Ini Detail Aturan Berkendara saat Libur Nataru

Pemerintah memperketat mobilitas masyarakat saat libur Nataru 2022 dengan mengeluarkan aturan berkendara saat libur nataru

Ini Detail Aturan Berkendara saat Libur Nataru
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Minggu, 12 Desember 2021 | 07:00 WIB

TRENOTO – Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meski demikian, sejumlah aturan tetap dibuat untuk memastikan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang.

Bila melihat kejadian sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak setelah libur panjang. Hal ini karena mobilitas masyarakat sangat tinggi dan tidak menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta tak memakai masker.

Untuk itu Pemerintah pun berinisiatif untuk menekan mobilitas masyarakat dengan beragam aturan saat libur Nataru. Seluruh aturan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Photo : Pribadi

Salah satu yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah mobilitas masyarakat. Berikut adalah aturan berkendara saat libur nataru.

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Photo : Pribadi

Kewajiban vaksinasi Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selain membatasi perjalanan jarak jauh di dalam negeri, Pemerintah juga memperketat perjalanan jarak jauh luar negeri. Berikut adalah syarat untuk masuk ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

  • Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Adanya ketentuan karantina setidaknya 10 hari.

Melalui aturan-aturan tersebut diharapkan masyarakat  mengurungkan niatnya untuk berpergian saat libur Nataru. Penekanan mobilitas diharapkan bisa menghindarkan Indonesia dari gelombang ketiga yang sedang mengancam.


Terkini

otosport
Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027

Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027: Sisa Dua Bangku Kosong

Tim satelit KTM, yakni Tech3 baru mengumumkan Agius untuk masuk ke susunan sementara pembalap MotoGP 2027

mobil
GIIAS Semarang 2026

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Akhir Bulan, Ada Promo Tiket

Pameran otomotif GIIAS siap berlanjut ke Semarang di akhir September 2026, ada promo pembelian tiket

mobil
BMW

Penjualan Merek Mobil Mewah Agustus 2026: BMW dan Lexus Sumringah

Merek mobil mewah di RI alami kenaikan penjualan sepanjang periode Agustus 2026, termasuk BMW dan Lexus

mobil
Suzuki e Sky

Suzuki e Sky Terdaftar di Indonesia yang Tengah Ramai EV Mungil

Kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky punya peluang hadir di Indonesia sebagai perkenalan atau bahan studi

mobil
Test Drive GWM Tank 300 Diesel, Tak Sulit Libas Jalur Offroad

Rapor Penjualan GWM di RI: Yakin Bisa Tumbuh sampai Akhir 2026

Penjualan landai, GWM percaya diri kehadiran produk baru masih bisa bantu tumbuhkan penjualan di 2026

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Prediksi Tampilan Hyundai Stargazer Cartenz Versi Baru

Hyundai tampaknya tengah menyiapkan versi baru dari Stargazer Cartenz, PT HMID masih enggan buka suara

mobil
Deepal S05

Changan Deepal S05: Memperluas Kebebasan Berkendara Sehari-hari

Changan Deepal S05 hadir di Indonesia sebagai kendaraaan dengan jenis penggera REEV pertama di Tanah Air

news
SIM Keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 September 2026

SIM keliling Bandung hari ini ada di dua lokasi, agar bisa lebih mudah ditemukan oleh para pengendara