Jeep Angkat Bicara Soal Dampak dari Tarif Impor Amerika Serikat
18 April 2025, 10:00 WIB
Kejari Jaksel resmi melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, kabar tersebut dibagikan di akun Instagram mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jeep Rubicon Mario Dandy akhirnya resmi dilelang oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan. Kabar tersebut disampaikan langsung di akun Instagram mereka pada Jumat (19/4).
Mobil yang sempat viral itu dilego berdasarkan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Nah jika Anda berniat ikut lelang Jeep Rubicon Mario Dandy, harga limitnya mulai Rp 809 jutaan. kemudian wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242 juta.
Nantinya kegiatan di atas bakal dilakukan melalui laman lelang.go.id pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB. Bila tertarik unit ada di kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan, Selasa 24 April 2024 10.00 - 12.00 WIB.
Sebagai informasi, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lainn. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Ketika digunakan SUV (Sport Utility Vehicle) dari Amerika Serikat kedapatan memakai pelat nomor palsu, yakni B 120 DEN, sementara yang asli adalah B 2571 PB.
Sedangkan pajak tahunannya Rp 6,6 juta, dalam keterangan status mobil ini ‘Masa Pajak Habis’, sudah jatuh tempo sejak 4 Februari 2023. Lalu masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tertulis sampai 4 Februari 2026.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 April 2025, 10:00 WIB
16 April 2025, 21:27 WIB
19 Maret 2025, 11:04 WIB
18 Maret 2025, 11:34 WIB
07 Januari 2025, 14:02 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti
16 Mei 2025, 17:37 WIB
Berbagai merek premium termasuk Porsche menghadapi tantangan berat di era elektrifikasi, hadapi produk Cina
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara
16 Mei 2025, 15:00 WIB
Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025
16 Mei 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya
16 Mei 2025, 13:00 WIB
Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips