Layanan Asisten Darurat 24 Jam, Penyelamat Saat Road Trip
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran yang berisi aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022
Oleh Adi Hidayat
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a) Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
b) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
c) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
d) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
e) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
f) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
15 April 2025, 09:00 WIB
12 April 2025, 16:00 WIB
12 April 2025, 06:05 WIB
09 April 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi