Moge Honda CB650R Dapat Penyegaran, Disematkan E-Clutch
13 Juni 2025, 18:00 WIB
Rencana Kemenkeu mengenakan cukai pada motor baru bisa saja diterapkan, namun wajib memperhatikan hal ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat melakukan kajian penerapan cukai pada motor baru. Hal tersebut demi meningkatkan penerimaan negara.
Namun wacana tersebut langsung mendapat penolakan dari banyak pihak. Sebab dinilai bisa memberatkan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kemudian penjualan kendaraan roda dua anyar juga kurang bergairah.
Akan tetapi rencana penerapan cukai pada motor baru bisa saja dijalankan oleh pemerintah. Namun ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan.
“Jika perekonomian membaik, penerapan cukai motor mungkin (bisa) dilakukan secara bertahap dan selektif,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Yannes menyarankan pemerintah menyusun kebijakan dengan pendekatan yang adaptif. Seperti memprioritaskan keseimbangan antara penerimaan negara serta kondisi industri otomotif.
Seperti cukai dapat dikenakan pada kendaraan roda dua tertentu. Misal yang memiliki kapasitas mesin besar atau moge (motor gede).
Lalu termasuk produk impor terbatas atau merupakan barang mewah. Dengan begitu dapat menghindari tekanan pada pasar menengah ke bawah.
“Pasar low-end merupakan segmentasi terbesar yang sensitif dengan (kenaikan) harga,” Yannes melanjutkan.
Kemudian pemerintah juga wajib memastikan insentif bagi produsen lokal. Termasuk buat produksi komponen kendaraan roda dua di dalam negeri.
Sehingga dapat menjaga daya saing antar industri, ketika cukai untuk motor baru diterapkan pada masa mendatang.
“(Insentif) seperti relaksasi bea masuk komponen atau subsidi teknologi ramah lingkungan yang dikaitkan dengan program pemerintah menuju ekosistem transportasi green ke depan,” tegas Yannes.
Penerapan cukai pada motor baru juga bisa mendatangkan dampak negatif bagi para pelaku otomotif di Tanah Air.
“Pemerintah harus menjaga seluruh ekosistem sepeda motor mulai dari produsen, komponen lokal yang ada hingga pabrik perakitan,” tutur Yannes.
Ia mengungkapkan bahwa, tanpa diberikan cukai saja penjualan motor baru di Tanah Air sepanjang Januari sampai Maret 2025 sudah menurun.
Sehingga jika diterapkan cukai untuk motor baru, maka berpotensi membuat pasar kendaraan roda dua semakin lesu dan kurang bergairah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Juni 2025, 18:00 WIB
11 Juni 2025, 14:00 WIB
05 Juni 2025, 20:08 WIB
22 Mei 2025, 10:00 WIB
20 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
19 Juni 2025, 22:30 WIB
500 Chery Tiggo 8 CSH sudah dikirim ke pelanggan dan produksi bakal terus dikebut agar tidak kecewakan pelanggan
19 Juni 2025, 22:00 WIB
Mobil listrik Chery Omoda E5 semakin redup kehadirannya di RI setelah PT CSI memboyong J6 dan Tiggo 8 CSH
19 Juni 2025, 21:00 WIB
Baterai Chery Tiggo 8 CSH tetap berfungsi dengan baik meski direndam air laut selama lebih dari 50 jam
19 Juni 2025, 20:03 WIB
Mobil listrik Xpeng X9 dan G6 dijual dengan banderol mulai Rp 500 jutaan, simak daftar harga lengkapnya
19 Juni 2025, 18:08 WIB
Mobil bekas dengan kondisi benar-benar baru banjiri diler dengan diskon besar-besaran, ini pemicunya
19 Juni 2025, 16:31 WIB
Ajang pameran GIIAS mengincar tempat baru untuk bisa memenuhi peserta yang terus bertambah setiap tahun
19 Juni 2025, 14:00 WIB
Penjualan Nissan di Indonesia senada dengan negara asalnya yang terus turun di tengah berbagai tantangan
19 Juni 2025, 13:00 WIB
Cabang ke-23 Mobeng resmi dibuka di Duren Sawit, Jakarta Timur, layani servis berkala kendaraan roda empat