The Elite Showcase 2026: Dari Sung Kang sampai Kehadiran NSR 250
30 April 2026, 19:00 WIB
Melakukan modifikasi klakson bus ternyata memiliki bahayanya sendiri, bahkan bisa jadi penyebab rem blong
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Melakukan modifikasi atau ubahan pada kendaraan memang tidak bisa sembarangan. Pemilik juga harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan berkendara.
Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut banyak potensi bahaya terjadi. Seperti modifikasi klakson bus yang tengah digandrungi saat ini.
Mengganti klakson bus agar bunyi lebih keras atau bernada ternyata bisa jadi sumber bahaya dan kecelakaan. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad Wildan selaku Investigator Senior KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
Khususnya jika bicara soal klakson ‘telolet’, Wildan menegaskan sebelum Kemenhub (Kementerian Perhubungan) merancang desain aman maka harus dilarang.
Ia mengatakan seringkali pengemudi memodifikasi klakson bus karena klakosn bawaan dirasa kurang keras. Hanya saja modifikasi tetap perlu memperhatikan keamanan.
“Modifikasi itu tidak apa-apa tapi, namun jadi masalah ketika dia mengambil sumber daya dari tabung angin untuk mengerem. Ketika itu malfungsi angin untuk ngerem keluar dari situ,” ujar Wildan di Hotel Santika ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Kebiasaan berkendara tanpa memperhatikan penggunaan klakson dan rem juga bisa menyebabkan potensi kecelakaan lebih besar.
Wildan memaparkan bahwa pengemudi membuang angin saat melakukan pengereman dan membunyikan klakson. Untuk mengisi pengemudi harus menekan pedal gas.
“Semua klakson telolet itu ambil sumber daya dari tabung untuk mengerem,” tegasnya.
Sehingga ketika pengemudi sering membunyikan klakson hasil modifikasi, angin yang harusnya digunakan ketika akan mengerem habis sehingga blong. Tidak peduli seberapa banyak tabung angin pada bus atau truk, satu tabung bermasalah dapat berimbas ke tabung lainnya.
“Ini terjadi di Pertamina, semua tabung di trailer itu ada empat. Kurang apa lagi, tapi ketika satu part tabung bocor dia akan menyedot (angin dari tabung lain),” ujarnya.
Ke depannya Wildan mengatakan KNKT sudah memberikan rekomendasi terkait aturan modifikasi klakson bus, kecuali Kemenhub sudah membuat desain atau rancangan yang aman.
“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi, nanti coba ditanyakan ke Kemenhub,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 April 2026, 19:00 WIB
24 Februari 2026, 17:37 WIB
17 Februari 2026, 17:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
09 Februari 2026, 09:00 WIB
Terkini
07 Mei 2026, 07:00 WIB
Sebelum melakukan touring seperti Tour Boemi Nusantara 2026, ada baiknya servis motor di bengkel resmi Yamaha
07 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi yang berbeda hari ini dan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB
07 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku sejak pagi pukul 06.00 WIB dan berlanjut sore hari mulai pukul 16.00 WIB
07 Mei 2026, 06:00 WIB
Tidak harus ke kantor Satpas, SIM keliling Bandung bisa jadi alternatif yang berada di dua lokasi hari ini
06 Mei 2026, 18:00 WIB
Leap Motor siap untuk meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan beberapa model andalan termasuk SUV elektrik B10
06 Mei 2026, 17:00 WIB
Indomobil Expo hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan populasi mobil listrik di RI
06 Mei 2026, 16:00 WIB
Teknologi PHEV bernama i-DM disematkan ke sederet lini kendaraan JETOUR untuk pasar global, salah satunya T2
06 Mei 2026, 15:00 WIB
Simak kebijakan baru yang mengatur pembebasan pajak dan aturan ganjil genap mobil listrik di Jakarta