Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik
04 April 2025, 12:00 WIB
Program insentif kendaraan listrik berakhir dan perpanjangannya akan ditentukan oleh Prabowo Subianto
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kendaraan listrik baik itu roda dua maupun roda empat telah cukup dimanjakan oleh pemerintah. Beragam insentif telah diberikan untuk mempercepat akselerasi industri di Tanah Air.
Beragam kemudahan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Di dalamnya disampaikan hingga 31 Desember 2024 masyarakat diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP),
Namun akhir tahun sudah akan tiba dan aturan tersebut tidak lagi berlaku. Oleh sebab itu diperpanjang atau tidaknya kebijakan tersebut akan ditentukan oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
“Iya, pemerintahan Prabowo dan Gibran yang akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya kebijakan tersebut,” ungkap Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Ia pun mengungkap bahwa sebenarnya masih ada beragam skema lain yang bisa mendorong industri kendaraan listrik. Dengan demikian presiden baru nanti bakal menentukan sesuai situasi dan kondisi Indonesia.
“Sudah dibahas mulai jadi wacana untuk terus mendorong industri kendaraan listrik agar tumbuh dan masyarakat menggunakan. Kalau sekarang pesepeda motor listrik diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skemanya bakal berbeda,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah akan berakhir pada akhir tahun.
Padahal aturan tersebut menjadi landasan hukum pembelian insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik yang memiliki TKDN 40 persen. Berkat ini maka penjualan Battery Electric Vehicle di Indonesia pun mengalami peningkatan.
Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 April 2025, 12:00 WIB
04 April 2025, 06:00 WIB
03 April 2025, 12:00 WIB
02 April 2025, 12:00 WIB
02 April 2025, 08:20 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota