Januari 2025, 20:52 WIB
Seorang pemilik rental mobil mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi agar terhindar dari kasus penggelapan