Dorna Peringatkan Jorge Martin Hormati Kontrak dengan Aprilia
01 Juli 2025, 23:13 WIB
Tenaga penjual mengklaim harga Brio Satya bisa tembus Rp 200 juta setelah opsen, ini tanggapan Honda
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Di beberapa daerah luar Jakarta, akan ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan besaran bervariasi. Ini berdampak pada harga OTR (On The Road) kendaraan mulai tahun depan.
Bahkan harga Brio Satya, mobil termurah dari PT HPM (Honda Prospect Motor) bisa tembus Rp 200 jutaan untuk tipe terendah transmisi otomatis. Padahal sebelumnya hanya varian RS yang dilego di atas Rp 200 jutaan.
Menanggapi hal tersebut pihak Honda Indonesia mengklaim masih akan terus mempelajari aturan tersebut secara rinci guna menentukan strategi di masa mendatang.
“Untuk kenaikan opsen tahun depan, dianjurkan konsumen membeli kendaraannya tahun ini,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and Aftersales Director PT HPM kepada KatadataOTO belum lama ini.
Apabila pembelian dilakukan pada Desember, surat-surat kendaraan bisa diurus lebih cepat. Namun tetap ada risiko terkena dampak opsen mengingat waktu penerbitan surat seperti STNK memakan waktu cukup lama.
Beberapa diler memberikan surat perjanjian berisi informasi kepada konsumen bahwa harga mobil yang mereka pilih mungkin terkena imbas kenaikan pajak dan opsen pada 2025, jika pembelian dilakukan mendekati tutup tahun.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” tegas Billy.
Sebelumnya diberitakan, harga Brio Satya di Jakarta bisa naik imbas kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. Sedangkan di daerah ada tambahan opsen.
Di Bandung, harga Brio Satya tipe terendah disebut naik dari Rp 181,3 juta menjadi Rp 192,6 jutaan per 17 Januari 2025. Sementara tipe E transmisi manual tembus Rp 204,1 juta, naik Rp 12,4 jutaan dari banderol terdahulu Rp 191,7 juta.
Perlu diketahui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menegaskan opsen itu tidak berlaku di wilayah Jakarta.
Opsen PKB dan BBNKB hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota, misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” kata Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2025, 23:13 WIB
30 Juni 2025, 14:17 WIB
29 Juni 2025, 21:00 WIB
20 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
02 Juli 2025, 12:00 WIB
Aspal Sirkuit Sepang sudah diperbaiki untuk menyambut MotoGP Malaysia 2025 yang diselenggarakan Oktober
02 Juli 2025, 11:00 WIB
Pengolahan limbah baterai mobil listrik disebut menjadi tanggung jawab produsen didukung regulasi pemerintah
02 Juli 2025, 09:00 WIB
PT ADM menanggapi kemungkinan Daihatsu Move dijual di Indonesia setelah modelnya terdaftar pada Februari 2025
02 Juli 2025, 08:00 WIB
Berbagai hal tengah disiapkan agar para konsumen di Indonesia dapat segera membeli mobil listrik Jaecoo J5 EV
02 Juli 2025, 07:00 WIB
Harga tiket MotoGP Malaysia 2025 terbilang cukup kompetitif buat memudahkan masyarakat lakukan pembelian
02 Juli 2025, 06:32 WIB
SIM keliling Bandung terus melayani para pengendara mobil maupun motor yang berada di wilayah Kota Kembang
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi seperti biasa hari ini, berikut informasi lengkapnya
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan meski ada aksi unjuk rasa para pengemudi truk di Ibu Kota