Gaikindo Tanggapi Kesulitan Neta Bertahan di Pasar RI
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Jokowi berencana hapus PPN mobil listrik serta PPnBM guna menarik para investor memasarkan produknya di sini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya menggaet investor kendaraan listrik. Terbaru dengan menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mobil setrum.
Sehingga diharapkan bisa membuat insentif fiskal nasional lebih kompetitif. Seperti dilontarkan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian.
“Presiden sudah setuju. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor dalam konteks mobil listrik," ujar Agus di Katadata.
Selain PPN mobil listrik dihapus, Jokowi juga melakukan sejumlah langkah lain. Sehingga mendorong perkembangan ekosistem kendaraan setrum.
Satu diantaranya dengan menyetujui penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dalam impor mobil listrik secara utuh atau CBU.
Pasalnya sekarang impor mobil listrik CBU dikenakan pajak sebesar 125 persen, bea masuk 50 persen dan Penghasilan Pasal 22 sampai 10 persen.
Kemudian Presiden Jokowi juga bakal merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan rincian perubahan pada Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut. Di dalamnya dijelaskan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil berbasis baterai wajib mencapai 40 persen di 2024.
Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkarkan menjadi 2026. Namun tenggat waktu untuk batasan TKDN selanjutnya masih sama, yakni 60 persen pada 2029 dan 80 persen setelah 2030.
Lebih jauh dia menjelaskan pemenuhan syarat TKDN tersebut akan sangat bergantung pada performa industri baterai kendaraan listrik.
Dia menilai kalau komponen di atas berkontribusi hingga 50 persen dari total TKDN per unit kendaraan listrik.
Maka dari itu, Agus memproyeksikan pemenuhan syarat TKDN sebesar 40 persen dapat lebih cepat dari 2026.
Sebagai informasi, PPN mobil listrik dihapus bukan satu-satunya langkah Jokowi buat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Sebab sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil elektrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Februari 2026, 11:00 WIB
15 Februari 2026, 19:00 WIB
14 Februari 2026, 12:00 WIB
14 Februari 2026, 10:30 WIB
14 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
17 Februari 2026, 07:00 WIB
Pemerintah Cina menilai, hadirkan tombol fisik pada mobil listrik bisa meningkatkan keselamatan pengguna
17 Februari 2026, 06:00 WIB
Saat tanggal merah Tahun Baru Imlek 2026, SIM keliling Bandung tetap bisa ditemukan di dua tempat berbeda
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi