Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Berikut rangkuman cara balik nama kendaraan bagi warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan keringanan
Oleh Satrio Adhy
Nah untuk memudahkan, ada baiknya Anda memperhatikan cara balik nama kendaraan. Jadi tidak kesulitan ketika berada di kantor Samsat.
Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat terdekat atau menuju ke kota asal motor serta mobil yang dibeli. Misalkan di Jakarta Utara, Timur, Barat dan Selatan.
Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan Anda. Petugas bakal memeriksa secara menyeluruh, mulai dari bagian nomor rangka serta nomor mesin.
Jika sudah maka Anda bisa menuju ke loket pendaftaran. Lalu mengisi formulir serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP hingga BPKB.
Pastikan Anda benar-benar teliti mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan ke petugas loket. Tunggu hingga dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.
Terakhir pemilik bakal diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa balik nama motor Anda sedang diproses. Simpan bukti tersebut jangan sampai hilang.
Berikan bukti itu ke petugas ketika ingin mengambil STNK. Sementara BPKB baru diserahkan ke pemilik beberapa minggu kemudian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini