KNKT Ingatkan Bahaya Sembarangan Modifikasi Kelistrikan di Truk
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
Melakukan modifikasi klakson bus ternyata memiliki bahayanya sendiri, bahkan bisa jadi penyebab rem blong
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Melakukan modifikasi atau ubahan pada kendaraan memang tidak bisa sembarangan. Pemilik juga harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan berkendara.
Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut banyak potensi bahaya terjadi. Seperti modifikasi klakson bus yang tengah digandrungi saat ini.
Mengganti klakson bus agar bunyi lebih keras atau bernada ternyata bisa jadi sumber bahaya dan kecelakaan. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad Wildan selaku Investigator Senior KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
Khususnya jika bicara soal klakson ‘telolet’, Wildan menegaskan sebelum Kemenhub (Kementerian Perhubungan) merancang desain aman maka harus dilarang.
Ia mengatakan seringkali pengemudi memodifikasi klakson bus karena klakosn bawaan dirasa kurang keras. Hanya saja modifikasi tetap perlu memperhatikan keamanan.
“Modifikasi itu tidak apa-apa tapi, namun jadi masalah ketika dia mengambil sumber daya dari tabung angin untuk mengerem. Ketika itu malfungsi angin untuk ngerem keluar dari situ,” ujar Wildan di Hotel Santika ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Kebiasaan berkendara tanpa memperhatikan penggunaan klakson dan rem juga bisa menyebabkan potensi kecelakaan lebih besar.
Wildan memaparkan bahwa pengemudi membuang angin saat melakukan pengereman dan membunyikan klakson. Untuk mengisi pengemudi harus menekan pedal gas.
“Semua klakson telolet itu ambil sumber daya dari tabung untuk mengerem,” tegasnya.
Sehingga ketika pengemudi sering membunyikan klakson hasil modifikasi, angin yang harusnya digunakan ketika akan mengerem habis sehingga blong. Tidak peduli seberapa banyak tabung angin pada bus atau truk, satu tabung bermasalah dapat berimbas ke tabung lainnya.
“Ini terjadi di Pertamina, semua tabung di trailer itu ada empat. Kurang apa lagi, tapi ketika satu part tabung bocor dia akan menyedot (angin dari tabung lain),” ujarnya.
Ke depannya Wildan mengatakan KNKT sudah memberikan rekomendasi terkait aturan modifikasi klakson bus, kecuali Kemenhub sudah membuat desain atau rancangan yang aman.
“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi, nanti coba ditanyakan ke Kemenhub,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
10 Agustus 2025, 11:00 WIB
09 Agustus 2025, 14:04 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
01 Agustus 2025, 10:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 Agustus 2025 kembali mendapat pengawalan dari kepolisian untuk pastikan ketertiban
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta disediakan di lima tempat berbeda hari ini, berikut kami rangkum lokasi dan syaratnya
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini ada di Indogrosir, JL Ahmad yani No 806
11 Agustus 2025, 23:00 WIB
Jorge Martin percaya diri motor balap Aprilia Racing bisa membantunya kompetitif dan meraih podium di MotoGP
11 Agustus 2025, 22:30 WIB
BYD masih perkasa merajai 10 merek mobil listrik terlaris di Indonesia pada Juli 2025 dengan mengalahkan Aion
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
Pemerintah ingin pengemudi kendaraan di Jakarta tingkatkan kompetensinya demi keselamatan berlalu lintas
11 Agustus 2025, 21:00 WIB
Denza menawarkan satu model MPV premium yakni D9, penjualannya di RI tembus lima ribu unit sepanjang 2025
11 Agustus 2025, 20:00 WIB
Daihatsu jadi pabrikan mobil terlaris kedua di kota Cirebon dengan rata-rata penjualan mencapai 115 unit per bulan