Suzuki XL7 Terbaru Perkuat Kenyamanan dan Keselamatan Keluarga
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
Memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, harga mobil Suzuki turun setelah mendapat diskon PPnBM 2022
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Diskon PPnBM 2022 kembali diterapkan pemerintah untuk sejumlah model kendaraan roda empat. Hal ini dilakukan untuk mendorong pemulihan industri otomotif nasional akibat pandemi Covid-19.
Masuk kriteria yang telah ditetapkan, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memiliki 2 model andalan yang mendapatkan insentif PPnBM, yakni Suzuki XL7 dan Ertiga.
Dony Saputra selaku 4W Marketing Director PT SIS menyebut, pihaknya menyambut baik program ini dan berharap insentif yang diberikan mampu dirasakan oleh seluruh konsumen Tanah Air.
“Kami berupaya maksimal agar program PPnBM ini bisa dinikmati lebih banyak konsumen Suzuki yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia. Oleh karena itulah, model unggulan kami, Suzuki XL7 dan Ertiga, masuk ke dalam daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM," katanya.
Kedua mobil pabrikan otomotif Jepang tersebut masuk dalam kategori mobil penumpang yang mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen.
Suzuki XL7 dan Ertiga berhasil memenuhi beberapa persyaratan, seperti kandungan komponen lokal lebih dari 80 persen dan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Harga jual kendaraan juga diklaim tak sampai Rp250 juta.
"Selain untuk mendukung Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, upaya ini juga kami lakukan karena tingginya permintaan konsumen terhadap XL7 dan Ertiga,” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut harga mobil Suzuki setelah mendapatkan diskon PPnBM 2022.
Selain itu, diskon PPnBM kendaraan bermotor juga diberikan pada kendaraan dengan harga tertinggi Rp200 juta atau mobil LCGC.
Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021.
Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Untuk kuartal pertama, mobil jenis ini terbebas dari PPnBM, sedangkan kuartal II beban yang diberikan kepada konsumen hanya 1 persen dan kuartal III sebesar 2 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
07 Agustus 2026, 14:00 WIB
07 Agustus 2026, 13:00 WIB
06 Agustus 2026, 19:01 WIB
06 Agustus 2026, 14:00 WIB
Terkini
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Penjualan mobil di Indonesia kembali pulih, Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di Juli 2026
13 Agustus 2026, 09:00 WIB
Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk
12 Agustus 2026, 21:12 WIB
Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia