Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek
28 April 2024, 10:08 WIB
Asuransi mobil listrik hadir untuk memberikan kenyamanan lebih, namun belum bisa melindungi dari banjir
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Asuransi mobil listrik diperlukan untuk bisa melindungi kemungkinan hal terburuk yang bisa terjadi. Asuransi Astra melalui produknya Garda Oto siap memberikan jaminan kepada para pemilik mobil listrik.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat merupakan salah satu penunjang utama aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Terutama di kota besar nan padat penduduk, banyak orang mengandalkan kendaraan bermotor untuk menunjang kesehariannya.
Namun menggunakan kendaraan bermotor tetap memiliki risiko kecelakaan di jalanan. Bahkan di kota besar tingkat risiko insiden berpotensi lebih besar.
Berdasarkan data Kemenhub (Kementrian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas rata-rata meningkat setiap tahunnya. Jumlahnya sempat melandai ketika Pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pada 2020.
Tingginya angka kecelakaan di jalan, maka pengguna kendaraan wajib mengelola risiko dengan selalu waspada, menghindar dari potensi hal buruk bisa terjadi, lalu yang paling terakhir adalah membeli produk asuransi.
Asuransi dapat melindungi kendaraan dari potensi terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Selain itu juga melindungi dari perbuatan jahat, pencurian termasuk dengan kekerasan, kebakaran hingga kerusakan selama penyebrangan kapal di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
Belakangan popularitas kendaraan listrik terus berkembang dengan pesat. Seiring dengan niatan Pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dalam negeri, mobil dan motor listrik terus bertambah populasinya.
Seperti disebutkan di atas, potensi kecelakaan di jalanan akan selalu menghantui bagi para pengguna kendaraan. Tidak terkecuali mobil listrik yang kini mulai beredar di kota besar.
Asuransi Astra menjadi salah satu perusahaan yang menawarkan perlindungan mobil ramah lingkungan. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan lebih dalam kepemilikan maupun penggunaannya sehari-hari.
Namun asuransi untuk mobil listrik mendapat perlakuan berbeda dibandingkan mobil konvensional. Garda Oto mengatakan belum memberikan perluasan jaminan asuransi.
“Sebenarnya secara regulasi aturan khusus mobil listrik belum ada aturan yang spesifik. Tapi Garda Oto bisa meng-cover mobil listrik tapi tanpa perluasan banjir,” kata Wirawan Prasetyo, Retail Technical Analyst Asuransi Astra di BSD (18/08).
Ia menambahkan bahwa secara spesifikasi mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional. Hal inilah yang membuat pihaknya belum bisa menerima perluasan tersebut.
Garda Oto sendiri memiliki sistem perluasan jaminan meliputi tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri pengemudi, bendana alam, huru-hara dan kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi atau penumpang hingga terorisme atau sabotase.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 April 2024, 10:08 WIB
27 April 2024, 18:00 WIB
27 April 2024, 17:00 WIB
26 April 2024, 19:16 WIB
26 April 2024, 07:00 WIB
Terkini
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas