Penjualan Mobil Bekas Tumbuh 12 Persen di GIIAS 2026
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
Berikut cara mendeteksi mobil bekas tabrakan, salah satu yang bisa Anda periksa adalah bagian tulangan rangka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli mobil bekas memang menjadi alternatif buat sebagian orang. Sebab bisa disesuaikan dengan anggaran maupun selera masing-masing.
Sehingga lebih terjangkau daripada harus memboyong kendaraan baru. Jadi Anda tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam.
Meski begitu masyarakat harus berhati-hati dalam membeli mobil bekas. Sebab banyak oknum pedagang bandel yang kerap menipu calon konsumen.
Seperti menawarkan kendaraan dengan kondisi mulus padahal bekas tabrakan. Tentu Anda tidak mau mengalami hal tersebut.
Meski begitu Anda tidak perlu khawatir, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendeteksi maupun mengetahui apakah mobil tersebut pernah mengalami sebuah insiden atau tidak.
“Kalau bekas tabrakan kita lihat dari tulangan rangkanya bergelombang atau tidak. Kemudian apakah ada tanda pengelasan,” ujar Sugimin, Lead Inspektor Otospector kepada KatadatOTO saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Sugimin kalau kendaraan pernah mengalami kecelakaan lalu dilakukan perbaikan di bengkel ketok magic maka hasilnya berbeda serta mudah diketahui.
“Kalau ketok magic itu rata-rata keriting tidak lurus seperti bawaan pabrik,” Sugimin menambahkan.
Selanjutnya ia menjelaskan kalau konsumen bisa memeriksa kaca depan atau belakang. Jika terjadi kecelakaan bagian tersebut rentan pecah.
Sugimin menuturkan kalau pemasangan kaca di bengkel rata-rata tidak akan serapi pengerjaan di pabrik. Maka kecil kemungkinan bakal sempurna seperti semula.
Calon pembeli dapat memperhatikan lebih detail kondisinya, jadi Anda bisa melihat apakah sejajar atau tidak. Jika dilihat tak normal disarankan jangan dibeli kendaraan tersebut.
“Selanjutnya juga periksa cat pada bagian bodi, apakah berbeda atau belang. Biasanya kita periksa dengan alat khusus buat mengukur ketebalannya,” tutur Sugimin.
Ia pun menyarankan masyarakat untuk melakukan dengan detail serta teliti. Hal ini agar tidak tertipu penjual mobil bekas bandel.
Namun jika Anda merasa tidak memiliki waktu untuk mengecek seperti di atas, bisa menggunakan jasa inspektor yang sudah banyak ditawarkan di beberapa tempat.
Akan tetapi pilih penyedia jasa inspektor terpercaya. Sehingga pengerjaannya tidak asal-asalan dan tak merugikan Anda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
28 Juli 2026, 22:44 WIB
11 Juli 2026, 07:00 WIB
27 Juni 2026, 18:15 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor
19 Agustus 2026, 20:13 WIB
Diler baru Omoda & Jaecoo memiliki fasilitas untuk melayani konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
OLXmobbi mengklaim bahwa selama pameran GIIAS 2026, penjualan mobil bekas meningkat dibandingkan tahun lalu
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Wholesales mobil hybrid yang mencakup PHEV dan HEV turun di periode Juli 2026, Toyota masih terlaris
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat ini insentif motor listrik belum dicairkan kepada masyarakat karena masih menunggu penerbitan PMK