Ada 3 Jenis, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B dan C
07 April 2025, 07:00 WIB
Sejumlah kebijakan dijalankan untuk mencegah kerumunan, termasuk peraturan baru rest area saat mudik Lebaran 2022
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Saat perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor, pengendara wajib istirahat di rest area saat merasa lelah. Tak heran lokasi ini menjadi perhatian pemerintah saat volume kendaraan mengalami peningkatan.
Agar tak terjadi kerumunan di satu lokasi, pemerintah menetapkan peraturan baru rest area saat mudik Lebaran 2022 seperti tidak berhenti terlalu lama.
Pemerintah siap memberlakukan aturan bahwa hanya memberikan waktu 30 menit bagi mudik yang ingin singgah di rest area. Hal ini menjadi perhatian karena pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga kerumunan harus dicegah terutama menjelang buka puasa.
Melihat kebijakan yang berlaku Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengimbau pemudik untuk membawa bekal saat melakukan perjalanan sehingga buka puasa bisa dilakukan di dalam kendaraan.
"Imbauannya begini, barang siapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan," kata Ridwan Kamil dilansir Korlantas Polri.
Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut juga menegaskan bila pembatasan waktu harus dijalankan dengan baik karena kebutuhan masyarakat di rest area cukup banyak, namun lokasi yang tersedia tak sebanding.
"Maka aturan 30 menit saya kira memadai," tegasnya.
Sebelumnya Jasa Marga menegaskan bila pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup rest area saat mudik Lebaran 2022. Hal ini dilakukan mengingat Tempat Istirahat dan Pelayan (TIP) berpotensi menjadi tempat berkumpul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 April 2025, 07:00 WIB
06 April 2025, 13:06 WIB
28 Maret 2025, 10:00 WIB
26 Desember 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan
17 November 2025, 12:00 WIB
Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif
17 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung