Simak Cara Buat SIM Internasional Online, Biayanya Rp250 Ribu

Bagi Anda yang ingin buat SIM Internasional Online wajib memperhatikan sejumlah syarat serta biaya diperlukan

Simak Cara Buat SIM Internasional Online, Biayanya Rp250 Ribu

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki seorang pengendara. Sebab sebagai bukti kalau memang kompeten mengendarai mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Apalagi jika ingin mengemudi di luar negeri. Anda harus mempunyai SIM Internasional terlebih dahulu.

Mengutip laman Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

Photo : Istimewa

Oleh sebab itu cara bikin SIM Internasional pun terbilang mudah. Sebab saat ini dapat dilakukan secara daring di siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Kemudian pemohon tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat wajib dipenuhi. Berikut rangkumannya.

Syarat Bikin SIM Internasional Online

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
  • Foto nampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja serta hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak memakai kontak lens atau softlens
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi
  1. KTP
  1. KITAP (khusus WNA)
  1. Paspor masih berlaku 
  1. SIM belum kedaluwarsa (sesuai golongan yang akan diajukan)
  1. Tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  1. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Sebagai catatan, untuk dokumen fisik dapat disiapkan dalam foto di atas kertas HVS atau bisa discan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Baca Juga: Piaggio Indonesia Pastikan Vespa Elettrica Dijual Tahun ini

Jika dokumen di atas tidak lengkap ataupun tak sesuai, maka Anda belum bisa membuat SIM internasional.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Kemudian tinggal menyiapkan uang sebesar Rp250 ribu sebagai biaya penerbitan SIM Internasional. Sementara buat perpanjang masa berlakunya hanya Rp225 ribu.

Jumlah itu diatur berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Namun besarannya bisa bertambah untuk tarif jasa pengiriman ke rumah.


Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada