Kemenhub Dorong Bengkel Motor Modifikasi Bersertifikat
10 Februari 2026, 21:00 WIB
Melakukan modifikasi klakson bus ternyata memiliki bahayanya sendiri, bahkan bisa jadi penyebab rem blong
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Melakukan modifikasi atau ubahan pada kendaraan memang tidak bisa sembarangan. Pemilik juga harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan berkendara.
Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut banyak potensi bahaya terjadi. Seperti modifikasi klakson bus yang tengah digandrungi saat ini.
Mengganti klakson bus agar bunyi lebih keras atau bernada ternyata bisa jadi sumber bahaya dan kecelakaan. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad Wildan selaku Investigator Senior KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
Khususnya jika bicara soal klakson ‘telolet’, Wildan menegaskan sebelum Kemenhub (Kementerian Perhubungan) merancang desain aman maka harus dilarang.
Ia mengatakan seringkali pengemudi memodifikasi klakson bus karena klakosn bawaan dirasa kurang keras. Hanya saja modifikasi tetap perlu memperhatikan keamanan.
“Modifikasi itu tidak apa-apa tapi, namun jadi masalah ketika dia mengambil sumber daya dari tabung angin untuk mengerem. Ketika itu malfungsi angin untuk ngerem keluar dari situ,” ujar Wildan di Hotel Santika ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Kebiasaan berkendara tanpa memperhatikan penggunaan klakson dan rem juga bisa menyebabkan potensi kecelakaan lebih besar.
Wildan memaparkan bahwa pengemudi membuang angin saat melakukan pengereman dan membunyikan klakson. Untuk mengisi pengemudi harus menekan pedal gas.
“Semua klakson telolet itu ambil sumber daya dari tabung untuk mengerem,” tegasnya.
Sehingga ketika pengemudi sering membunyikan klakson hasil modifikasi, angin yang harusnya digunakan ketika akan mengerem habis sehingga blong. Tidak peduli seberapa banyak tabung angin pada bus atau truk, satu tabung bermasalah dapat berimbas ke tabung lainnya.
“Ini terjadi di Pertamina, semua tabung di trailer itu ada empat. Kurang apa lagi, tapi ketika satu part tabung bocor dia akan menyedot (angin dari tabung lain),” ujarnya.
Ke depannya Wildan mengatakan KNKT sudah memberikan rekomendasi terkait aturan modifikasi klakson bus, kecuali Kemenhub sudah membuat desain atau rancangan yang aman.
“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi, nanti coba ditanyakan ke Kemenhub,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2026, 21:00 WIB
09 Februari 2026, 09:00 WIB
07 Februari 2026, 20:00 WIB
03 Februari 2026, 12:00 WIB
02 Februari 2026, 22:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026
14 Februari 2026, 16:00 WIB
Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan
14 Februari 2026, 15:00 WIB
Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan
14 Februari 2026, 13:03 WIB
Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik