Simak Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19, Salah Satunya Diam

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran yang berisi aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022

Simak Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19, Salah Satunya Diam

Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Protokol Kesehatan

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a) Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

b) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e)  Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

f)  Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3.  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Photo : ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

a)  Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b)  Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan


Terkini

mobil
Kronologi Kebakaran Wuling Air ev

Kronologi Kejadian Wuling Air ev Habis Terbakar di Bandung

Damkar Bandung beri kronologi singkat terkait insiden Wuling Air ev yang terbakar pada Sabtu (05/07)

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz Tertangkap Kamera di Jalan

Hyundai Stargazer Cartenz Tertangkap Kamera di Jalan

Hyundai Stargazer Cartenz terlihat dalam wujud utuh di jalanan, sehingga hampir seluruh detil ubahan terlihat

motor
Maka Motors

Maka Motors Bakal Terus Kembangkan Inovasi Produk dan Layanan

Maka Motors membuka peluang untuk terus mengembangkan fitur-fitur pada motor demi menjawab kebutuhan konsumen

mobil
Toyota Kijang Innova diesel bekas

Pilihan Toyota Kijang Innova Diesel Bekas 2023, TDP Cuma Rp 2 Jutaan

Toyota Kijang Innova Diesel bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk TDP Rp 2 jutaan

mobil
BAV

Mercedes-Benz Sprinter Kena Sentuhan BAV, Bak Pesawat Jet Pribadi

BAV Luxury Auto Design memperkenalkan karya terbarunya untuk konsumen yang membutuhkan kenyamanan lebih

mobil
Bocoran Tampilan Mobil yang Diduga Hyundai Stargazer Cartenz

Bocoran Tampilan Mobil yang Diduga Hyundai Stargazer Cartenz

Siluet mobil yang diduga Hyundai Stargazer Cartenz diunggah, ini detail ubahan pada bagian eksteriornya

mobil
Puluhan Suzuki Fronx Mulai Diserahkan ke Konsumen di Indonesia

Puluhan Suzuki Fronx Mulai Diserahkan ke Konsumen di Indonesia

Sebanyak 55 Suzuki Fronx telah diserahkan kepada para konsumen di Senayan, Jakarta hari ini, Sabtu (05/07)

mobil
Suzuki Jimny 5-Pintu

Suzuki Banjiri Jepang dengan Jimny Buatan India Pada Juni 2025

Suzuki jadi importir mobil terbesar di Jepang di Juni 2025 setelah meluncurkan Jimny lima pintu buatan India