Daftar Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Ada Avanza dan Xpander

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat

Daftar Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Ada Avanza dan Xpander

TRENOTO – Pemberian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen kepada mobil baru terus dikaji Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dikarenakan penjualan kendaraan bermotor mengalami peningkatan sepanjang 2021.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat.

Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar mobil rakyat, salah satunya harga jual kendaraan berada di bawah Rp240 juta. Tak bisa lagi disebut barang mewah, ada beberapa mobil yang telah masuk dalam kriteria Kemenperin.

“Mobil rakyat itu harganya Rp240 juta. Jadi bukan ternasuk ke dalam kategori barang mewah, sehingga kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat tersebut,” kata Agus.

Lebih banyak Agus menjelaskan, Kemenperin saat ini telah mengajukan  pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada beberapa mobil baru yang masuk kriterian kepada Kementerian Keuangan.

Photo : MMKSI

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah,” tuturnya.

Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kapasitas mesin yang disematkan kepada kendaraan maksimal berada di angka 1.500 cc.

Untuk syarat terakhir, Agus menegaskan, mobil yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Dalam penjelasannya, Ia mengatakan, konten lokal yang mendominasi bisa dikategorikan sebagai mobil buatan Indonesia.

“Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya nol persen," tutur Agus.

Lalu mobil apa saja yang masuk dalam kategori ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, terdapat 10 mobil yang dapat memenuhi syarat tersebut, termasuk di dalamnya Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Untuk lebih jelasnnya berikut daftarnya:

1. Toyota Avanza

2. Toyota Agya

3. Toyota Calya

4. Daihatsu Xenia

5. Daihatsu Terios

6. Daihatsu Sigra

7. Daihatsu Ayla

8. Mitsubishi Xpander

9. Honda Brio Satya

10. Nissan Livina


Terkini

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026

mobil
ACC

ACC Carnival Jogja Digelar Untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan

ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan

motor
Festival Vokasi Satu Hati 2026

Festival Vokasi Satu Hati 2026 Jaring Talenta Muda Siap Kerja

Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja

komunitas
Karimun

Ketua Umum Suzuki Karimun Club Indonesia Dikukuhkan di IIMS 2026

Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026

mobil
Jetour Dashing Inspira

Beli Jetour Dashing Inspira di IIMS 2026 Dapat Banyak Bonus

Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan

mobil
VW ID Buzz

Tampilan Kreasi Ikonik VW ID Buzz, Inspirasi Modifikasi Kreatif

Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan

mobil
Suzuki

Program Test Drive Suzuki di IIMS 2026 Berhadiah Total Rp 80 Juta

Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik

mobil
DFSK Super Cab

DFSK Super Cab Digunakan BNPB Buat Jadi Unit Water Treatment

DFSK Super Cab digunakan oleh BNPB sebagai unit water treatment yang ditempatkan di lokasi-lokasi bencana