Ini Detail Aturan Berkendara saat Libur Nataru

Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat saat libur Nataru 2022 dengan mengeluarkan aturan berkendara saat libur nataru

Ini Detail Aturan Berkendara saat Libur Nataru
  • Oleh Adi Hidayat

  • Minggu, 12 Desember 2021 | 07:00 WIB

TRENOTO – Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski demikian, sejumlah aturan tetap dibuat untuk memastikan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang.

Bila melihat kejadian sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak setelah libur panjang. Hal ini karena mobilitas masyarakat sangat tinggi dan tidak menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta tak memakai masker.

Untuk itu Pemerintah pun berinisiatif untuk menekan mobilitas masyarakat dengan beragam aturan saat libur Nataru. Seluruh aturan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Photo : Pribadi

Salah satu yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah mobilitas masyarakat. Berikut adalah aturan berkendara saat libur nataru.

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Photo : Pribadi

Kewajiban vaksinasi Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selain membatasi perjalanan jarak jauh di dalam negeri, Pemerintah juga memperketat perjalanan jarak jauh luar negeri. Berikut adalah syarat untuk masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

  • Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Adanya ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

Melalui aturan-aturan tersebut diharapkan masyarakat  mengurungkan niatnya untuk berpergian saat libur Nataru. Penekanan mobilitas diharapkan bisa menghindarkan Indonesia dari gelombang ketiga yang sedang mengancam.


Terkini

news
Car Free Night

Masih Banyak Tantangan, Uji Coba Car Free Night Dibatalkan

Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan

mobil
Xpeng X9

Xpeng X9 Dirakit Lokal, G6 Masih Menyusul Karena Hal Ini

Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6

otopedia
6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol

6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol

KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian

motor
Desta kecelakaan saat touring pakai Ducati DesertX

Desta Kecelakaan Saat Touring Pakai Ducati DesertX di NTB

Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB

mobil
Diler Xpeng Puri Dibuka, Tawarkan Fasilitas Body and Paint

Diler Xpeng Puri Resmi Dibuka, Tawarkan Fasilitas Body and Paint

Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen

news
Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 4 Juli 2025

Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 4 Juli 2025

Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak pada akhir pekan ini untuk melancarkan arus lalu lintas

news
Auksi

Auksi Tingkatkan Layanan Demi Kenyamanan Pelanggan

Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia

mobil
Mobil Listrik Xiaomi YU7

Mobil Listrik Xiaomi YU7 Baru Akan Diekspor 2027, Ini Alasannya

Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi