Wholesales Motor Baru Juli 2026 Melonjak, Sentuh 600 Ribu Unit
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
Rencana Kemenkeu mengenakan cukai pada motor baru bisa saja diterapkan, namun wajib memperhatikan hal ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat melakukan kajian penerapan cukai pada motor baru. Hal tersebut demi meningkatkan penerimaan negara.
Namun wacana tersebut langsung mendapat penolakan dari banyak pihak. Sebab dinilai bisa memberatkan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kemudian penjualan kendaraan roda dua anyar juga kurang bergairah.
Akan tetapi rencana penerapan cukai pada motor baru bisa saja dijalankan oleh pemerintah. Namun ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan.
“Jika perekonomian membaik, penerapan cukai motor mungkin (bisa) dilakukan secara bertahap dan selektif,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Yannes menyarankan pemerintah menyusun kebijakan dengan pendekatan yang adaptif. Seperti memprioritaskan keseimbangan antara penerimaan negara serta kondisi industri otomotif.
Seperti cukai dapat dikenakan pada kendaraan roda dua tertentu. Misal yang memiliki kapasitas mesin besar atau moge (motor gede).
Lalu termasuk produk impor terbatas atau merupakan barang mewah. Dengan begitu dapat menghindari tekanan pada pasar menengah ke bawah.
“Pasar low-end merupakan segmentasi terbesar yang sensitif dengan (kenaikan) harga,” Yannes melanjutkan.
Kemudian pemerintah juga wajib memastikan insentif bagi produsen lokal. Termasuk buat produksi komponen kendaraan roda dua di dalam negeri.
Sehingga dapat menjaga daya saing antar industri, ketika cukai untuk motor baru diterapkan pada masa mendatang.
“(Insentif) seperti relaksasi bea masuk komponen atau subsidi teknologi ramah lingkungan yang dikaitkan dengan program pemerintah menuju ekosistem transportasi green ke depan,” tegas Yannes.
Penerapan cukai pada motor baru juga bisa mendatangkan dampak negatif bagi para pelaku otomotif di Tanah Air.
“Pemerintah harus menjaga seluruh ekosistem sepeda motor mulai dari produsen, komponen lokal yang ada hingga pabrik perakitan,” tutur Yannes.
Ia mengungkapkan bahwa, tanpa diberikan cukai saja penjualan motor baru di Tanah Air sepanjang Januari sampai Maret 2025 sudah menurun.
Sehingga jika diterapkan cukai untuk motor baru, maka berpotensi membuat pasar kendaraan roda dua semakin lesu dan kurang bergairah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
30 Juli 2026, 19:00 WIB
26 Juli 2026, 22:05 WIB
10 Juli 2026, 11:00 WIB
28 Juni 2026, 11:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat