Wholesales Motor Baru Juli 2026 Melonjak, Sentuh 600 Ribu Unit
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
Rencana Kemenkeu mengenakan cukai pada motor baru bisa saja diterapkan, namun wajib memperhatikan hal ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berniat melakukan kajian penerapan cukai pada motor baru. Hal tersebut demi meningkatkan penerimaan negara.
Namun wacana tersebut langsung mendapat penolakan dari banyak pihak. Sebab dinilai bisa memberatkan masyarakat.
Terlebih saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kemudian penjualan kendaraan roda dua anyar juga kurang bergairah.
Akan tetapi rencana penerapan cukai pada motor baru bisa saja dijalankan oleh pemerintah. Namun ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan.
“Jika perekonomian membaik, penerapan cukai motor mungkin (bisa) dilakukan secara bertahap dan selektif,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Yannes menyarankan pemerintah menyusun kebijakan dengan pendekatan yang adaptif. Seperti memprioritaskan keseimbangan antara penerimaan negara serta kondisi industri otomotif.
Seperti cukai dapat dikenakan pada kendaraan roda dua tertentu. Misal yang memiliki kapasitas mesin besar atau moge (motor gede).
Lalu termasuk produk impor terbatas atau merupakan barang mewah. Dengan begitu dapat menghindari tekanan pada pasar menengah ke bawah.
“Pasar low-end merupakan segmentasi terbesar yang sensitif dengan (kenaikan) harga,” Yannes melanjutkan.
Kemudian pemerintah juga wajib memastikan insentif bagi produsen lokal. Termasuk buat produksi komponen kendaraan roda dua di dalam negeri.
Sehingga dapat menjaga daya saing antar industri, ketika cukai untuk motor baru diterapkan pada masa mendatang.
“(Insentif) seperti relaksasi bea masuk komponen atau subsidi teknologi ramah lingkungan yang dikaitkan dengan program pemerintah menuju ekosistem transportasi green ke depan,” tegas Yannes.
Penerapan cukai pada motor baru juga bisa mendatangkan dampak negatif bagi para pelaku otomotif di Tanah Air.
“Pemerintah harus menjaga seluruh ekosistem sepeda motor mulai dari produsen, komponen lokal yang ada hingga pabrik perakitan,” tutur Yannes.
Ia mengungkapkan bahwa, tanpa diberikan cukai saja penjualan motor baru di Tanah Air sepanjang Januari sampai Maret 2025 sudah menurun.
Sehingga jika diterapkan cukai untuk motor baru, maka berpotensi membuat pasar kendaraan roda dua semakin lesu dan kurang bergairah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
30 Juli 2026, 19:00 WIB
26 Juli 2026, 22:05 WIB
10 Juli 2026, 11:00 WIB
28 Juni 2026, 11:00 WIB
Terkini
10 September 2026, 07:00 WIB
Honda kian menjauh dari urutan lima besar merek mobil terlaris Agustus 2026, Toyota masih kokoh diikuti Daihatsu
10 September 2026, 06:24 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi paling relevan agar mengurus dokumen berkendara jadi lebih mudah
10 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang masih aktif, berikut biayanya
09 September 2026, 22:00 WIB
AiMOGA mulai memamerkan robot andalannya untuk masyarakat Indonesia dengan berbekal teknologi inovatifnya
09 September 2026, 21:00 WIB
Bulega resmi meninggalkan WSBK mulai musim depan dan masuk ke dalam susunan sementara pembalap MotoGP 2027
09 September 2026, 20:17 WIB
Daihatsu menorehkan catatan positif pada Agustus 2026, penjualan mobil baru mereka ditopang oleh Gran Max
09 September 2026, 20:14 WIB
Wuling berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen di Indonesia yang membeli mobil mereka
09 September 2026, 09:00 WIB
Marc Marquez dipastikan akan melanjutkan tren positifnyan saat melakoni MotoGP San Marino 2026 di akhir pekan