Daftar Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Ada Avanza dan Xpander

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat

Daftar Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Ada Avanza dan Xpander
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Pemberian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen kepada mobil baru terus dikaji Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dikarenakan penjualan kendaraan bermotor mengalami peningkatan sepanjang 2021.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat.

Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar mobil rakyat, salah satunya harga jual kendaraan berada di bawah Rp240 juta. Tak bisa lagi disebut barang mewah, ada beberapa mobil yang telah masuk dalam kriteria Kemenperin.

“Mobil rakyat itu harganya Rp240 juta. Jadi bukan ternasuk ke dalam kategori barang mewah, sehingga kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat tersebut,” kata Agus.

Lebih banyak Agus menjelaskan, Kemenperin saat ini telah mengajukan  pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada beberapa mobil baru yang masuk kriterian kepada Kementerian Keuangan.

Photo : MMKSI

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah,” tuturnya.

Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kapasitas mesin yang disematkan kepada kendaraan maksimal berada di angka 1.500 cc.

Untuk syarat terakhir, Agus menegaskan, mobil yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Dalam penjelasannya, Ia mengatakan, konten lokal yang mendominasi bisa dikategorikan sebagai mobil buatan Indonesia.

“Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya nol persen," tutur Agus.

Lalu mobil apa saja yang masuk dalam kategori ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, terdapat 10 mobil yang dapat memenuhi syarat tersebut, termasuk di dalamnya Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Untuk lebih jelasnnya berikut daftarnya:

1. Toyota Avanza

2. Toyota Agya

3. Toyota Calya

4. Daihatsu Xenia

5. Daihatsu Terios

6. Daihatsu Sigra

7. Daihatsu Ayla

8. Mitsubishi Xpander

9. Honda Brio Satya

10. Nissan Livina


Terkini

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend 14 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda