Harga Mobil Baru Bakal Meroket Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
18 November 2024, 09:00 WIB
Ada kemungkinan harga mobil OTR tahun depan naik imbas PPN 12 persen, Honda mulai siapkan strategi penjualan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen bakal diterapkan tahun depan. Hal ini dapat berimbas pada banyak sektor industri termasuk otomotif.
PT HPM (Honda Prospect Motor) mengiyakan bahwa kenaikan tarif pajak merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika menentukan harga kendaraan.
Kenaikan tarif kemungkinan memberi dampak karena membuat banderol OTR (On The Road) unit jadi lebih tinggi.
“Honda selalu mempelajari dampak ini untuk memastikan kami dapat memberikan harga dan value terbaik bagi konsumen,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO, Senin (18/11).
Menanggapi kemungkinan tersebut, ia mengungkapkan pihaknya bakal menyiapkan strategi dan program penjualan. Khususnya untuk tahun ini, agar dapat menutup 2024 dengan hasil positif.
Lebih rinci ia menjelaskan program dimaksud bertajuk ‘Luar Biasa’, dirancang khusus untuk mempermudah konsumen apabila ingin melakukan pembelian mobil Honda.
“Tahun depan kami akan terus menyesuaikan program dan strategi kami sesuai perkembangan pasar. Dengan tetap mengutamakan kepuasan dan kebutuhan konsumen,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) berharap kenaikan PPN tidak terlalu berdampak ke sektor otomotif.
Namun mereka menghormati keputusan pihak pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut. Gaikindo berharap manufaktur menyiapkan siasat agar penjualan mobil bisa tetap stabil.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM (Agen Pemegang Merek) untuk menentukan strategi penjualannya,” kata Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo seperti dikutip dari Antara, Senin.
Perlu diketahui keputusan penerapan PPN 12 persen itu diumumkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI pada 14 November 2024.
Dia menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12 persen telah dipertimbangkan dan tetap memperhatikan berbagai sektor industri.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.
Aturan PPN 12 persen tertuang di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dijelaskan, PPN naik secara bertahap yaitu 11 persen di 1 April 2022 lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2024, 09:00 WIB
15 November 2024, 14:08 WIB
15 November 2024, 09:00 WIB
13 November 2024, 18:00 WIB
12 November 2024, 17:00 WIB
Terkini
18 November 2024, 13:00 WIB
Penjualan mobil Oktober 2024 berhasil tumbuh namun Toyota justru mengalami tekanan dibanding bulan sebelumnya
18 November 2024, 12:32 WIB
Harga SUV murah November 2024 mulai Rp 200 jutaan, seluruh tipe Daihatsu Terios alami kenaikan Rp 2 jutaan
18 November 2024, 10:00 WIB
Jorge Martin tidak menyangka dirinya bisa menjadi juara dunia MotoGP 2024 setelah melewati perjuangan panjang
18 November 2024, 09:00 WIB
Astra Credit Companies menilai harga mobil baru akan meningkat imbas pemerintah naikan PPN menjadi 12 persen
18 November 2024, 08:00 WIB
Jetour langsung rakit lokal kendaraan yang mereka jual di Indonesia agar harganya bisa lebih kompetitif
18 November 2024, 07:00 WIB
KatadataOTO memprediksi tiga mobil baru dari BYD yang berpeluang dihadirkan di pameran otomotif GJAW 2024
18 November 2024, 06:00 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
18 November 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menyiapkan SIM Keliling Jakarta pada hari ini guna melayani para pengendara di Ibu Kota