Pabrik CATL di Indonesia Mulai Beroperasi Maret 2026
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Jokowi berencana hapus PPN mobil listrik serta PPnBM guna menarik para investor memasarkan produknya di sini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya menggaet investor kendaraan listrik. Terbaru dengan menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mobil setrum.
Sehingga diharapkan bisa membuat insentif fiskal nasional lebih kompetitif. Seperti dilontarkan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian.
“Presiden sudah setuju. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor dalam konteks mobil listrik," ujar Agus di Katadata.
Selain PPN mobil listrik dihapus, Jokowi juga melakukan sejumlah langkah lain. Sehingga mendorong perkembangan ekosistem kendaraan setrum.
Satu diantaranya dengan menyetujui penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dalam impor mobil listrik secara utuh atau CBU.
Pasalnya sekarang impor mobil listrik CBU dikenakan pajak sebesar 125 persen, bea masuk 50 persen dan Penghasilan Pasal 22 sampai 10 persen.
Kemudian Presiden Jokowi juga bakal merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan rincian perubahan pada Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut. Di dalamnya dijelaskan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil berbasis baterai wajib mencapai 40 persen di 2024.
Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkarkan menjadi 2026. Namun tenggat waktu untuk batasan TKDN selanjutnya masih sama, yakni 60 persen pada 2029 dan 80 persen setelah 2030.
Lebih jauh dia menjelaskan pemenuhan syarat TKDN tersebut akan sangat bergantung pada performa industri baterai kendaraan listrik.
Dia menilai kalau komponen di atas berkontribusi hingga 50 persen dari total TKDN per unit kendaraan listrik.
Maka dari itu, Agus memproyeksikan pemenuhan syarat TKDN sebesar 40 persen dapat lebih cepat dari 2026.
Sebagai informasi, PPN mobil listrik dihapus bukan satu-satunya langkah Jokowi buat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Sebab sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil elektrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 16:00 WIB
16 Mei 2025, 15:00 WIB
16 Mei 2025, 08:00 WIB
15 Mei 2025, 21:00 WIB
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI