Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Program insentif kendaraan listrik berakhir dan perpanjangannya akan ditentukan oleh Prabowo Subianto
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kendaraan listrik baik itu roda dua maupun roda empat telah cukup dimanjakan oleh pemerintah. Beragam insentif telah diberikan untuk mempercepat akselerasi industri di Tanah Air.
Beragam kemudahan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Di dalamnya disampaikan hingga 31 Desember 2024 masyarakat diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP),
Namun akhir tahun sudah akan tiba dan aturan tersebut tidak lagi berlaku. Oleh sebab itu diperpanjang atau tidaknya kebijakan tersebut akan ditentukan oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
“Iya, pemerintahan Prabowo dan Gibran yang akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya kebijakan tersebut,” ungkap Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Ia pun mengungkap bahwa sebenarnya masih ada beragam skema lain yang bisa mendorong industri kendaraan listrik. Dengan demikian presiden baru nanti bakal menentukan sesuai situasi dan kondisi Indonesia.
“Sudah dibahas mulai jadi wacana untuk terus mendorong industri kendaraan listrik agar tumbuh dan masyarakat menggunakan. Kalau sekarang pesepeda motor listrik diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skemanya bakal berbeda,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah akan berakhir pada akhir tahun.
Padahal aturan tersebut menjadi landasan hukum pembelian insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik yang memiliki TKDN 40 persen. Berkat ini maka penjualan Battery Electric Vehicle di Indonesia pun mengalami peningkatan.
Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2026, 15:00 WIB
29 Juni 2026, 07:00 WIB
28 Juni 2026, 07:15 WIB
25 Juni 2026, 20:58 WIB
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM