Ada 3 Jenis, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B dan C
07 April 2025, 07:00 WIB
Sejumlah kebijakan dijalankan untuk mencegah kerumunan, termasuk peraturan baru rest area saat mudik Lebaran 2022
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Saat perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor, pengendara wajib istirahat di rest area saat merasa lelah. Tak heran lokasi ini menjadi perhatian pemerintah saat volume kendaraan mengalami peningkatan.
Agar tak terjadi kerumunan di satu lokasi, pemerintah menetapkan peraturan baru rest area saat mudik Lebaran 2022 seperti tidak berhenti terlalu lama.
Pemerintah siap memberlakukan aturan bahwa hanya memberikan waktu 30 menit bagi mudik yang ingin singgah di rest area. Hal ini menjadi perhatian karena pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga kerumunan harus dicegah terutama menjelang buka puasa.
Melihat kebijakan yang berlaku Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mengimbau pemudik untuk membawa bekal saat melakukan perjalanan sehingga buka puasa bisa dilakukan di dalam kendaraan.
"Imbauannya begini, barang siapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan," kata Ridwan Kamil dilansir Korlantas Polri.
Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut juga menegaskan bila pembatasan waktu harus dijalankan dengan baik karena kebutuhan masyarakat di rest area cukup banyak, namun lokasi yang tersedia tak sebanding.
"Maka aturan 30 menit saya kira memadai," tegasnya.
Sebelumnya Jasa Marga menegaskan bila pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup rest area saat mudik Lebaran 2022. Hal ini dilakukan mengingat Tempat Istirahat dan Pelayan (TIP) berpotensi menjadi tempat berkumpul.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 April 2025, 07:00 WIB
06 April 2025, 13:06 WIB
28 Maret 2025, 10:00 WIB
26 Desember 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
Terkini
29 April 2025, 23:00 WIB
Honda bawa tiga motor listrik di PEVS 2025 dengan menawarkan beragam promo yang memudahkan pelanggan
29 April 2025, 22:30 WIB
Harta tersangka kasus dugaan TPPU, mantan pejabat MA Zarof Ricar disita Kejagung, setara 2.400 unit Seres 3
29 April 2025, 22:00 WIB
Ditlantas Polda Jawa Barat menduga ada satu penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Cisumdawu pada hari ini
29 April 2025, 21:00 WIB
Seres 3 diluncurkan di PEVS 2025 dengan harga Rp 370 juta hingga 398 juta untuk menarik minat pelanggan
29 April 2025, 20:00 WIB
Moeldoko mengatakan kalau PEVS 2025 turut memamerkan kendaraan komersial listrik kepada para pengunjung
29 April 2025, 19:00 WIB
Versi penyegaran dari BAIC X55-II resmi diluncurkan hari ini, pelanggan lama bisa ikut ganti logo baru
29 April 2025, 18:00 WIB
Periklindo berharap Presiden Prabowo mau memberikan subsidi motor listrik dalam bentuk seperti tahun lalu
29 April 2025, 17:00 WIB
Resmi dibuka hari ini, berikut adalah daftar peserta merek mobil yang ikut meramaikan pameran PEVS 2025