Harga Motor Listrik Honda Icon e: dan Cuv e:, Mulai Rp 28 Jutaan
17 Desember 2024, 16:00 WIB
Tenaga penjual mengklaim harga Brio Satya bisa tembus Rp 200 juta setelah opsen, ini tanggapan Honda
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Di beberapa daerah luar Jakarta, akan ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan besaran bervariasi. Ini berdampak pada harga OTR (On The Road) kendaraan mulai tahun depan.
Bahkan harga Brio Satya, mobil termurah dari PT HPM (Honda Prospect Motor) bisa tembus Rp 200 jutaan untuk tipe terendah transmisi otomatis. Padahal sebelumnya hanya varian RS yang dilego di atas Rp 200 jutaan.
Menanggapi hal tersebut pihak Honda Indonesia mengklaim masih akan terus mempelajari aturan tersebut secara rinci guna menentukan strategi di masa mendatang.
“Untuk kenaikan opsen tahun depan, dianjurkan konsumen membeli kendaraannya tahun ini,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO belum lama ini.
Apabila pembelian dilakukan pada Desember, surat-surat kendaraan bisa diurus lebih cepat. Namun tetap ada risiko terkena dampak opsen mengingat waktu penerbitan surat seperti STNK memakan waktu cukup lama.
Beberapa diler memberikan surat perjanjian berisi informasi kepada konsumen bahwa harga mobil yang mereka pilih mungkin terkena imbas kenaikan pajak dan opsen pada 2025, jika pembelian dilakukan mendekati tutup tahun.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, harga Brio Satya di Jakarta bisa naik imbas kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. Sedangkan di daerah ada tambahan opsen.
Di Bandung, harga Brio Satya tipe terendah disebut naik dari Rp 181,3 juta menjadi Rp 192,6 jutaan per 17 Januari 2025. Sementara tipe E transmisi manual tembus Rp 204,1 juta, naik Rp 12,4 jutaan dari banderol terdahulu Rp 191,7 juta.
Perlu diketahui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menegaskan opsen itu tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Opsen PKB dan BBNKB hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota, misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” kata Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2024, 16:00 WIB
17 Desember 2024, 08:00 WIB
13 Desember 2024, 19:00 WIB
12 Desember 2024, 19:00 WIB
12 Desember 2024, 15:00 WIB
Terkini
18 Desember 2024, 10:00 WIB
BAIC BJ40 Plus bakal dirakit lokal dengan memanfaatkan fasilitas milik PT HIM di Purwakarta, Jawa Barat
18 Desember 2024, 09:00 WIB
Insentif mobil hybrid sebesar tiga persen dipastikan bakal menurunkan beberapa model Toyota termasuk Zenix
18 Desember 2024, 08:00 WIB
BAIC baru saja meresmikan diler mereka yang ketujuh di Tanah Air, kali ini berlokasi di Distrik Otomotif PIK 2
18 Desember 2024, 07:00 WIB
Bridgestone memberikan sejumalh tips merawat ban sebelum libur Natal dan tahun baru untuk meningkatkan keselamatan
18 Desember 2024, 06:25 WIB
Pada hari ini, Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi berbeda demi melayani warga
18 Desember 2024, 06:23 WIB
SIM keliling Bandung melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, berikut jadwal dan lokasinya hari ini
18 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 Desember 2024 diterapkan di puluhan ruas jalan sehingga masyarakat harus hati-hati
17 Desember 2024, 23:27 WIB
Jetour masih akan buka tiga diler baru hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan