Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Desember
11 Desember 2024, 06:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di akhir 2024 kini semakin ketat karena pemohon harus memiliki BPJS aktif
Oleh Adi Hidayat
Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.
Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Desember 2024, 06:00 WIB
10 Desember 2024, 06:00 WIB
09 Desember 2024, 06:00 WIB
06 Desember 2024, 10:00 WIB
06 Desember 2024, 06:00 WIB
Terkini
11 Desember 2024, 06:00 WIB
Manfaatkan dua fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, bisa buat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C
11 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 11 Desember 2024 kembali dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota
11 Desember 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya beroperasi dari lima lokasi berbeda demi melayani masyarakat
10 Desember 2024, 22:30 WIB
Jasa Marga tegaskan tidak ada diskon tarif tol pada libur Natal dan tahun baru meski terjadi peningkatan lalu lintas
10 Desember 2024, 22:00 WIB
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai masih belum tepat bila diterapkan dalam waktu dekat
10 Desember 2024, 21:00 WIB
Mobil listrik Mercedes-Benz G580 dimodifikasi khusus Paus Fransiskus jadi Popemobile, punya atap terbuka
10 Desember 2024, 20:00 WIB
McEasy tawarkan sistem inventaris sparepart digital, rawat armada dan bantu cegah peluang kecelakaan truk
10 Desember 2024, 19:00 WIB
Dorna Sport, penyelenggara MotoGP memberikan bantuan sebesar 1,6 juta euro untuk pemulihan di Valencia