Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta
07 Desember 2025, 11:00 WIB
Setelah melakukan analisis, Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan penyebab kecelakaan bus transjakarta dan memberikan rekomendasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Metro Jaya mulai membeberkan hasil analisis mereka terhadap penyebab kecelakaan TransJakarta belakangan ini. Dari hasil investigasi yang dilakukan, penyebab utama terjadi karena kelalaian pengemudi.
Berdasarkan catatan, ada sedikitnya 502 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta pada periode Januari 2021 hingga Oktober 2021. Jumlah tersebut pun masih terus bertambah karena insiden serupa masih terus terjadi.
Bahkan pada hari Senin 6 Desember 2021, terjadi 3 kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta. Selain menyebabkan kerusakan pada bus dan fasilitas penunjang, insiden tersebut juga menewaskan 1 orang pejalan kaki.
Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berawal dari kesalahan sepele namun berakibat fatal. Mulai dari sopir mengantuk, dongkrak dan botol air menggelinding hingga bus ditinggal ke toilet tanpa mengaktifkan rem parkir.
Tak hanya kesalahan pengemudi, Ia juga mengatakan bahwa ada kelemahan manajemen sumber daya manusia dan penerapan prosedur keselamatan berkendara. Untuk itu, harus ada evaluasi khusus operator Transjakarta.
“Dari hasil analisa kami terhadap beberapa kecelakaan yang melihatkan TransJakarta, ada kelemahan pada sisi prosedur keamanan dan keselamatan serta dari manajemen SDM-nya,” ungkap Sambodo.
Tak hanya memperhatikan dari sisi pengemudi, Polda Metro Jaya juga meminta agar sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus diperbaiki. Pasalnya sistem tersebut sangat berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selama ini bila bus melaju di atas 50 km per jam, maka peringatan di ruang kontrol busway akan menyala. Sayangnya peringatan tersebut justru ditiadakan di bus sehingga pengemudi dan penumpang tak menyadari bahwa mereka telah melewati batas kecepatan.
“Misalkan kecepatan dibatasi 40 km per jam. Ketika kendaraan melaju di atas 40 km per jam maka ada lampu yang menyala serta mengeluarkan peringatan. Dengan demikian penumpang dan sopir menyadari bahwa kecepatan sudah melewati batas aman,” terangnya.
Perwira menegah Kepolisian tersebut pun menyarankan agar pengemudi bus TransJakarta tidak sendirian. Dengan adanya rekan yang mengawasi jalan juga akan memberi kemudahan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Desember 2025, 11:00 WIB
10 November 2025, 08:00 WIB
09 November 2025, 15:00 WIB
17 Oktober 2025, 07:00 WIB
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 21:00 WIB
Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif
17 Mei 2026, 20:56 WIB
MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish
17 Mei 2026, 17:00 WIB
Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta