Wholesales Motor Baru November 2025 Tumbuh, Tembus 590 Ribu Unit
11 November 2025, 14:00 WIB
Rencana Kemenkeu mengenakan cukai pada motor baru bisa saja diterapkan, namun wajib memperhatikan hal ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat melakukan kajian penerapan cukai pada motor baru. Hal tersebut demi meningkatkan penerimaan negara.
Namun wacana tersebut langsung mendapat penolakan dari banyak pihak. Sebab dinilai bisa memberatkan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kemudian penjualan kendaraan roda dua anyar juga kurang bergairah.
Akan tetapi rencana penerapan cukai pada motor baru bisa saja dijalankan oleh pemerintah. Namun ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan.
“Jika perekonomian membaik, penerapan cukai motor mungkin (bisa) dilakukan secara bertahap dan selektif,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Yannes menyarankan pemerintah menyusun kebijakan dengan pendekatan yang adaptif. Seperti memprioritaskan keseimbangan antara penerimaan negara serta kondisi industri otomotif.
Seperti cukai dapat dikenakan pada kendaraan roda dua tertentu. Misal yang memiliki kapasitas mesin besar atau moge (motor gede).
Lalu termasuk produk impor terbatas atau merupakan barang mewah. Dengan begitu dapat menghindari tekanan pada pasar menengah ke bawah.
“Pasar low-end merupakan segmentasi terbesar yang sensitif dengan (kenaikan) harga,” Yannes melanjutkan.
Kemudian pemerintah juga wajib memastikan insentif bagi produsen lokal. Termasuk buat produksi komponen kendaraan roda dua di dalam negeri.
Sehingga dapat menjaga daya saing antar industri, ketika cukai untuk motor baru diterapkan pada masa mendatang.
“(Insentif) seperti relaksasi bea masuk komponen atau subsidi teknologi ramah lingkungan yang dikaitkan dengan program pemerintah menuju ekosistem transportasi green ke depan,” tegas Yannes.
Penerapan cukai pada motor baru juga bisa mendatangkan dampak negatif bagi para pelaku otomotif di Tanah Air.
“Pemerintah harus menjaga seluruh ekosistem sepeda motor mulai dari produsen, komponen lokal yang ada hingga pabrik perakitan,” tutur Yannes.
Ia mengungkapkan bahwa, tanpa diberikan cukai saja penjualan motor baru di Tanah Air sepanjang Januari sampai Maret 2025 sudah menurun.
Sehingga jika diterapkan cukai untuk motor baru, maka berpotensi membuat pasar kendaraan roda dua semakin lesu dan kurang bergairah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 14:00 WIB
06 November 2025, 14:53 WIB
17 Oktober 2025, 19:00 WIB
11 Oktober 2025, 13:00 WIB
10 Oktober 2025, 09:00 WIB
Terkini
11 November 2025, 15:00 WIB
Gaikindo ungkap mobil pabrikan Jepang lansiran tahun 2000 sekalipun tetap aman menggunakan bbm etanol
11 November 2025, 14:00 WIB
Wholesales motor baru di Oktober 2025 mengalami peningkatan 4,09 persen jika dibandingkan dengan September
11 November 2025, 13:01 WIB
Lampu lalu lintas berwarna putih diusulkan untuk mencegah kecelakaan
11 November 2025, 12:00 WIB
Budi Darmawan menuturkan bahwa Chery J6 berkontribusi sampai 30 persen dalam penjualan mereka di Indonesia
11 November 2025, 11:00 WIB
Sepanjang Oktober, angka penjualan Hyundai jadi yang terendah dari raihan keseluruhan sejak Januari 2025
11 November 2025, 10:00 WIB
Jelang akhir tahun, Yamaha Nmax Turbo maupun Neo mendapatkan tiga opsi kelir anyar guna tampil menggoda
11 November 2025, 09:00 WIB
Data Gaikindo menunjukkan, penjualan mobil di Indonesia per bulannya stagnan di angka 60 ribuan unit
11 November 2025, 08:00 WIB
Penjualan Toyota dan Lexus secara global mengalami pertumbuhan didorong tingginya permintaan mobil hybrid