Wholesales Motor Baru di November 2025 Merosot, Hanya 523 Ribu
08 Desember 2025, 09:00 WIB
Tenaga penjual mengklaim harga Brio Satya bisa tembus Rp 200 juta setelah opsen, ini tanggapan Honda
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Di beberapa daerah luar Jakarta, akan ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan besaran bervariasi. Ini berdampak pada harga OTR (On The Road) kendaraan mulai tahun depan.
Bahkan harga Brio Satya, mobil termurah dari PT HPM (Honda Prospect Motor) bisa tembus Rp 200 jutaan untuk tipe terendah transmisi otomatis. Padahal sebelumnya hanya varian RS yang dilego di atas Rp 200 jutaan.
Menanggapi hal tersebut pihak Honda Indonesia mengklaim masih akan terus mempelajari aturan tersebut secara rinci guna menentukan strategi di masa mendatang.
“Untuk kenaikan opsen tahun depan, dianjurkan konsumen membeli kendaraannya tahun ini,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO belum lama ini.
Apabila pembelian dilakukan pada Desember, surat-surat kendaraan bisa diurus lebih cepat. Namun tetap ada risiko terkena dampak opsen mengingat waktu penerbitan surat seperti STNK memakan waktu cukup lama.
Beberapa diler memberikan surat perjanjian berisi informasi kepada konsumen bahwa harga mobil yang mereka pilih mungkin terkena imbas kenaikan pajak dan opsen pada 2025, jika pembelian dilakukan mendekati tutup tahun.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, harga Brio Satya di Jakarta bisa naik imbas kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. Sedangkan di daerah ada tambahan opsen.
Di Bandung, harga Brio Satya tipe terendah disebut naik dari Rp 181,3 juta menjadi Rp 192,6 jutaan per 17 Januari 2025. Sementara tipe E transmisi manual tembus Rp 204,1 juta, naik Rp 12,4 jutaan dari banderol terdahulu Rp 191,7 juta.
Perlu diketahui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menegaskan opsen itu tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Opsen PKB dan BBNKB hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota, misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” kata Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Desember 2025, 09:00 WIB
07 Desember 2025, 21:00 WIB
04 Desember 2025, 10:00 WIB
02 Desember 2025, 16:00 WIB
01 Desember 2025, 12:13 WIB
Terkini
08 Desember 2025, 20:00 WIB
Menurut laporan Gaikindo pada Senin (08/12), penjualan mobil baru di bulan lalu berhasil menyentuh 79.310 unit
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Keberadaan ETLE dinilai cukup penting bagi Polda Metro Jaya, sebab merekam ribuan pelanggar setiap hari
08 Desember 2025, 18:00 WIB
Auto2000 siap menjalani persaingan penjualan mobil baru tahun depan dengan bermodalkan strategi kuat
08 Desember 2025, 17:00 WIB
Ada beberapa hal yang patut jadi perhatian dalam penanganan untuk mobil yang terkena musibah banjir bandang
08 Desember 2025, 16:00 WIB
Federal Oil menggandeng mitra bengkel SiTepat untuk menggelar program yang melibatkan puluhan bikers
08 Desember 2025, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap jumlah pelanggaran operasi Zebra 2025 di Jakarta telah mengalami penurunan
08 Desember 2025, 14:00 WIB
Pertamina yang baru saja mengirimkan pasokan BBM ke SPBU Shell Indonesia kini sudah bisa dinikmati konsumen
08 Desember 2025, 13:00 WIB
Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di November 2025 disusul Daihatsu, simak daftar lengkapnya