Kepolisian Sebut Lalu Lintas Jakarta Lengang Saat Libur Natal
28 Desember 2025, 13:00 WIB
Insiden atau kecelakaan kerja ini terjadi di pabrik Tesla. Sang pekerja menuntut setelah dihantam robot hingga nyaris Rp 1 triliun
Oleh Arie Prasetya
KatadataOTO – Insiden antara pekerja pabrik dengan robot yang sama-sama bertugas memproduksi mobil di pabrik Tesla memang masih jarang terjadi. Namun karena merasa dirugikan, sang pekerja bersikeras melanjutkan urusan ini ke ranah hukum.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar 2 tahun lalu. Pekerja pabrik Tesla bernama Peter Hinterdobler (50) terluka pada 22 Juli 2023 saat melakukan pekerjaan di lini produksi. Kronologi singkatnya, ia sedang membantu seorang teknisi memperbaiki robot alat produksi Tesla Model 3 berukuran besar.
Tiba-tiba, Hinterdobler dihantam lengan robot besar dengan kekuatan setara beban penyeimbang seberat 4 ton. Menurut dokumen pengadilan yang dilihat The Independent, akibat hantaman tersebut Hinterdobler terlempar ke lantai, kehilangan kesadaran dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah 2 tahun, Hinterdobler menggugat Tesla dengan menuntut ganti rugi sebesar $ 51 juta atau hampir Rp 1 triliun (tepatnya sekitar Rp 850 miliar). Tesla dituduh lalai karena menempatkan peralatan yang tidak aman serta dinilai tidak kooperatif karena menolak menunjukkan rekaman kejadian tersebut kepadanya.
Gugatan kerugian hampir Rp 1 triliun itu muncul setelah Hinterdobler merinci seluruh biaya medis dan akumulasi efek akibat kejadian ini. Mulai dari total pengeluaran rumah sakit $ 1 juta (Rp 16,5 miliar), serta memperkirakan biaya rawat jalan di masa mendatang hingga $ 6 juta (hampir Rp 100 miliar).
Selain itu, ia menuntut ganti rugi untuk seluruh rasa sakit, ketidaknyamanan, serta penderitaan yang dialami sebesar $ 20 juta (sekitar Rp 330 miliar). Tak hanya itu, ada juga nilai tuntutan sebesar $ 10 juta (sekitar Rp 165 miliar) untuk tekanan emosional, Rp 16,5 miliar sebagai pengganti kehilangan upah dan penurunan kapasitas penghasilan sebesar $ 8 juta (sekitar Rp 132 miliar).
Tak hanya Tesla, produsen robotika FANUC juga masuk dalam gugatan. Intinya, pengajuan tuntutan didasari karena robot dianggap ditempatkan bukan pada peruntukannya, sementara Tesla baru menerapkan protokol keamanan serta perlengkapan baru setelah insiden tersebut.
Kasus ini sendiri masih berjalan di tahap awal karena proses penyelidikan serta pendalaman masih berlangsung. Menariknya, dengan makin banyaknya robot dan manusia bekerja dalam satu lingkungan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus terjadi.
Aturan keselamatan hingga undang-undang yang mengatur interaksi antara manusia dan robot industri sebaiknya dibuat sedini mungkin. Karena, berdasarkan contoh kasus di pabrik Tesla ini, aturan keselamatan kerja cenderung baru diperhatikan setelah terjadi kesalahan atau insiden fatal.
Bukan tidak mungkin tuntutan akan lebih fantastis jika sampai ada korban jiwa. Atau, sebaliknya, ada juga kemungkinan tuntutan besar bila pekerja melakukan kesalahan yang mengakibatkan robot produksi berharga mahal itu rusak parah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Desember 2025, 13:00 WIB
28 Desember 2025, 11:00 WIB
27 Desember 2025, 07:00 WIB
26 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
28 Desember 2025, 13:00 WIB
Lalu lintas Jakarta terbilang lengang saat libur Natal karena banyaknya orang yang memiluh keluar kota
28 Desember 2025, 11:00 WIB
Model anyar dari Suzuki terdaftar di India dengan kode YMC, diyakini jadi penerus Ertiga versi tenaga listrik
28 Desember 2025, 09:00 WIB
Honda Jazz atau bisa dikenal Fit di Cina akan segera diluncurkan versi facelift pada kuartal pertama 2026
28 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026
27 Desember 2025, 19:00 WIB
Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan