Geely EX2, Mobil Listrik Kompak Untuk Kenyamanan Sehari-hari
18 Juni 2026, 09:00 WIB
Toyota sambut perpres yang mengatur tentang penghapusan tarif impor mobil listrik dan siap mempelajarinya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Toyota menyambut positif disahkannya Peraturan Presiden yang menghapus tarif impor mobil listrik. Langkah ini dinilai mampu mempercepat perkembangan industri otomotif khususnya elektrifikasi.
Meski demikian pabrikan asal Jepang tersebut tidak mau terburu-buru untuk masuk dan memanfaatkan insentif. Sejumlah persiapan akan dilakukan agar tidak salah langkah di masa depan.
“Kami melihat penyesuaian di regulasi ini dapat berpotensi memberikan dampak positif baik untuk pengembangan industri. Namun untuk detail pemanfaatannya seperti apa lalu apakah bisa mengurangi harga atau ada hal lain rasanya harus tunggu dulu hingga siap diaplikasikan,” ungkap Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor pada KatadataOTO.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus menunggu petunjuk teknis untuk bisa dihitung dan dipelajari lebih jauh. Setelah itu perusahaan baru bisa mengaplikasikannya secara maksimal.
“Tapi secara besar kami apreasiasi usaha dari pemerintah. Harapannya bisa meningkatkan permintaan mobil termasuk menambah total pasar kendaraan” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada pasal 19A ayat 1 disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Kemudian pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Insentif diberikan dengan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Mereka harus berkomitmen memproduksi kendaraan listik di dalam negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila komitmen tersebut tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Juni 2026, 09:00 WIB
17 Juni 2026, 07:00 WIB
16 Juni 2026, 08:02 WIB
12 Juni 2026, 15:00 WIB
12 Juni 2026, 13:00 WIB
Terkini
18 Juni 2026, 11:00 WIB
Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko
18 Juni 2026, 09:00 WIB
Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas
18 Juni 2026, 07:00 WIB
Implementasi Biodiesel B50 dinilai bisa menghemat devisa negara sampai Rp 157 triliun sepanjang tahun ini
18 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersedia di lima tempat berbeda sekitar Ibukota, simak informasi lengkapnya di sini
18 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap menjadi andalan dalam memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk
18 Juni 2026, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin mendatangi SIM keliling Bandung hari ini, wajib memperhatikan jadwal maupun lokasinya
17 Juni 2026, 18:37 WIB
Pada Juni 2026 beberapa pabrikan melakukan penyesuaian harga motor matic murah, seperti dialami oleh Yamaha
17 Juni 2026, 11:00 WIB
Jaecoo menjadi merek mobil Cina dengan penjualan retail terlaris sepanjang Mei 2026, berada di atas BYD