Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Jokowi berencana hapus PPN mobil listrik serta PPnBM guna menarik para investor memasarkan produknya di sini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya menggaet investor kendaraan listrik. Terbaru dengan menghapus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mobil setrum.
Sehingga diharapkan bisa membuat insentif fiskal nasional lebih kompetitif. Seperti dilontarkan Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian.
“Presiden sudah setuju. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor dalam konteks mobil listrik," ujar Agus di Katadata.
Selain PPN mobil listrik dihapus, Jokowi juga melakukan sejumlah langkah lain. Sehingga mendorong perkembangan ekosistem kendaraan setrum.
Satu diantaranya dengan menyetujui penghapusan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dalam impor mobil listrik secara utuh atau CBU.
Pasalnya sekarang impor mobil listrik CBU dikenakan pajak sebesar 125 persen, bea masuk 50 persen dan Penghasilan Pasal 22 sampai 10 persen.
Kemudian Presiden Jokowi juga bakal merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan rincian perubahan pada Angka (2) Huruf (b) Ayat (1) Pasal beleid tersebut. Di dalamnya dijelaskan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil berbasis baterai wajib mencapai 40 persen di 2024.
Agus mengatakan pemerintah akan melonggarkarkan menjadi 2026. Namun tenggat waktu untuk batasan TKDN selanjutnya masih sama, yakni 60 persen pada 2029 dan 80 persen setelah 2030.
Lebih jauh dia menjelaskan pemenuhan syarat TKDN tersebut akan sangat bergantung pada performa industri baterai kendaraan listrik.
Dia menilai kalau komponen di atas berkontribusi hingga 50 persen dari total TKDN per unit kendaraan listrik.
Maka dari itu, Agus memproyeksikan pemenuhan syarat TKDN sebesar 40 persen dapat lebih cepat dari 2026.
Sebagai informasi, PPN mobil listrik dihapus bukan satu-satunya langkah Jokowi buat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional.
Sebab sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mobil elektrik.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Juni 2026, 15:00 WIB
29 Juni 2026, 07:00 WIB
28 Juni 2026, 07:15 WIB
25 Juni 2026, 20:58 WIB
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan