Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan
01 Januari 2026, 15:00 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
Oleh Adi Hidayat
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
Nopol dengan satu angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 20 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta.
Nopol dengan dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta.
Nopol dengan tiga angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta, dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta.
Nopol dengan empat angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 5 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 15:00 WIB
28 Desember 2025, 13:00 WIB
27 Desember 2025, 07:00 WIB
16 Desember 2025, 15:00 WIB
14 Desember 2025, 15:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 12:00 WIB
Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya