Penjualan Mobil Listrik Mulai Merana Tanpa Insentif
10 Oktober 2025, 20:30 WIB
Dalam sebuah pertemuan di Shanghai, SAIC meminta Kemenperin melanjutkan insentif PPN DTP untuk mobil listrik
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja bertolak ke Cina. Di sana mereka bertemu dengan para pimpinan Shanghai Automotive Industry Corporation (SAIC) Motor Corp.
Di Negeri Tirai Bambu, kedua pihak berbincang membahas sejumlah personal. Terutama mengenai pasar mobil listrik di Indonesia.
Melansir laman resmi Kemenperin pada Sabtu (11/10), SAIC Motor meminta Kemenperin untuk melanjutkan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Berlaku buat Battery Electric Vehicle (BEV) dengan penumpang kurang dari 10 orang. Kemudian diperuntukan juga bagi bus listrik.
Kemudian SAIC juga meminta Pemerintah Indonesia buat menambah lingkup pemberian insentif PPN DTP untuk kendaraan komersial listrik.
Mengingat Wuling sudah memasarkan Mitra EV untuk para konsumen di Tanah Air. Sehingga mereka meminta dukungan dari Kemenperin.
Tak berhenti sampai di situ, SAIC juga berharap mendapat dukungan lain buat lini produk Wuling maupun MG yang ada di Indonesia.
Termasuk yang menggendong teknologi Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Electric Vehicle (PHEV) sampai Range-Extended Electric Vehicle (REEV) untuk masuk ke dalam kategori LCEV.
Perwakilan Kemenperin pun menerima usulan dari produsen asal Cina tersebut. Mereka mengaku akan mempertimbangkannya.
“Untuk usulan keberlanjutkan insentif PPN DTP maupun penambahan lingkup insentif PPN DTP untuk kendaraan komersial saat ini sedang dalam pembahasan internal pemerintah,” ungkap Eko S.A Cahyanto, Sekretaris Jenderal Kemenperin di laman resmi mereka, Jumat (10/10).
Sebagai informasi, pemerintah memang sempat memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Disebutkan bahwa tidak semua kendaraan roda empat setrum bisa memanfaatkan program bantuan dari pemerintah ini.
Sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Jika berhasil memenuhi syarat di atas, maka mobil listrik maupun bus setrum berhak mendapatkan insentif sebesar 10 persen dari harga jual.
Jadi PPN yang ditanggung oleh masyarakat ketika membeli BEV maupun bus listrik hanya satu persen saja.
Sejumlah produk Wuling pun memanfaatkan insentif PPN DTP dari pemerintah. Seperti contoh Air ev, BinguoEV serta Cloud EV.
Sementara itu lini elektrifikasi MG juga tidak luput dari bantuan itu, semisal 4 EV sampai ZS EV.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Oktober 2025, 20:30 WIB
10 Oktober 2025, 20:00 WIB
10 Oktober 2025, 19:00 WIB
10 Oktober 2025, 18:00 WIB
10 Oktober 2025, 13:00 WIB
Terkini
11 Oktober 2025, 07:00 WIB
Toyota Avanza bekas dengan harga di bawah Rp 100 juta pada Oktober 2025 terbilang cukup banyak pilihannya
10 Oktober 2025, 20:30 WIB
Pemerintah Amerika Serikat menyetop insentif mobil listrik per 30 September 2025, manufaktur mulai kesulitan
10 Oktober 2025, 20:00 WIB
Kemenperin meminta SAIC Group yang menaungi Wuling, MG dan Maxus menjadikan Indonesia sebagai basis produksi
10 Oktober 2025, 19:30 WIB
Pengamat menegaskan bahwa penggunaan etanol pada BBM punya dampak positif bagi kendaraan maupun lingkungan
10 Oktober 2025, 19:00 WIB
Aletra L8 EV menjadi salah satu mobil listrik yang masih disematkan banyak tombol listrik di bagian dashboard
10 Oktober 2025, 18:30 WIB
Toprak Razgatlioglu akan meninggalkan nomor 54 ketika mentas di MotoGP, karena sudah dipakai Aldeguer
10 Oktober 2025, 18:00 WIB
Diskon Hyundai Ioniq 6 tembus Rp 400 jutaan di Indonesia, tersedia unit baru dan bekas acara negara KTT
10 Oktober 2025, 17:30 WIB
IMX 2025 resmi dibuka dengan mengedepankan kolaborasi berbagai pihak sehingga menghasilkan mahakarya