Harga BYD Atto 1 Bakal Naik Pekan Depan, Tak Lagi Rp 100 Jutaan
05 Maret 2026, 18:00 WIB
Toyota sambut perpres yang mengatur tentang penghapusan tarif impor mobil listrik dan siap mempelajarinya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Toyota menyambut positif disahkannya Peraturan Presiden yang menghapus tarif impor mobil listrik. Langkah ini dinilai mampu mempercepat perkembangan industri otomotif khususnya elektrifikasi.
Meski demikian pabrikan asal Jepang tersebut tidak mau terburu-buru untuk masuk dan memanfaatkan insentif. Sejumlah persiapan akan dilakukan agar tidak salah langkah di masa depan.
“Kami melihat penyesuaian di regulasi ini dapat berpotensi memberikan dampak positif baik untuk pengembangan industri. Namun untuk detail pemanfaatannya seperti apa lalu apakah bisa mengurangi harga atau ada hal lain rasanya harus tunggu dulu hingga siap diaplikasikan,” ungkap Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor pada KatadataOTO.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus menunggu petunjuk teknis untuk bisa dihitung dan dipelajari lebih jauh. Setelah itu perusahaan baru bisa mengaplikasikannya secara maksimal.
“Tapi secara besar kami apreasiasi usaha dari pemerintah. Harapannya bisa meningkatkan permintaan mobil termasuk menambah total pasar kendaraan” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pada pasal 19A ayat 1 disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.
Perpres juga mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2.
Kemudian pemerintah menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.
Insentif diberikan dengan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Mereka harus berkomitmen memproduksi kendaraan listik di dalam negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.
TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila komitmen tersebut tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Maret 2026, 18:00 WIB
05 Maret 2026, 08:00 WIB
03 Maret 2026, 18:00 WIB
03 Maret 2026, 17:00 WIB
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Terkini
05 Maret 2026, 18:00 WIB
Tenaga penjual mengungkapkan bakal ada perubahan harga BYD Atto 1 per Maret 2026, ada upgrade eksterior
05 Maret 2026, 16:00 WIB
Seluruh perjalanan tim MotoGP untuk kembali pulang setelah berlaga di Buriram, Thailand harus diatur ulang
05 Maret 2026, 14:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Februari 2026 diklaim mengalami pertumbuhan sebesar 10 persen dibanding bulan lalu
05 Maret 2026, 12:00 WIB
Sejumlah faktor penting menjadi penentu kinerja positif yang diraih oleh Adira Finance sepanjang tahun lalu
05 Maret 2026, 10:00 WIB
Pertamina Lubricants kembali menggelar program menarik yang bisa memanjakan para pemudik selama perjalanan
05 Maret 2026, 08:00 WIB
Leapmotor T03 kembali terlihat di jalan raya tanpa dibalut kamuflase, belum resmi dijual di Indonesia
05 Maret 2026, 06:00 WIB
Ada di lima tempat, namun patut diingat SIM keliling Jakarta tidak melayani perpanjangan SIM kedaluwarsa
05 Maret 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung dinilai dapat memudahkan para pengendara di Kota Kembang mengurus dokumen