Kemenperin Sebut Produsen EV Ingin Masuk RI Akibat Tarif Impor AS
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Toyota sambut perpres yang mengatur tentang penghapusan tarif impor mobil listrik dan siap mempelajarinya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Toyota menyambut positif disahkannya Peraturan Presiden yang menghapus tarif impor mobil listrik. Langkah ini dinilai mampu mempercepat perkembangan industri otomotif khususnya elektrifikasi.
Meski demikian pabrikan asal Jepang tersebut tidak mau terburu-buru untuk masuk dan memanfaatkan insentif. Sejumlah persiapan akan dilakukan agar tidak salah langkah di masa depan.
“Kami melihat penyesuaian di regulasi ini dapat berpotensi memberikan dampak positif baik untuk pengembangan industri. Namun untuk detail pemanfaatannya seperti apa lalu apakah bisa mengurangi harga atau ada hal lain rasanya harus tunggu dulu hingga siap diaplikasikan,” ungkap Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor pada KatadataOTO.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus menunggu petunjuk teknis untuk bisa dihitung dan dipelajari lebih jauh. Setelah itu perusahaan baru bisa mengaplikasikannya secara maksimal.
“Tapi secara besar kami apreasiasi usaha dari pemerintah. Harapannya bisa meningkatkan permintaan mobil termasuk menambah total pasar kendaraan” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada pasal 19A ayat 1 disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Kemudian pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Insentif diberikan dengan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Mereka harus berkomitmen memproduksi kendaraan listik di dalam negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila komitmen tersebut tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Mei 2025, 20:00 WIB
19 Mei 2025, 17:00 WIB
19 Mei 2025, 16:01 WIB
19 Mei 2025, 13:00 WIB
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat