Ini Insentif yang Bisa Bantu Dorong Penjualan Mobil Nasional
19 Februari 2025, 07:00 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pemberian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen kepada mobil baru terus dikaji Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dikarenakan penjualan kendaraan bermotor mengalami peningkatan sepanjang 2021.
Dalam pernyataan resminya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat.
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar mobil rakyat, salah satunya harga jual kendaraan berada di bawah Rp240 juta. Tak bisa lagi disebut barang mewah, ada beberapa mobil yang telah masuk dalam kriteria Kemenperin.
“Mobil rakyat itu harganya Rp240 juta. Jadi bukan ternasuk ke dalam kategori barang mewah, sehingga kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat tersebut,” kata Agus.
Lebih banyak Agus menjelaskan, Kemenperin saat ini telah mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada beberapa mobil baru yang masuk kriterian kepada Kementerian Keuangan.
“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah,” tuturnya.
Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kapasitas mesin yang disematkan kepada kendaraan maksimal berada di angka 1.500 cc.
Untuk syarat terakhir, Agus menegaskan, mobil yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Dalam penjelasannya, Ia mengatakan, konten lokal yang mendominasi bisa dikategorikan sebagai mobil buatan Indonesia.
“Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya nol persen," tutur Agus.
Lalu mobil apa saja yang masuk dalam kategori ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, terdapat 10 mobil yang dapat memenuhi syarat tersebut, termasuk di dalamnya Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Untuk lebih jelasnnya berikut daftarnya:
1. Toyota Avanza
2. Toyota Agya
3. Toyota Calya
4. Daihatsu Xenia
5. Daihatsu Terios
6. Daihatsu Sigra
7. Daihatsu Ayla
8. Mitsubishi Xpander
9. Honda Brio Satya
10. Nissan Livina
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2025, 07:00 WIB
03 Januari 2025, 07:00 WIB
07 Desember 2024, 19:00 WIB
12 Juli 2024, 09:00 WIB
11 Juli 2024, 16:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi