10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Jokowi berencana hapus PPN mobil listrik serta PPnBM guna menarik para investor memasarkan produknya di sini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya menggaet investor kendaraan listrik. Terbaru dengan menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mobil setrum.
Sehingga diharapkan bisa membuat insentif fiskal nasional lebih kompetitif. Seperti dilontarkan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian.
“Presiden sudah setuju. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor dalam konteks mobil listrik," ujar Agus di Katadata.
Selain PPN mobil listrik dihapus, Jokowi juga melakukan sejumlah langkah lain. Sehingga mendorong perkembangan ekosistem kendaraan setrum.
Satu diantaranya dengan menyetujui penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dalam impor mobil listrik secara utuh atau CBU.
Pasalnya sekarang impor mobil listrik CBU dikenakan pajak sebesar 125 persen, bea masuk 50 persen dan Penghasilan Pasal 22 sampai 10 persen.
Kemudian Presiden Jokowi juga bakal merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan rincian perubahan pada Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut. Di dalamnya dijelaskan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil berbasis baterai wajib mencapai 40 persen di 2024.
Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkarkan menjadi 2026. Namun tenggat waktu untuk batasan TKDN selanjutnya masih sama, yakni 60 persen pada 2029 dan 80 persen setelah 2030.
Lebih jauh dia menjelaskan pemenuhan syarat TKDN tersebut akan sangat bergantung pada performa industri baterai kendaraan listrik.
Dia menilai kalau komponen di atas berkontribusi hingga 50 persen dari total TKDN per unit kendaraan listrik.
Maka dari itu, Agus memproyeksikan pemenuhan syarat TKDN sebesar 40 persen dapat lebih cepat dari 2026.
Sebagai informasi, PPN mobil listrik dihapus bukan satu-satunya langkah Jokowi buat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Sebab sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil elektrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
11 Agustus 2026, 20:06 WIB
08 Agustus 2026, 07:12 WIB
Terkini
17 Agustus 2026, 07:42 WIB
Motul kembali terlibat dalam acara yang melibatkan banyak anggota komunitas kendaraan roda dua di Tanah Air
16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah
16 Agustus 2026, 17:12 WIB
Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia