Tertibnya Lalu Lintas di Jepang, Berakar dari Budaya Sopan Santun
26 September 2025, 09:00 WIB
Melakukan modifikasi klakson bus ternyata memiliki bahayanya sendiri, bahkan bisa jadi penyebab rem blong
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Melakukan modifikasi atau ubahan pada kendaraan memang tidak bisa sembarangan. Pemilik juga harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan berkendara.
Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut banyak potensi bahaya terjadi. Seperti modifikasi klakson bus yang tengah digandrungi saat ini.
Mengganti klakson bus agar bunyi lebih keras atau bernada ternyata bisa jadi sumber bahaya dan kecelakaan. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad Wildan selaku Investigator Senior KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
Khususnya jika bicara soal klakson ‘telolet’, Wildan menegaskan sebelum Kemenhub (Kementerian Perhubungan) merancang desain aman maka harus dilarang.
Ia mengatakan seringkali pengemudi memodifikasi klakson bus karena klakosn bawaan dirasa kurang keras. Hanya saja modifikasi tetap perlu memperhatikan keamanan.
“Modifikasi itu tidak apa-apa tapi, namun jadi masalah ketika dia mengambil sumber daya dari tabung angin untuk mengerem. Ketika itu malfungsi angin untuk ngerem keluar dari situ,” ujar Wildan di Hotel Santika ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Kebiasaan berkendara tanpa memperhatikan penggunaan klakson dan rem juga bisa menyebabkan potensi kecelakaan lebih besar.
Wildan memaparkan bahwa pengemudi membuang angin saat melakukan pengereman dan membunyikan klakson. Untuk mengisi pengemudi harus menekan pedal gas.
“Semua klakson telolet itu ambil sumber daya dari tabung untuk mengerem,” tegasnya.
Sehingga ketika pengemudi sering membunyikan klakson hasil modifikasi, angin yang harusnya digunakan ketika akan mengerem habis sehingga blong. Tidak peduli seberapa banyak tabung angin pada bus atau truk, satu tabung bermasalah dapat berimbas ke tabung lainnya.
“Ini terjadi di Pertamina, semua tabung di trailer itu ada empat. Kurang apa lagi, tapi ketika satu part tabung bocor dia akan menyedot (angin dari tabung lain),” ujarnya.
Ke depannya Wildan mengatakan KNKT sudah memberikan rekomendasi terkait aturan modifikasi klakson bus, kecuali Kemenhub sudah membuat desain atau rancangan yang aman.
“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi, nanti coba ditanyakan ke Kemenhub,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 September 2025, 09:00 WIB
23 September 2025, 16:10 WIB
09 September 2025, 16:00 WIB
02 September 2025, 15:14 WIB
19 Agustus 2025, 17:10 WIB
Terkini
26 September 2025, 14:00 WIB
Jangan salah, ada ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap Puncak Bogor hari ini sampai Minggu (28/09)
26 September 2025, 13:00 WIB
MotoGP Jepang 2025 jadi kesempatan buat Francesco Bagnaia menerapkan hasil ubahan saat tes di Misano
26 September 2025, 12:00 WIB
GIVI luncurkan produk baru di IMOS 2025 untuk para pecinta touring sehingga pilihan jadi lebih banyak
26 September 2025, 11:00 WIB
Pemenang program Miliarder Yamaha 2025 diboyong pada ajang IMOS 2025 dan merupakan pengguna setia Mio M3
26 September 2025, 10:00 WIB
Astra Honda Motor masih optimistis mampu meniagakan hampir 5 juta unit motor baru sampai akhir tahun nanti
26 September 2025, 09:00 WIB
Pengemudi kendaraan bermotor di Jepang sangat tertib mematuhi aturan lalu lintas di area kota kecil sekalipun
26 September 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI meminta agar perbaikan gerbang tol dilakukan di luar jam sibuk untuk menghindari kemacetan
26 September 2025, 07:00 WIB
Jasa Marga buka kembali gerbang tol dalam kota meski belum beroperasi secara maksimal dan perbaikan tetap dilakukan