Daftar Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Ada Avanza dan Xpander

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat

Daftar Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Ada Avanza dan Xpander

TRENOTO – Pemberian Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen kepada mobil baru terus dikaji Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dikarenakan penjualan kendaraan bermotor mengalami peningkatan sepanjang 2021.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kendaraan yang bebas PPnBM merupakan mobil rakyat.

Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar mobil rakyat, salah satunya harga jual kendaraan berada di bawah Rp240 juta. Tak bisa lagi disebut barang mewah, ada beberapa mobil yang telah masuk dalam kriteria Kemenperin.

“Mobil rakyat itu harganya Rp240 juta. Jadi bukan ternasuk ke dalam kategori barang mewah, sehingga kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat tersebut,” kata Agus.

Lebih banyak Agus menjelaskan, Kemenperin saat ini telah mengajukan  pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada beberapa mobil baru yang masuk kriterian kepada Kementerian Keuangan.

Photo : MMKSI

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah,” tuturnya.

Syarat kedua yang harus dipenuhi ialah kapasitas mesin yang disematkan kepada kendaraan maksimal berada di angka 1.500 cc.

Untuk syarat terakhir, Agus menegaskan, mobil yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Dalam penjelasannya, Ia mengatakan, konten lokal yang mendominasi bisa dikategorikan sebagai mobil buatan Indonesia.

“Kami mau memisahkan satu jenis kendaraan ini, tidak masuk kategori barang mewah, tidak masuk rezim PPnBM, tax-nya nol persen," tutur Agus.

Lalu mobil apa saja yang masuk dalam kategori ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, terdapat 10 mobil yang dapat memenuhi syarat tersebut, termasuk di dalamnya Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Untuk lebih jelasnnya berikut daftarnya:

1. Toyota Avanza

2. Toyota Agya

3. Toyota Calya

4. Daihatsu Xenia

5. Daihatsu Terios

6. Daihatsu Sigra

7. Daihatsu Ayla

8. Mitsubishi Xpander

9. Honda Brio Satya

10. Nissan Livina


Terkini

mobil
Suzuki XL7 Bekas

Fitur Suzuki XL7 Hybrid Bekas Bikin Pelanggan Jatuh Hati

Fitur dashcam pada Suzuki XL7 Hybrid bekas menjadi salah satu pelanggan melakukan pembelian ketimbang model lain

news
arus balik

Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru

Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Masih Beroperasi Hari Ini Selasa 30 Desember

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 Desember 2025, Awas Ada Demo Buruh

Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota

news
SIM keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Libur Tahun Baru 2026

Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung

mobil
Penjualan Mobil Listrik di China Diprediksi Melambat pada 2026

Penjualan Mobil Listrik di China Diprediksi Melambat pada 2026

Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun

otosport
Aprilia

Aprilia Disebut Siap Kudeta Ducati pada MotoGP 2026

Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi

mobil
Wuling Almaz Darion

Wuling Almaz Darion Makin Dekat ke Indonesia, Desainnya Terdaftar

Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560