Deretan Motor Tunggangan Erika Carlina, Banyak Harley-Davidson
20 Juli 2025, 22:30 WIB
Rencana Kemenkeu mengenakan cukai pada motor baru bisa saja diterapkan, namun wajib memperhatikan hal ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat melakukan kajian penerapan cukai pada motor baru. Hal tersebut demi meningkatkan penerimaan negara.
Namun wacana tersebut langsung mendapat penolakan dari banyak pihak. Sebab dinilai bisa memberatkan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kemudian penjualan kendaraan roda dua anyar juga kurang bergairah.
Akan tetapi rencana penerapan cukai pada motor baru bisa saja dijalankan oleh pemerintah. Namun ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan.
“Jika perekonomian membaik, penerapan cukai motor mungkin (bisa) dilakukan secara bertahap dan selektif,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Yannes menyarankan pemerintah menyusun kebijakan dengan pendekatan yang adaptif. Seperti memprioritaskan keseimbangan antara penerimaan negara serta kondisi industri otomotif.
Seperti cukai dapat dikenakan pada kendaraan roda dua tertentu. Misal yang memiliki kapasitas mesin besar atau moge (motor gede).
Lalu termasuk produk impor terbatas atau merupakan barang mewah. Dengan begitu dapat menghindari tekanan pada pasar menengah ke bawah.
“Pasar low-end merupakan segmentasi terbesar yang sensitif dengan (kenaikan) harga,” Yannes melanjutkan.
Kemudian pemerintah juga wajib memastikan insentif bagi produsen lokal. Termasuk buat produksi komponen kendaraan roda dua di dalam negeri.
Sehingga dapat menjaga daya saing antar industri, ketika cukai untuk motor baru diterapkan pada masa mendatang.
“(Insentif) seperti relaksasi bea masuk komponen atau subsidi teknologi ramah lingkungan yang dikaitkan dengan program pemerintah menuju ekosistem transportasi green ke depan,” tegas Yannes.
Penerapan cukai pada motor baru juga bisa mendatangkan dampak negatif bagi para pelaku otomotif di Tanah Air.
“Pemerintah harus menjaga seluruh ekosistem sepeda motor mulai dari produsen, komponen lokal yang ada hingga pabrik perakitan,” tutur Yannes.
Ia mengungkapkan bahwa, tanpa diberikan cukai saja penjualan motor baru di Tanah Air sepanjang Januari sampai Maret 2025 sudah menurun.
Sehingga jika diterapkan cukai untuk motor baru, maka berpotensi membuat pasar kendaraan roda dua semakin lesu dan kurang bergairah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Juli 2025, 22:30 WIB
07 Juli 2025, 20:00 WIB
04 Juli 2025, 17:00 WIB
22 Juni 2025, 07:51 WIB
20 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
09 Agustus 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Becakayu resmi naik hari ini dengan besaran yang beragam tergantung dari zona dan golongan kendaraan
09 Agustus 2025, 07:00 WIB
Jaringan diler Lepas di Indonesia tengah disiapkan, mendukung peluncuran produk jelang akhir tahun ini
08 Agustus 2025, 22:30 WIB
Mobil nasional disebut menjadi salah satu faktor pendorong pasar kendaraan roda empat Malaysia bergairah
08 Agustus 2025, 22:00 WIB
Ada masalah besar di balik lesunya penjualan mobil baru Indonesia, sehingga sampai disalip oleh Malaysia
08 Agustus 2025, 21:53 WIB
Selebrasi hubungan diplomatik Cina-RI, EV Aito bakal ikut tur jalur darat dari Chongqing ke Indonesia
08 Agustus 2025, 19:28 WIB
Pertama dalam sejarah, penjualan mobil baru di Malaysia berhasil menyalip perolehan yang didapat Indonesia
08 Agustus 2025, 18:35 WIB
Sub merek Chery, Lepas tidak menampik bahwa perang harga merupakan satu hal yang lazim terjadi di Cina
08 Agustus 2025, 17:46 WIB
Stargazer Cartenz diklaim mendominasi pemesanan Hyundai selama GIIAS 2025, bantu dongkrak penjualan di RI