Mazda CX-5 Tampil Lebih Segar di GIIAS 2026, Cek Ubahannya
03 Agustus 2026, 07:00 WIB
Hanya sah selama enam tahun, masa berlaku hasil tes tabrak Mazda CX-5 sudah selesai pada 31 Desember 2023
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Tes tabrak atau uji tabrak merupakan salah satu metode dilakukan buat memastikan tingkat keamanan kendaraan dalam menjaga penumpang ketika terjadi kecelakaan.
Agar hasil diberikan bisa tetap relevan ternyata ada masa berlaku buat setiap hasil sertifikasi tersebut yakni enam tahun setelah diberikan. Setelah itu kendaraan harus melalui uji tabrak ulang.
Selain supaya tetap relevan, masa berlaku uji tabrak juga memberikan kesempatan pada pabrikan untuk memperbaiki kualitas keselamatan mobil yang akan dipasarkan kepada konsumen.
Mengingat beberapa produsen umumnya memberikan pembaruan atau penyegaran pada lini kendaraan, tidak terbatas pada desain tapi juga fitur keselamatan.
Meski mungkin beberapa calon pembeli tidak terlalu melihat rating uji tabrak, ini dapat mempengaruhi penjualan fleet yang perusahaannya cuma mau membeli model dengan hasil uji tabrak memuaskan.
Per 31 Desember 2023 ada sejumlah kendaraan rating bintang lima hasil uji tabrak ANCAP harus tes ulang karena masa berlaku habis, seperti Mazda CX-5.
Secara keseluruhan ada tiga model Mazda dengan hasil tes tabrak kedaluwarsa yakni Mazda CX-5, CX-9 dan MX-5. Semua punya rating bintang lima.
Perlu diketahui ketiga model tersebut sudah dijual di Indonesia. Semua berstatus CBU (completely built up) alias impor utuh dari negara asalnya yaitu Jepang.
Ini berarti lini kendaraan Mazda itu harus melakukan tes ulang jika masih ingin mempertahankan rating bintang lima.
Lebih lengkap dilansir dari Stuff.co.nz, Selasa (2/1) berikut adalah daftar mobil dengan hasil uji tabrak kedaluwarsa per 31 Desember 2023.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Agustus 2026, 07:00 WIB
22 September 2025, 16:00 WIB
15 September 2025, 07:00 WIB
12 September 2025, 15:00 WIB
10 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor
19 Agustus 2026, 20:13 WIB
Diler baru Omoda & Jaecoo memiliki fasilitas untuk melayani konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
OLXmobbi mengklaim bahwa selama pameran GIIAS 2026, penjualan mobil bekas meningkat dibandingkan tahun lalu
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Wholesales mobil hybrid yang mencakup PHEV dan HEV turun di periode Juli 2026, Toyota masih terlaris
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat ini insentif motor listrik belum dicairkan kepada masyarakat karena masih menunggu penerbitan PMK