Ini Detail Aturan Berkendara saat Libur Nataru

Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat saat libur Nataru 2022 dengan mengeluarkan aturan berkendara saat libur nataru

Ini Detail Aturan Berkendara saat Libur Nataru
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Minggu, 12 Desember 2021 | 07:00 WIB

TRENOTO – Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski demikian, sejumlah aturan tetap dibuat untuk memastikan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang.

Bila melihat kejadian sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak setelah libur panjang. Hal ini karena mobilitas masyarakat sangat tinggi dan tidak menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta tak memakai masker.

Untuk itu Pemerintah pun berinisiatif untuk menekan mobilitas masyarakat dengan beragam aturan saat libur Nataru. Seluruh aturan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Photo : Pribadi

Salah satu yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah mobilitas masyarakat. Berikut adalah aturan berkendara saat libur nataru.

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Photo : Pribadi

Kewajiban vaksinasi Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selain membatasi perjalanan jarak jauh di dalam negeri, Pemerintah juga memperketat perjalanan jarak jauh luar negeri. Berikut adalah syarat untuk masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

  • Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Adanya ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

Melalui aturan-aturan tersebut diharapkan masyarakat  mengurungkan niatnya untuk berpergian saat libur Nataru. Penekanan mobilitas diharapkan bisa menghindarkan Indonesia dari gelombang ketiga yang sedang mengancam.


Terkini

motor
Motul

Motul Gandeng Kawasaki, Jajakan Pelumas di Bengkel Umum

Motul dan Kawasaki bekerjasama untuk lebih mengembangkan sayap dalam hal layanan after sales di Indonesia

mobil
New Alvez

Wuling New Alvez, SUV Kompak Andalan Anak Muda

SUV kompak yang kerap menjadi andalan anak muda Tanah Air merujuk pada Wuling New Alvez karena fiturnya

otosport
Klasemen sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi Masih Berada di Puncak

Marco Bezzecchi tidak tergoyahkan di persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Spanyol

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 April 2026, Didukung ETLE

ETLE statis maupun mobile akan mendukung operasional ganjil genap Jakarta haari ini untuk mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 April 2026

Menjelang akhir April, SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan SIM seperti biasa di lima lokasi

news
SIM Keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 27 April 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara

otosport
Alex Marquez

Hasil MotoGP Spanyol 2026: Alex Menang, Marc Marquez Crash

Alex Marquez berhasil tampil mendominasi balapan di sirkuit Jerez dalam seri lanjutan MotoGP Spanyol 2026

mobil
Jetour

Jetour Nilai Mobil Listrik Kompak Cocok untuk Pasar RI

Konsumen Indonesia dinilai lebih menyukai mobil listrik berukuran kecil, Jetour masih melakukan studi