Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jokowi berencana hapus PPN mobil listrik serta PPnBM guna menarik para investor memasarkan produknya di sini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya menggaet investor kendaraan listrik. Terbaru dengan menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mobil setrum.
Sehingga diharapkan bisa membuat insentif fiskal nasional lebih kompetitif. Seperti dilontarkan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian.
“Presiden sudah setuju. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor dalam konteks mobil listrik," ujar Agus di Katadata.
Selain PPN mobil listrik dihapus, Jokowi juga melakukan sejumlah langkah lain. Sehingga mendorong perkembangan ekosistem kendaraan setrum.
Satu diantaranya dengan menyetujui penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dalam impor mobil listrik secara utuh atau CBU.
Pasalnya sekarang impor mobil listrik CBU dikenakan pajak sebesar 125 persen, bea masuk 50 persen dan Penghasilan Pasal 22 sampai 10 persen.
Kemudian Presiden Jokowi juga bakal merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan rincian perubahan pada Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut. Di dalamnya dijelaskan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil berbasis baterai wajib mencapai 40 persen di 2024.
Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkarkan menjadi 2026. Namun tenggat waktu untuk batasan TKDN selanjutnya masih sama, yakni 60 persen pada 2029 dan 80 persen setelah 2030.
Lebih jauh dia menjelaskan pemenuhan syarat TKDN tersebut akan sangat bergantung pada performa industri baterai kendaraan listrik.
Dia menilai kalau komponen di atas berkontribusi hingga 50 persen dari total TKDN per unit kendaraan listrik.
Maka dari itu, Agus memproyeksikan pemenuhan syarat TKDN sebesar 40 persen dapat lebih cepat dari 2026.
Sebagai informasi, PPN mobil listrik dihapus bukan satu-satunya langkah Jokowi buat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Sebab sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil elektrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 17:00 WIB
01 Oktober 2025, 16:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan