Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Akhir 2024

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di akhir 2024 kini semakin ketat karena pemohon harus memiliki BPJS aktif

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Akhir 2024

KatadataOTO – Meski merupakan bulan terakhir di 2024, memperpanjang Surat izin Mengemudi atau SIM tetap harus dilakukan masyarakat. Sehingga mereka tetap bisa berkendara secara legal di jalan.

Hal ini karena berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Mereka yang melanggar aturan bakal terkena sanksi cukup berat, termasuk denda hingga jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : @Polresbogorkota

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktek.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa
  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Terkini

otosport
Marc Marquez Diminta Berdamai dengan Rossi, Waktunya Tutup Buku

Marc Marquez Diminta Berdamai dengan Rossi, Waktunya Tutup Buku

Bos Ducati meminta Marc Marquez buat berdamai dengan Rossi, menurut dia konflik tersebut sudah terlalu lama

motor
Omoway Berambisi Populerkan Motor Listrik Eksentrik di RI

Omoway Pede Bisa Pikat Konsumen RI Pakai Motor Listrik Eksentrik

Motor listrik Omo X dari perusahaan teknologi Cina, Omoway bakal diluncurkan di RI dalam waktu dekat

mobil
Suzuki Fronx

Suzuki Fronx Bidik Pasar Fleet

Tidak hanya akan digunakan oleh konsumen perorangan, instansi pemerintah dan pelaku usaha juga menjadi target market Suzuki Fronx

news
Pertamina Antisipasi Kenaikan Harga BBM Imbas Perang Israel-Iran

Pertamina Antisipasi Kenaikan Harga BBM Imbas Perang Israel-Iran

Pertamina sudah menyiapkan langkah antisipasi kenaikan harga BBM setelah memanasnya perang Israel dan Iran

otosport
Formula E Jakarta 2025, Jakarta E-Prix 2025

Cerita Kemenangan Perdana Dan Ticktum di Formula E Jakarta 2025

Pembalap Cupra Kiro Racing, Dan Ticktum tuai hasil memuaskan di Formula E Jakarta 2025, menang perdana

mobil
Chery C5 Siap Meluncur di RI, Versi Facelift Omoda 5

Chery C5 Diperkenalkan di Indonesia, Versi Facelift Omoda 5

Peluncuran Chery C5 dilakukan lusa, diharapkan bisa bantu perkuat posisi Omoda 5 di kelas SUV segmen B

mobil
BYD Atto 3 Advanced STD

Penjualan BYD Atto 3 Capai 1 Juta Unit, Cuma Butuh Waktu 3 Tahun

Penjualan BYD Atto 3 capai 1 juta unit dalam waktu 3 tahun 9 bulan dan telah ditawarkan di 110 negara

news
Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat