Ribuan Pemilik Motor Honda Mudik Bareng Pakai 59 Bus Hari Ini
28 Maret 2025, 11:00 WIB
Tenaga penjual mengklaim harga Brio Satya bisa tembus Rp 200 juta setelah opsen, ini tanggapan Honda
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Di beberapa daerah luar Jakarta, akan ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan besaran bervariasi. Ini berdampak pada harga OTR (On The Road) kendaraan mulai tahun depan.
Bahkan harga Brio Satya, mobil termurah dari PT HPM (Honda Prospect Motor) bisa tembus Rp 200 jutaan untuk tipe terendah transmisi otomatis. Padahal sebelumnya hanya varian RS yang dilego di atas Rp 200 jutaan.
Menanggapi hal tersebut pihak Honda Indonesia mengklaim masih akan terus mempelajari aturan tersebut secara rinci guna menentukan strategi di masa mendatang.
“Untuk kenaikan opsen tahun depan, dianjurkan konsumen membeli kendaraannya tahun ini,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO belum lama ini.
Apabila pembelian dilakukan pada Desember, surat-surat kendaraan bisa diurus lebih cepat. Namun tetap ada risiko terkena dampak opsen mengingat waktu penerbitan surat seperti STNK memakan waktu cukup lama.
Beberapa diler memberikan surat perjanjian berisi informasi kepada konsumen bahwa harga mobil yang mereka pilih mungkin terkena imbas kenaikan pajak dan opsen pada 2025, jika pembelian dilakukan mendekati tutup tahun.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, harga Brio Satya di Jakarta bisa naik imbas kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. Sedangkan di daerah ada tambahan opsen.
Di Bandung, harga Brio Satya tipe terendah disebut naik dari Rp 181,3 juta menjadi Rp 192,6 jutaan per 17 Januari 2025. Sementara tipe E transmisi manual tembus Rp 204,1 juta, naik Rp 12,4 jutaan dari banderol terdahulu Rp 191,7 juta.
Perlu diketahui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menegaskan opsen itu tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Opsen PKB dan BBNKB hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota, misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” kata Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 07:00 WIB
25 Maret 2025, 17:00 WIB
22 Maret 2025, 13:00 WIB
14 Maret 2025, 18:00 WIB
Terkini
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara
30 Maret 2025, 10:38 WIB
PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025
30 Maret 2025, 08:00 WIB
Pelaksanaan contraflow di tol Jakarta Cikampek dihentikan karena kepadatan lalu lintas sudah mulai berkurang
30 Maret 2025, 07:00 WIB
Beijing Hyundai ungkap teaser EV terbaru yang digadang sebagai Ioniq 4, modal hadapi persaingan di China
30 Maret 2025, 06:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate with Diamond Sense dilengkapi Adaptive Cruise Control untuk memudahkan pengemudi
29 Maret 2025, 20:01 WIB
Pit Stop Mudik Respiro kembali hadir menyapa para pemudik terkhusus pengguna sepeda motor di Lebaran 2025
29 Maret 2025, 17:00 WIB
Mitsubishi New Xpander menjadi salah satu model yang diandalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman
29 Maret 2025, 14:08 WIB
BYD buka posko mudik Lebaran di sejumlah lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat pulang kampung