Mudik Gratis Kemenhub Dibuka, Catat Rutenya

Tahun ini terdapat mudik gratis Kemenhub yang bisa dimanfaatkan masyarakat Ibu Kota untuk pulang ke kampung halaman

Mudik Gratis Kemenhub Dibuka, Catat Rutenya

TRENOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis pada Lebaran 2023. Setidaknya ada 585 unit bus yang disiapkan untuk mengangkut masyarakat Ibu Kota.

Selain itu program ini dilakukan guna menekan angka pengguna sepeda motor pada hari raya nanti sekaligus meminimalisir jumlah kecelakaan oleh pemudik.

"Kami berharap dengan adanya program Mudik Gratis Kemenhub dapat mencegah masyarakat menggunakan kendaraan roda dua karena dapat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat seperti dikutip dari Katadata.

Photo : Istimewa

Sebagai informasi Ditjen Perhubungan Darat menyediakan sebanyak 24.072 kuota yang terdiri dari 18.528 orang dengan 459 bus. Kemudian 5.544 orang pada arus balik menggunakan 126 bus.

Tidak hanya mudik gratis Kemenhub saja dapat dimanfaatkan. Namun ada pengiriman motor secara gratis kuotanya 900 unit roda dua bakal diangkut.

Baca Juga: Bikin Mudik Lebaran Nyaman, Ini Pilihan Karpet Mobil di GJAW 2023

Adapun penyerahan kendaraan dilaksanakan Minggu, 16 April 2023 di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Tangerang Selatan dan akan diberangkatkan pada Senin 17 April 2023.

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023

  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
  • Hanya bisa memilih satu kota tujuan.
  • Bila akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan.
  • Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko telah ditentukan.
  • Apabila lewat H+7 (tujuh) tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada lainnya yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  • Peserta mudik-balik dengan kendaraan roda dua, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Lalu menyerahkan motor sesuai tanggal ditentukan/H-1 (satu) sebelum seremonial bus.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Anda wajib datang
  • Peserta datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Terkini

mobil
Vinfast

Indonesia Mau Bikin EV, Peneliti: Kita Perlu Belajar dari Vietnam

Peneliti ungkap beberapa strategi Vietnam yang bisa ditiru oleh Indonesia apabila ingin memproduksi EV

motor
Aismoli Minta Pemerintah Buat Subsidi Motor Listrik Berkelanjutan

Aismoli Minta Pemerintah Buat Subsidi Motor Listrik Berkelanjutan

Aismoli meminta pemerintah mencontoh India dalam memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia

mobil
Jeep Kembali Goda Pencinta Film Lewat Jurassic World Rebirth

Jeep Kembali Goda Pencinta Film Lewat Jurassic World Rebirth

Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth

news
Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar

Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar

Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi

mobil
Mazda CX-3 Essential

Mazda CX-3 Essential Meluncur di Thailand, Indonesia Berikutnya

Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand

news
Car Free Night

Masih Banyak Tantangan, Uji Coba Car Free Night Dibatalkan

Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan

mobil
Xpeng X9

Xpeng X9 Dirakit Lokal, G6 Masih Menyusul Karena Hal Ini

Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6

otopedia
6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol

6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol

KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian