Pengamat Ungkap Efek Domino Absennya Insentif Otomotif di 2026
10 Desember 2025, 09:00 WIB
Ada kemungkinan harga mobil OTR tahun depan naik imbas PPN 12 persen, Honda mulai siapkan strategi penjualan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen bakal diterapkan tahun depan. Hal ini dapat berimbas pada banyak sektor industri termasuk otomotif.
PT HPM (Honda Prospect Motor) mengiyakan bahwa kenaikan tarif pajak merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika menentukan harga kendaraan.
Kenaikan tarif kemungkinan memberi dampak karena membuat banderol OTR (On The Road) unit jadi lebih tinggi.
“Honda selalu mempelajari dampak ini untuk memastikan kami dapat memberikan harga dan value terbaik bagi konsumen,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO, Senin (18/11).
Menanggapi kemungkinan tersebut, ia mengungkapkan pihaknya bakal menyiapkan strategi dan program penjualan. Khususnya untuk tahun ini, agar dapat menutup 2024 dengan hasil positif.
Lebih rinci ia menjelaskan program dimaksud bertajuk ‘Luar Biasa’, dirancang khusus untuk mempermudah konsumen apabila ingin melakukan pembelian mobil Honda.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program dan strategi kami sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan dan kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) berharap kenaikan PPN tidak terlalu berdampak ke sektor otomotif.
Namun mereka menghormati keputusan pihak pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut. Gaikindo berharap manufaktur menyiapkan siasat agar penjualan mobil bisa tetap stabil.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM (Agen Pemegang Merek) untuk menentukan strategi penjualannya,” kata Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo seperti dikutip dari Antara, Senin.
Perlu diketahui keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022 lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Desember 2025, 09:00 WIB
09 Desember 2025, 11:01 WIB
08 Desember 2025, 20:00 WIB
08 Desember 2025, 13:00 WIB
08 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 13:00 WIB
Toyota RAV4 generasi terbaru berpeluang hadir di RI, model ini tersedia dalam opsi PHEV dan full hybrid
10 Desember 2025, 12:00 WIB
Pindad mematangkan rencana produksi mobil nasional sebagai wujud kemandirian industri otomotif nasional
10 Desember 2025, 11:00 WIB
Berbagai persiapan harus dilakukan sebelum pergi berlibur saat Nataru 2025-2026 agar perjalanan terasa nyaman
10 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery santai menanggapi kedatangan Toyota Veloz Hybrid setelah resmi dipasarkan dalam pameran GJAW 2025
10 Desember 2025, 09:00 WIB
Absennya insentif otomotif bisa berdampak ke harga mobil termasuk EV, daya beli sampai keputusan investasi
10 Desember 2025, 08:00 WIB
Kapolda Jawa Barat memberi perhatian khusus pada jalur puncak saat libur Nataru karena kerap timbulkan kemacetan
10 Desember 2025, 07:00 WIB
Korlantas bakal beri beragam kemudahan masyarakat korban banjir Sumatera untuk mengurus dokumen mereka
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak biaya dan syaratnya