Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Setelah melakukan analisis, Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan penyebab kecelakaan bus transjakarta dan memberikan rekomendasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Metro Jaya mulai membeberkan hasil analisis mereka terhadap penyebab kecelakaan TransJakarta belakangan ini. Dari hasil investigasi yang dilakukan, penyebab utama terjadi karena kelalaian pengemudi.
Berdasarkan catatan, ada sedikitnya 502 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta pada periode Januari 2021 hingga Oktober 2021. Jumlah tersebut pun masih terus bertambah karena insiden serupa masih terus terjadi.
Bahkan pada hari Senin 6 Desember 2021, terjadi 3 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta. Selain menyebabkan kerusakan pada bus dan fasilitas penunjang, insiden tersebut juga menewaskan 1 orang pejalan kaki.
Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berawal dari kesalahan sepele namun berakibat fatal. Mulai dari sopir mengantuk, dongkrak dan botol air menggelinding hingga bus ditinggal ke toilet tanpa mengaktifkan rem parkir.
Tak hanya kesalahan pengemudi, Ia juga mengatakan bahwa ada kelemahan manajemen sumber daya manusia dan penerapan prosedur keselamatan berkendara. Untuk itu, harus ada evaluasi khusus operator Transjakarta.
“Dari hasil analisa kami terhadap beberapa kecelakaan yang melihatkan TransJakarta, ada kelemahan pada sisi prosedur keamanan dan keselamatan serta dari manajemen SDM-nya,” ungkap Sambodo.
Tak hanya memperhatikan dari sisi pengemudi, Polda Metro Jaya juga meminta agar sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus diperbaiki. Pasalnya sistem tersebut sangat berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selama ini bila bus melaju di atas 50 km per jam, maka peringatan di ruang kontrol busway akan menyala. Sayangnya peringatan tersebut justru ditiadakan di bus sehingga pengemudi dan penumpang tak menyadari bahwa mereka telah melewati batas kecepatan.
“Misalkan kecepatan dibatasi 40 km per jam. Ketika kendaraan melaju di atas 40 km per jam maka ada lampu yang menyala serta mengeluarkan peringatan. Dengan demikian penumpang dan sopir menyadari bahwa kecepatan sudah melewati batas aman,” terangnya.
Perwira menegah Kepolisian tersebut pun menyarankan agar pengemudi bus TransJakarta tidak sendirian. Dengan adanya rekan yang mengawasi jalan juga akan memberi kemudahan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
16 Juli 2025, 17:00 WIB
13 Juni 2025, 15:28 WIB
17 Mei 2025, 13:00 WIB
30 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut