Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta
07 Desember 2025, 11:00 WIB
Setelah melakukan analisis, Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan penyebab kecelakaan bus transjakarta dan memberikan rekomendasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Metro Jaya mulai membeberkan hasil analisis mereka terhadap penyebab kecelakaan TransJakarta belakangan ini. Dari hasil investigasi yang dilakukan, penyebab utama terjadi karena kelalaian pengemudi.
Berdasarkan catatan, ada sedikitnya 502 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta pada periode Januari 2021 hingga Oktober 2021. Jumlah tersebut pun masih terus bertambah karena insiden serupa masih terus terjadi.
Bahkan pada hari Senin 6 Desember 2021, terjadi 3 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta. Selain menyebabkan kerusakan pada bus dan fasilitas penunjang, insiden tersebut juga menewaskan 1 orang pejalan kaki.
Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berawal dari kesalahan sepele namun berakibat fatal. Mulai dari sopir mengantuk, dongkrak dan botol air menggelinding hingga bus ditinggal ke toilet tanpa mengaktifkan rem parkir.
Tak hanya kesalahan pengemudi, Ia juga mengatakan bahwa ada kelemahan manajemen sumber daya manusia dan penerapan prosedur keselamatan berkendara. Untuk itu, harus ada evaluasi khusus operator Transjakarta.
“Dari hasil analisa kami terhadap beberapa kecelakaan yang melihatkan TransJakarta, ada kelemahan pada sisi prosedur keamanan dan keselamatan serta dari manajemen SDM-nya,” ungkap Sambodo.
Tak hanya memperhatikan dari sisi pengemudi, Polda Metro Jaya juga meminta agar sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus diperbaiki. Pasalnya sistem tersebut sangat berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selama ini bila bus melaju di atas 50 km per jam, maka peringatan di ruang kontrol busway akan menyala. Sayangnya peringatan tersebut justru ditiadakan di bus sehingga pengemudi dan penumpang tak menyadari bahwa mereka telah melewati batas kecepatan.
“Misalkan kecepatan dibatasi 40 km per jam. Ketika kendaraan melaju di atas 40 km per jam maka ada lampu yang menyala serta mengeluarkan peringatan. Dengan demikian penumpang dan sopir menyadari bahwa kecepatan sudah melewati batas aman,” terangnya.
Perwira menegah Kepolisian tersebut pun menyarankan agar pengemudi bus TransJakarta tidak sendirian. Dengan adanya rekan yang mengawasi jalan juga akan memberi kemudahan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Desember 2025, 11:00 WIB
10 November 2025, 08:00 WIB
09 November 2025, 15:00 WIB
17 Oktober 2025, 07:00 WIB
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026