Modifikasi Wuling BinguoEV Tampil Beda di The Elite Showcase 2024
20 Mei 2024, 09:00 WIB
Toyota sambut perpres yang mengatur tentang penghapusan tarif impor mobil listrik dan siap mempelajarinya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Toyota menyambut positif disahkannya Peraturan Presiden yang menghapus tarif impor mobil listrik. Langkah ini dinilai mampu mempercepat perkembangan industri otomotif khususnya elektrifikasi.
Meski demikian pabrikan asal Jepang tersebut tidak mau terburu-buru untuk masuk dan memanfaatkan insentif. Sejumlah persiapan akan dilakukan agar tidak salah langkah di masa depan.
“Kami melihat penyesuaian di regulasi ini dapat berpotensi memberikan dampak positif baik untuk pengembangan industri. Namun untuk detail pemanfaatannya seperti apa lalu apakah bisa mengurangi harga atau ada hal lain rasanya harus tunggu dulu hingga siap diaplikasikan,” ungkap Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor pada KatadataOTO.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus menunggu petunjuk teknis untuk bisa dihitung dan dipelajari lebih jauh. Setelah itu perusahaan baru bisa mengaplikasikannya secara maksimal.
“Tapi secara besar kami apreasiasi usaha dari pemerintah. Harapannya bisa meningkatkan permintaan mobil termasuk menambah total pasar kendaraan” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada pasal 19A ayat 1 disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Kemudian pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Insentif diberikan dengan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Mereka harus berkomitmen memproduksi kendaraan listik di dalam negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila komitmen tersebut tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Mei 2024, 09:00 WIB
20 Mei 2024, 08:00 WIB
19 Mei 2024, 10:00 WIB
17 Mei 2024, 15:00 WIB
17 Mei 2024, 09:01 WIB
Terkini
20 Mei 2024, 12:00 WIB
Menurut pantauan KatadataOTO pada Senin (20/5), harga sejumlah motor matic Honda mengalami peningkatan
20 Mei 2024, 11:00 WIB
Wuling menyambut rencana subsidi mobil hybrid yang tengah digodok oleh Presiden Jokowi dan para jajarannya
20 Mei 2024, 10:00 WIB
Bakal resmi meluncur di GIIAS 2024, berikut spesifikasi BAIC BJ40 Plus yang digadang jadi alternatif Rubicon
20 Mei 2024, 09:00 WIB
Inspirasi ubahan mobil listrik, ini modifikasi Wuling BinguoEV yang unik di ajang The Elite Showcase
20 Mei 2024, 08:00 WIB
Sebanyak 130 unit mobil listrik Toyota bZ4X mendapatkan tugas berpartisipasi di ajang World Water Forum 2024
20 Mei 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda April 2024 mengalami penurunan karena adanya libur Lebaran sehingga transaksi tak efektif
20 Mei 2024, 06:46 WIB
Buat masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara, bisa memanfaatkan lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
20 Mei 2024, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot ke kantor Samsat ada SIM keliling Bandung