Pemkot Kendari Ingin Jadikan EV Sebagai Kendaraan Operasional ASN
05 November 2025, 07:00 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
Oleh Adi Hidayat
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
Nopol dengan satu angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 20 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta.
Nopol dengan dua angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 15 juta, sementara jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta.
Nopol dengan tiga angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 10 juta, dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta.
Nopol dengan empat angka tanpa huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7,5 juta dan jika diikuti huruf di belakang dikenakan biaya Rp 5 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 November 2025, 07:00 WIB
01 November 2025, 15:00 WIB
01 November 2025, 15:00 WIB
29 Oktober 2025, 10:36 WIB
29 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
06 November 2025, 12:00 WIB
SUV boxy Jetour T2 siap meramaikan segmen SUV di Indonesia, harga diyakini kompetitif karena berstatus CKD
06 November 2025, 11:00 WIB
Huawei Aito M9 disinyalir masuk Indonesia dalam waktu dekat, paten desainnya sudah terdaftar di laman DJKI
06 November 2025, 10:00 WIB
BYD M9 resmi diluncurkan dengan beragam keunggulan untuk menantang Toyota Alphard yang menguasai pasar MPV premium
06 November 2025, 09:00 WIB
GAC Aion E9 PHEV ini dirancang untuk meluncur di Indonesia setelah mendapat penyegaran di negara asalnya
06 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Darion hadir untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam melakukan mobilitas ramah lingkungan
06 November 2025, 07:00 WIB
PLN telah menyiapkan sedikitnya 4.500 SPKLU untuk menyambut libur Natal dan tahun baru 2026 dengan tarif kompetitif
06 November 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada Kamis (06/11) ada di Pasar Modern Batununggal
06 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan apabila kartu berstatus kedaluwarsa, simak syaratnya