Lokasi SIM Keliling Jakarta 18 November 2025, Cek Syaratnya
18 November 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM dan Samsat Keliling untuk membantu masyarakat DKI Jakarta mengurus surat-surat kendaraan
Oleh Satrio Adhy
Perlu dicatat beberapa dokumen yang harus dibawa saat berada di sana. Mulai dari KTP, STNK, BPKB yang asli maupun fotokopi.
Gerai Samsat keliling tidak bisa melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu tidak melayanani penggantian pelat nomor kendaraan maka pemohon harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
07 November 2025, 06:00 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 14:00 WIB
Honda Super One diyakini punya banderol serupa produk-produk mobil asal Jepang pada umumnya di Tanah Air
18 November 2025, 13:00 WIB
Federal Oil melakukan penindakan terhadap dua bengkel motor di Kalimantan Timur karena memasarkan oli palsu
18 November 2025, 12:00 WIB
Ketika berencana untuk membeli mobil baru di GJAW 2025, wajib mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga
18 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih lima bintang keselamatan dari ASEAN NCAP meski bagian yang kurang optimal
18 November 2025, 10:00 WIB
MPV Galaxy V900 digadang sebagai produk perdana Geely di segmen premium, debut jelang akhir November
18 November 2025, 09:00 WIB
Ratusan ribu mobil diduga melakukan kecurangan saat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina beberapa waktu lalu
18 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bisa didapatkan dengan lebih mudah karena tersedia tenor panjang hingga 7 tahun
18 November 2025, 07:00 WIB
Cara urus SIM hilang di November 2025 bisa dilakukan dengan beragam cara dan tidak perlu ujian ulang