Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Tenaga penjual mengklaim harga Brio Satya bisa tembus Rp 200 juta setelah opsen, ini tanggapan Honda
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Di beberapa daerah luar Jakarta, akan ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan besaran bervariasi. Ini berdampak pada harga OTR (On The Road) kendaraan mulai tahun depan.
Bahkan harga Brio Satya, mobil termurah dari PT HPM (Honda Prospect Motor) bisa tembus Rp 200 jutaan untuk tipe terendah transmisi otomatis. Padahal sebelumnya hanya varian RS yang dilego di atas Rp 200 jutaan.
Menanggapi hal tersebut pihak Honda Indonesia mengklaim masih akan terus mempelajari aturan tersebut secara rinci guna menentukan strategi di masa mendatang.
“Untuk kenaikan opsen tahun depan, dianjurkan konsumen membeli kendaraannya tahun ini,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO belum lama ini.
Apabila pembelian dilakukan pada Desember, surat-surat kendaraan bisa diurus lebih cepat. Namun tetap ada risiko terkena dampak opsen mengingat waktu penerbitan surat seperti STNK memakan waktu cukup lama.
Beberapa diler memberikan surat perjanjian berisi informasi kepada konsumen bahwa harga mobil yang mereka pilih mungkin terkena imbas kenaikan pajak dan opsen pada 2025, jika pembelian dilakukan mendekati tutup tahun.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, harga Brio Satya di Jakarta bisa naik imbas kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. Sedangkan di daerah ada tambahan opsen.
Di Bandung, harga Brio Satya tipe terendah disebut naik dari Rp 181,3 juta menjadi Rp 192,6 jutaan per 17 Januari 2025. Sementara tipe E transmisi manual tembus Rp 204,1 juta, naik Rp 12,4 jutaan dari banderol terdahulu Rp 191,7 juta.
Perlu diketahui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menegaskan opsen itu tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Opsen PKB dan BBNKB hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota, misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” kata Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
21 Agustus 2026, 17:00 WIB
20 Agustus 2026, 10:28 WIB
18 Agustus 2026, 07:00 WIB
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Terkini
09 September 2026, 09:00 WIB
Marc Marquez dipastikan akan melanjutkan tren positifnyan saat melakoni MotoGP San Marino 2026 di akhir pekan
09 September 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi berbeda, SIM keliling Jakarta hanya melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
08 September 2026, 19:00 WIB
Robot humanoid AiMOGA yang dikembangkan oleh Chery Group sudah masuk ke pasar internasional hingga 60 negara
08 September 2026, 16:50 WIB
SUV masih jadi salah satu favorit konsumen, Xpeng GX tuai respons positif sejak debut di RI beberapa waktu lalu
08 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi menyuguhkan banyak kegiatan menarik yang mencuri perhatian masyarakat
08 September 2026, 07:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS Bandung 2026 akan menampilkan sekitar 42 kendaraan yang bisa dicoba langsung pengunjung
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat berbeda hari ini, simak lokasi dan biayanya
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengendara motor dan mobil