Pramono Bantah Naikkan Tarif Parkir, Cuma Ubah Sistem Pembayaran
11 September 2025, 08:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta terus menggencarkan penertiban parkir liar. Hal itu dilakukan agar dapat melancarkan arus lalu lintas.
Sebab parkir liar bisa menghambat jalannya arus lalu intas. Sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.
Oleh sebab itu pemilik motor dan mobil harus menempatkan kendaraan di lokasi parkir resmi.
Namun tidak boleh sembarangan juga dalam memilih tempat parkir resmi. Jika tidak maka Anda terpaksa merogoh kocek cukup dalam karena tarif parkir yang membengkak.
Selain itu masih ada risiko lainnya. Seperti kehilangan barang sampai kerusakaan barang akibat parkir di lokasi tak layak.
“Banyak orang tidak menyadari bahwa perlindungan konsumen di area parkir juga membutuhkan peran aktif dari pengguna,” ucap Charles Oentomo, Presiden Direktur Centrepark dalam keterangan resmi, Jumat (04/07).
Menurut Charles ada enam kesalahan yang sering dilakukan para pengguna kendaraan ketika ingin memilih parkir.
“Dari membaca tarif, menyimpan bukti transaksi, hingga mengetahui jalur pengaduan saat menghadapi masalah,” lanjut dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2025, 08:00 WIB
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
15 Juli 2025, 14:00 WIB
26 Juni 2025, 22:30 WIB
26 Juni 2025, 22:00 WIB
Terkini
22 Januari 2026, 11:00 WIB
Hino mengakui truk Cina yang diimpor dengan beragam kemudahan membuat persaingan menjadi semakin sulit
22 Januari 2026, 10:00 WIB
Tes pramusim di Sirkuit Sepang bakal menjadi momen penting bagi Fabio Quartararo guna mememaksimalkan mesin V4
22 Januari 2026, 09:00 WIB
GWM Ora 07 Performance terdata di Gaikindo dengan jumlah wholesales 20 unit, berikut rangkuman spesifikasinya
22 Januari 2026, 08:00 WIB
Aletra jadi satu dari sekian merek Tiongkok yang bergabung sebagai anggota Gaikindo, berlaku tahun ini
22 Januari 2026, 08:00 WIB
Geely terus mengembangkan sayap guna memasarkan mobil listrik dan hybrid kepada konsumen di Indonesia
22 Januari 2026, 07:00 WIB
Changan Indonesia memberikan penawaran menarik bagi konsumen di Tanah Air yang ingin meminang unit Lumin
22 Januari 2026, 06:00 WIB
Saat mengurus dokumen berkendara tidak perlu mendatangi kantor Satpas, cukup manfaatkan SIM keliling Bandung
22 Januari 2026, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi