Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Ada kemungkinan harga mobil OTR tahun depan naik imbas PPN 12 persen, Honda mulai siapkan strategi penjualan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen bakal diterapkan tahun depan. Hal ini dapat berimbas pada banyak sektor industri termasuk otomotif.
PT HPM (Honda Prospect Motor) mengiyakan bahwa kenaikan tarif pajak merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika menentukan harga kendaraan.
Kenaikan tarif kemungkinan memberi dampak karena membuat banderol OTR (On The Road) unit jadi lebih tinggi.
“Honda selalu mempelajari dampak ini untuk memastikan kami dapat memberikan harga dan value terbaik bagi konsumen,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO, Senin (18/11).
Menanggapi kemungkinan tersebut, ia mengungkapkan pihaknya bakal menyiapkan strategi dan program penjualan. Khususnya untuk tahun ini, agar dapat menutup 2024 dengan hasil positif.
Lebih rinci ia menjelaskan program dimaksud bertajuk ‘Luar Biasa’, dirancang khusus untuk mempermudah konsumen apabila ingin melakukan pembelian mobil Honda.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program dan strategi kami sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan dan kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) berharap kenaikan PPN tidak terlalu berdampak ke sektor otomotif.
Namun mereka menghormati keputusan pihak pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut. Gaikindo berharap manufaktur menyiapkan siasat agar penjualan mobil bisa tetap stabil.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM (Agen Pemegang Merek) untuk menentukan strategi penjualannya,” kata Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo seperti dikutip dari Antara, Senin.
Perlu diketahui keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022 lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Maret 2026, 17:00 WIB
09 Maret 2026, 11:26 WIB
08 Maret 2026, 09:00 WIB
04 Maret 2026, 10:00 WIB
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Terkini
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari
09 Maret 2026, 15:00 WIB
Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia
09 Maret 2026, 11:26 WIB
Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya
09 Maret 2026, 11:00 WIB
Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026
09 Maret 2026, 07:14 WIB
Toyota saat ini tengah mempelajari rute-rute baru untuk mengapalkan produk mereka sampai ke Timur Tengah
09 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini, simak persyaratan dan biayanya
09 Maret 2026, 06:00 WIB
Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen hari ini
09 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali dilakukan di sejumlah ruas untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota