Damri Siapkan 200 Bus Listrik Baru untuk Armada TransJakarta
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Setelah melakukan analisis, Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan penyebab kecelakaan bus transjakarta dan memberikan rekomendasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Metro Jaya mulai membeberkan hasil analisis mereka terhadap penyebab kecelakaan TransJakarta belakangan ini. Dari hasil investigasi yang dilakukan, penyebab utama terjadi karena kelalaian pengemudi.
Berdasarkan catatan, ada sedikitnya 502 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta pada periode Januari 2021 hingga Oktober 2021. Jumlah tersebut pun masih terus bertambah karena insiden serupa masih terus terjadi.
Bahkan pada hari Senin 6 Desember 2021, terjadi 3 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta. Selain menyebabkan kerusakan pada bus dan fasilitas penunjang, insiden tersebut juga menewaskan 1 orang pejalan kaki.
Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berawal dari kesalahan sepele namun berakibat fatal. Mulai dari sopir mengantuk, dongkrak dan botol air menggelinding hingga bus ditinggal ke toilet tanpa mengaktifkan rem parkir.
Tak hanya kesalahan pengemudi, Ia juga mengatakan bahwa ada kelemahan manajemen sumber daya manusia dan penerapan prosedur keselamatan berkendara. Untuk itu, harus ada evaluasi khusus operator Transjakarta.
“Dari hasil analisa kami terhadap beberapa kecelakaan yang melihatkan TransJakarta, ada kelemahan pada sisi prosedur keamanan dan keselamatan serta dari manajemen SDM-nya,” ungkap Sambodo.
Tak hanya memperhatikan dari sisi pengemudi, Polda Metro Jaya juga meminta agar sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus diperbaiki. Pasalnya sistem tersebut sangat berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selama ini bila bus melaju di atas 50 km per jam, maka peringatan di ruang kontrol busway akan menyala. Sayangnya peringatan tersebut justru ditiadakan di bus sehingga pengemudi dan penumpang tak menyadari bahwa mereka telah melewati batas kecepatan.
“Misalkan kecepatan dibatasi 40 km per jam. Ketika kendaraan melaju di atas 40 km per jam maka ada lampu yang menyala serta mengeluarkan peringatan. Dengan demikian penumpang dan sopir menyadari bahwa kecepatan sudah melewati batas aman,” terangnya.
Perwira menegah Kepolisian tersebut pun menyarankan agar pengemudi bus TransJakarta tidak sendirian. Dengan adanya rekan yang mengawasi jalan juga akan memberi kemudahan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Mei 2025, 13:00 WIB
30 Januari 2025, 07:00 WIB
11 Januari 2025, 16:00 WIB
19 Desember 2024, 07:00 WIB
21 Oktober 2024, 20:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya