Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Agustus 2026
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Pemerintah akan menerapkan pembatasan kendaraan ganjil genap saat libur Natal dan tahun baru mendatang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah jalan. Kebijakan tersebut diambil guna mengurangi mobilitas masyarakat pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia telah melandai. Meski demikian, selama ini selalu terjadi peningkatan besar setelah mobilitas masyarakat meningkat khususnya pada masa liburan. Untuk itu Pemerintah berupaya untuk memastikan mobilitas masyarakat terjaga sehingga terhindar dari gelombang ketiga.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas,” ungkap Budi Karya, Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa dengan menerapkan pembatasan ganjil genap maka mobilitas kendaraan dapat ditekan hingga 30 persen dari kondisi normal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
10 Agustus 2026, 06:00 WIB
07 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
13 Agustus 2026, 22:00 WIB
BMW iX3 Neue Klasse bakal menjadi lead car di acara Maybank Marathon Bali pada 21-23 Agustus mendatang
13 Agustus 2026, 21:34 WIB
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia untuk menggoda para orang berkantong tebal dan pencinta kecepatan
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Penjualan mobil di Indonesia kembali pulih, Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di Juli 2026
13 Agustus 2026, 09:00 WIB
Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk