Simak Cara Cek Kondisi Ban Mobil Setelah Dipakai Mudik Lebaran
15 April 2025, 09:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran yang berisi aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022
Oleh Adi Hidayat
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a) Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
b) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
c) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
d) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
e) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
f) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2025, 09:00 WIB
12 April 2025, 16:00 WIB
12 April 2025, 06:05 WIB
09 April 2025, 09:00 WIB
08 April 2025, 22:00 WIB
Terkini
06 Juli 2025, 11:02 WIB
Damkar Bandung beri kronologi singkat terkait insiden Wuling Air ev yang terbakar pada Sabtu (05/07)
06 Juli 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer Cartenz terlihat dalam wujud utuh di jalanan, sehingga hampir seluruh detil ubahan terlihat
06 Juli 2025, 09:00 WIB
Maka Motors membuka peluang untuk terus mengembangkan fitur-fitur pada motor demi menjawab kebutuhan konsumen
06 Juli 2025, 07:00 WIB
Toyota Kijang Innova Diesel bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk TDP Rp 2 jutaan
05 Juli 2025, 20:00 WIB
BAV Luxury Auto Design memperkenalkan karya terbarunya untuk konsumen yang membutuhkan kenyamanan lebih
05 Juli 2025, 18:12 WIB
Siluet mobil yang diduga Hyundai Stargazer Cartenz diunggah, ini detail ubahan pada bagian eksteriornya
05 Juli 2025, 16:04 WIB
Sebanyak 55 Suzuki Fronx telah diserahkan kepada para konsumen di Senayan, Jakarta hari ini, Sabtu (05/07)
05 Juli 2025, 15:00 WIB
Suzuki jadi importir mobil terbesar di Jepang di Juni 2025 setelah meluncurkan Jimny lima pintu buatan India