Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin
09 Desember 2025, 15:00 WIB
Program insentif kendaraan listrik berakhir dan perpanjangannya akan ditentukan oleh Prabowo Subianto
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kendaraan listrik baik itu roda dua maupun roda empat telah cukup dimanjakan oleh pemerintah. Beragam insentif telah diberikan untuk mempercepat akselerasi industri di Tanah Air.
Beragam kemudahan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Di dalamnya disampaikan hingga 31 Desember 2024 masyarakat diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP),
Namun akhir tahun sudah akan tiba dan aturan tersebut tidak lagi berlaku. Oleh sebab itu diperpanjang atau tidaknya kebijakan tersebut akan ditentukan oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
“Iya, pemerintahan Prabowo dan Gibran yang akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya kebijakan tersebut,” ungkap Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Ia pun mengungkap bahwa sebenarnya masih ada beragam skema lain yang bisa mendorong industri kendaraan listrik. Dengan demikian presiden baru nanti bakal menentukan sesuai situasi dan kondisi Indonesia.
“Sudah dibahas mulai jadi wacana untuk terus mendorong industri kendaraan listrik agar tumbuh dan masyarakat menggunakan. Kalau sekarang pesepeda motor listrik diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skemanya bakal berbeda,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah akan berakhir pada akhir tahun.
Padahal aturan tersebut menjadi landasan hukum pembelian insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik yang memiliki TKDN 40 persen. Berkat ini maka penjualan Battery Electric Vehicle di Indonesia pun mengalami peningkatan.
Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 15:00 WIB
09 Desember 2025, 10:00 WIB
08 Desember 2025, 18:00 WIB
08 Desember 2025, 11:00 WIB
07 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat di Kota Kembang dapat mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta masih diterapkan secara maksimal dan berdampak ke puluhan ruas jalan
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak biaya dan syaratnya
09 Desember 2025, 22:00 WIB
Yamaha Lexi dimodifikasi warga Aceh agar bisa menyala lewat handphone sehingga terkesan lebih modern
09 Desember 2025, 20:00 WIB
Motor sport naked Kawasaki Z1100 ABS 2026 merupakan model flagship yang dibawa PT KMI sebagai penerus Z1000
09 Desember 2025, 19:00 WIB
Salah satu pilihan motor matic yang bisa memenuhi kebutuhan mobilitas di perkotaan adalah Yamaha Nmax Turbo
09 Desember 2025, 17:00 WIB
Penjualan mobil mewah mengalami kenaikan perlahan, posisi pertama masih dipegang oleh BMW disusul Lexus
09 Desember 2025, 16:00 WIB
Yamaha Grand Filano memiliki beberapa keunggulan, ambil contoh desain retro sampai jantung mekanis hybrid