Diminati, BAIC T1 Akan Diproduksi di Purwakarta Akhir Tahun
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
Insiden atau kecelakaan kerja ini terjadi di pabrik Tesla. Sang pekerja menuntut setelah dihantam robot hingga nyaris Rp 1 triliun
Oleh Arie Prasetya
KatadataOTO – Insiden antara pekerja pabrik dengan robot yang sama-sama bertugas memproduksi mobil di pabrik Tesla memang masih jarang terjadi. Namun karena merasa dirugikan, sang pekerja bersikeras melanjutkan urusan ini ke ranah hukum.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar 2 tahun lalu. Pekerja pabrik Tesla bernama Peter Hinterdobler (50) terluka pada 22 Juli 2023 saat melakukan pekerjaan di lini produksi. Kronologi singkatnya, ia sedang membantu seorang teknisi memperbaiki robot alat produksi Tesla Model 3 berukuran besar.
Tiba-tiba, Hinterdobler dihantam lengan robot besar dengan kekuatan setara beban penyeimbang seberat 4 ton. Menurut dokumen pengadilan yang dilihat The Independent, akibat hantaman tersebut Hinterdobler terlempar ke lantai, kehilangan kesadaran dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah 2 tahun, Hinterdobler menggugat Tesla dengan menuntut ganti rugi sebesar $ 51 juta atau hampir Rp 1 triliun (tepatnya sekitar Rp 850 miliar). Tesla dituduh lalai karena menempatkan peralatan yang tidak aman serta dinilai tidak kooperatif karena menolak menunjukkan rekaman kejadian tersebut kepadanya.
Gugatan kerugian hampir Rp 1 triliun itu muncul setelah Hinterdobler merinci seluruh biaya medis dan akumulasi efek akibat kejadian ini. Mulai dari total pengeluaran rumah sakit $ 1 juta (Rp 16,5 miliar), serta memperkirakan biaya rawat jalan di masa mendatang hingga $ 6 juta (hampir Rp 100 miliar).
Selain itu, ia menuntut ganti rugi untuk seluruh rasa sakit, ketidaknyamanan, serta penderitaan yang dialami sebesar $ 20 juta (sekitar Rp 330 miliar). Tak hanya itu, ada juga nilai tuntutan sebesar $ 10 juta (sekitar Rp 165 miliar) untuk tekanan emosional, Rp 16,5 miliar sebagai pengganti kehilangan upah dan penurunan kapasitas penghasilan sebesar $ 8 juta (sekitar Rp 132 miliar).
Tak hanya Tesla, produsen robotika FANUC juga masuk dalam gugatan. Intinya, pengajuan tuntutan didasari karena robot dianggap ditempatkan bukan pada peruntukannya, sementara Tesla baru menerapkan protokol keamanan serta perlengkapan baru setelah insiden tersebut.
Kasus ini sendiri masih berjalan di tahap awal karena proses penyelidikan serta pendalaman masih berlangsung. Menariknya, dengan makin banyaknya robot dan manusia bekerja dalam satu lingkungan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus terjadi.
Aturan keselamatan hingga undang-undang yang mengatur interaksi antara manusia dan robot industri sebaiknya dibuat sedini mungkin. Karena, berdasarkan contoh kasus di pabrik Tesla ini, aturan keselamatan kerja cenderung baru diperhatikan setelah terjadi kesalahan atau insiden fatal.
Bukan tidak mungkin tuntutan akan lebih fantastis jika sampai ada korban jiwa. Atau, sebaliknya, ada juga kemungkinan tuntutan besar bila pekerja melakukan kesalahan yang mengakibatkan robot produksi berharga mahal itu rusak parah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 15:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mencapai angka tertingginya di Juli 2026
20 Agustus 2026, 13:00 WIB
Sejumlah merek mobil Cina tuai hasil positif di GIIAS 2026, BYD bukukan SPK terbanyak lebih dari 4.000 SPK
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
IEE Series 2026 diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertemuan pihak industri, usung tema keberlanjutan
20 Agustus 2026, 10:28 WIB
Merawat motor Honda di bengkel resmi bisa menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pengguna kendaraan roda dua
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor